Scroll untuk membaca artikel
M Nurhadi
Jum'at, 23 April 2021 | 15:09 WIB
Video Yahya Waloni Bandingkan Murtad dan Mualaf. (YouTube/Termometer Islam)

SuaraBatam.id - Dianggap kerap memunculkan pernyataan kontroversi hingga disebut menistakan agama, sejumlah pihak meminta polisi mengusut penceramah Yahya Waloni.

Menanggapi hal itu, Tenaga Ahli Utama KSP Ali Mochtar Ngabalin mengatakan, jika Yahya Waloni dilaporkan karena ceramahnya, menurutnya akan ada tudingan Istana melakukan kriminalisasi ulama.

Hal itu disampaikan Ngabalin dalam sebuah acara bertajuk 'Catatan Demokrasi' yang disiarkan oleh YouTube tvOne News. Ngabalin menyebut, banyak tokoh nasional yang disebut Yahya Waloni dalam ceramahnya.

"Yahya Waloni itu menyebutkan jelas-jelas nama Ali Mochtar Ngabalin, Tuan Guru Bajang, Kyai Ma'ruf Amin, dan Megawati Soekarnoputri dalam pidato-pidatonya," ujar Ali Ngabalin, Rabu (21/4/2021).

Baca Juga: Istana Jawab Alasan Ustadz Yahya Waloni Tak Ditangkap: Kriminalisasi Ulama

Namun, jika ada salah satu pihak yang membawa Yahya Waloni ke ranah hukum, diduga bakal ada isu kriminalisasi ulama.

"Kalau saya lapor dia sebagai korban ini, (narasi) apa yang keluar? Melakukan kriminalisasi pada ulama," kata Ali Ngabalin.

Hal tersebut bisa terjadi karena menurut Ngabalin, Yahya Waloni dianggap sebagai pendakwah oleh beberapa pihak. Sementara, jika dia yang melaporkan maka menyeret nama 'pemerintah' karena ia sendiri merupakan seorang pejabat pemerintahan.

Oleh sebab itu, Ali Ngabalin berhati-hati dalam melaporkan, lantaran bisa saja pemerintah akan dikambinghitamkan karena masalah ini.

"Tapi, kalau saya datang langsung ke Bariskrim kemudian saya lapor, pasti dibilang, 'oh ini dibilang orang pemerintah, ini penistaan terhadap ulama, kriminalisasi'," ujar Ali Ngabalin.

Baca Juga: Noe Letto Pernah Ateis, Bangunkan Sahur Teriak-teriak Lewat Toa Masjid

"Dia baru membaca satu lembar sudah seperti ulama besar. Kemudian, tidak ada satu mimbar pun yang dia tidak pakai dengan menghujat dan caci maki," tutup Ali Ngabalin.

Load More