Scroll untuk membaca artikel
M Nurhadi
Selasa, 20 April 2021 | 15:26 WIB
Bangunan Hotel Goodway disita Kejagung. Hotel ini tutup sebelumnya saat pandemi melanda Kota Batam. (Foto: Reza/Batamnews)

SuaraBatam.id - Sejumlah aset yang dimiliki tersangka kasus dugaan korupsi di PT ASABRI (Persero) kembali disita Kejaksaan Agung.

Salah satunya Hotel Goodway yang berada di kawasan Nagoya, Batam. Hotel ikonik itu diketahui milik Benny Tjokro, salah satu tersangka dalam kasus ASABRI.

"Progres hari ini ada tambahan baru penyidik melakukan penyitaan terhadap Hotel Goodway di Batam," kata Direktur Penyidikan pada JAMPidsus, Febrie Adriansyah, Selasa (20/4/2021).

Meski demikian, Febrie mengakui, belum dapat mengetahui riincian dari nilai aset hotel tersebut.

Baca Juga: Korupsi Asabri, Kejagung Sita Hotel Milik Benny Tjokro di Batam

"Hotel terkait kepemilikan Benny Tjokro nanti nilainya kita hitung kembali," ucapnya, melansir Batamnews (jaringan Suara.com).

Febrie menambahkan, penyidik saat ini juga tengah mengajukan permohonan untuk menyita hotel di Bandung, Jawa Barat.

"Ada gedung di Bandung baru kita mohonkan izin ya, itu terkait juga Benny Tjokro, bentuknya hotel," kata Febrie.

Untuk informasi, dalam kasus ini, Kejagung telah menyita sejumlah aset milik para tersangka, diantaranya tanah, bangunan, hotel, mal, rumah, tambang nikel, kapal, mobil mewah, armada bus, perhiasan, hingga lukisan emas. Sejauh ini, nominal sementara aset sitaan mencapai Rp 10,5 trilyun.

Awal Maret lalu, Kejagung juga menyita aset Benny Tjokro di Batam berupa 2 bidang tanah (sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan) atas nama PT. Mulia Manunggal Karsa luas total 200.000 m2. Lahan ini berada di kawasan Teluk Tering, Batam.

Baca Juga: 4 Masjid Peninggalan Ulama Terdahulu di Batam, Cocok Untuk Wisata Ramadhan

Load More