Scroll untuk membaca artikel
M Nurhadi | Hiskia Andika Weadcaksana
Kamis, 15 April 2021 | 08:45 WIB
Ilustrasi korban pelecehan. (Pixabay/Anemone123)

"Sudah seharusnya masyarakat untuk tidak menganggap remeh kejadian pelecehan seksual. Jangan sampai mereka [anak-anak korban pelecehan seksual] menjadi semakin trauma dikarenakan pelaku yang masih berkeliaran," ujar Dwi.

Atas perbuatannya DS dijerat dengan Pasal 290 ayat 2 KUHP dengan ancaman paling lama 7 tahun.

Load More