SuaraBatam.id - Sebuah kargo yang membawa ponsel Vivo Y20 mendadak meledak dan terbakar pada Sab tu (11/4/2021) lalu. Akibat peristiwa ini, Maskapai Hongkong Air Cargo melarang pengiriman ponsel merk Vivo alias embargo.
Menyusul keputusan ini, maskapai tanah air Garuda Indonesia juga telah merilis larangan terhadap semua jenis ponsel merek Vivo diangkut di pesawat.
Sebuah surat edaran yang mengatasnamakan Garuda Indonesia Airlines (GIA) juga mengklaim adanya perintah larangan mengangkut smartphone merek Vivo.
Status pelarangan atau embargo tersebut dilakukan melalui kargo udara dan akan berlaku sembari menunggu hasil investigasi oleh Otoritas Bandar Udara Hongkong (HKCAD).
Berikut isi surat edaran yang diterbitkan GIA terkait pelarangan atau embargo ponsel merek Vivo:
Cargo Information Notice
CIN No: QA / 007 / IV / 2021
Sehubungan dengan kejadian insiden terbakarnya kiriman mobile phone (handphone) merek Vivo tipe Y20 di Bandar Udara Hongkong pada tanggal 11 April 2021 yang direncanakan akan dimuat di pesawat maskapai Hongkong Airlines atau Hongkong Air Cargo Courier ((RH/HX), maka bersama ini kami sampaikan pelarangan atau embargo pengiriman handphone merek tersebut melalui kargo udara paralel menunggu hasil proses investigasi oleh Otoritas Bandar Udara Hongkong (HKCAD) dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Mobile Phone (handphone) semua merek tipe Vivo dilarang untuk diterima atau diangkut melalui kargo udara.
Baca Juga: Bos Garuda Tanggapi Keinginan Menhub Gunakan GeNose di Bandara
2. Spare part, asesoris dan selubung (casing hanphone tanpa lithium battery) dapat diterima dan diangkut melalui karago udara.
3. Petugas cargo acceptance / AVSEC harus memastikan setiap pengiriman mobile phone (handphone) yang akan dikirim tidak terdapat handphone merek Vivo (semua tipe) dibuktikan dengan packing list yang ada dan atau pemeriksaan fisik secara acak (randon check).
4. Semua unit dan personil operasional kargo agar mengimplementasikan standard operating procedures (SOP) secara konsisten dan dimonitor dengan baik guna aspek safety dan security tetap terjaga.
Peraturan dan prosedur lainnya tetap mengacu pada ketentuan yang tercantum dalam cargo handling manual (CHM). Handling Information Notice (HIN) dan cargo handling information notice (CIN) yang masih berlaku.
Cargo information notice (CIN) ini mulai berlaku untuk seluruh stasiun perwakilan Garuda Indonesia (internal circular / internal use) sejak tanggal dikeluarkan dan selanjutnya apabila ada perubahan dan atau ada perkembangan terbaru dari hasil investigasi HKCAD akan kami evaluasi kembali dan sampaikan dengan penerbitan CIN yang baru.
Pihak Garuda Indonesia. Mitra Piranti, VP Corporate Secretary Garuda Indonesia mengatakan akan mengecek hal tersebut lebih dahulu. Sedangkan pihak Vivo Indonesia belum memberikan konfirmasinya.
Berita Terkait
-
Ponsel Vivo Dilarang Masuk Maskapai Hong Kong, Dituding Mudah Terbakar
-
Berbahaya, Pesawat Garuda Indonesia Batal Mendarat di Bandara Hasanuddin
-
Garuda Indonesia Diskon 85 Persen, Begini Syarat dan Ketentuannya
-
Mulai Besok, Garuda Rute Jakarta-Bali Pakai Pesawat Berbadan Lebar
-
Bandara Radin Inten II Belum Buka, Pesawat Garuda Berputar 3 Kali
Terpopuler
- Andre Taulany Resmi Nikahi Amanda Rigby, Mantan Istri Erin: Hamil Duluan Kali
- Kiai Sahal Gontor ke Prabowo: Saya Ngomong Agak Tidak Enak, Sorry ye...
- Erin Taulany Klarifikasi Soal Komentar Hamil Duluan: Sumpah Demi Allah Akun Saya Dibajak
- Viral Video Ulama Houthi Serukan Serangan ke Masjidil Haram dan Masjid Nabawi
- 6 HP Samsung Terbaik 2026! Mulai dari Kelas Flagship Hingga Entry-level
Pilihan
-
Merumuskan Kembali Bisnis Media Masa Depan di Local Media Summit 2026
-
KPK OTT Bupati Bolaang Mongondow Utara Sirajudin Lasena
-
KPK Geledah Rumah Mewah Polisi Yayat Sudrajat di Depok, Terkait Kasus Suap Bekasi
-
Silmy Karim Kritik KPK! Bandingkan Nasibnya dengan Nusron Wahid
-
Perang Dunia III Nyaris Meledak! AS Mau Serang Kapal China Ternyata AI-nya Salah
Terkini
-
Warga Batu Aji Ngeluh Krisis Air, Rawat Mertua Stroke dengan Tisu Basah
-
Hadapi Gempuran Hoaks Visual dan AI, PFI Tekankan Pentingnya Etika Foto Jurnalistik
-
Fesmed Selat Malaka 2026, Mengawal "Biaya Ekologis" di Tengah Gemerlap Investasi AI
-
Sebanyak 1.619 Debitur Telah Memperoleh Penyaluran KPP Bernilai Rp427,5 Miliar dari BRI
-
Linggis Ditangkap Terkait Bentrokan Berdarah Tewaskan 2 Orang di Batam