SuaraBatam.id - Pada bulan Ramadhan kali ini, Dinas Pendidikan Kepri mempersilakan sekolah SMA atau sederajat untuk menggelar Pesantren Ramadan baik secara tatap muka ataupun online.
"Sekolah diberikan keleluasaan untuk mengatur jadwal, kalau memungkinkan tatap muka silahkan, atau via daring juga boleh," kata Kepala Dinas Pendidikan Kepri Muhammad Dali di Tanjungpinang, Selasa (13/4/2021).
Meski demikian, pihaknya mengingatkan agar pihak sekolah menerapkan protokol kesehatan yang ketat dalam menjalankan pesantren Ramadhan guna memutus penularan Covid-19.
"Situasi kan berubah-ubah, Tanjungpinang dan Batam belakangan kasus Covid-19 naik. Sedangkan daerah yang lain masih stabil, jadi tergantung sekolah melihat situasi," ujarnya, melansir Batamnews (jaringan Suara.com).
Pelaksanaan Pesantren Ramadan di masing-masing sekolah dilaksanakan pada minggu pertama bulan puasa. Sementara pada pekan ke-2 Ramadan, pihak sekolah menyesuaikan dengan agenda sekolah masing-masing.
"Karena setiap sekolah berbeda, misalnya ada yang ujian kelas dan lainnya," ujarnya.
Lebih jauh dia menjelaskan, terkait kebijakan sekolah, pihaknya masih mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19 tahun 2020 lalu.
Sekolah bisa melakukan pembelajaran tatap muka secara terbatas pada tahun ajaran baru mendatang, yang dimulai Juli 2021.
"Kepri tetap mengacu pada SKB empat Menteri, tahun ajaran baru, pada Juli mendatang belajar tatap muka dibuka," pungkas Dali.
Baca Juga: Ternyata! BPOM Nyatakan Vaksin Nusantara Terawan Belum Aman
Berita Terkait
-
Sebut Pandemi Masih Kritis, WHO Tegas Larang Pasar Penjualan Hewan Liar
-
Ngotot Minta Habib Rizieq Swab Ulang, Bima: Swab Pertama Tanpa Koordinasi
-
Kasus Pembekuan Darah, AS hingga Uni Eropa Setop Vaksin Johnson & Johnson
-
Studi Terbaru Ungkap Varian Inggris Tidak Meningkatkan Keparahan Covid-19
-
CDC Sebut Pembekuan Darah Vaksin Johnson & Johnson Kasus Langka
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- Misteri Lenyapnya Bocah 4 Tahun di Tulung Madiun: Hanya Sekedip Mata Saat Ibu Mencuci
Pilihan
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
-
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol
-
Bukan Hanya soal BBM, Kebijakan WFH Mengancam Napas Bisnis Kecil di Magelang
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
Terkini
-
SPPG di Anambas Ditutup Imbas Ratusan Siswa Keracunan Makanan Gratis
-
Kompolnas Soroti Kasus Penganiayaan Sesama Polisi hingga Tewas di Polda Kepri
-
Sosok Bripda AS, Tersangka Penganiayaan Polisi Junior Polda Kepri hingga Tewas
-
Dividen BRI Tahun Buku 2025 Mencapai Rp52,1 Triliun, Pemegang Saham Nikmati Imbal Hasil Besar
-
Polda Kepri Tetapkan Bripda AS Tersangka, Inilah Kronologi Tewasnya Polisi Muda