SuaraBatam.id - Sebuah kargo yang membawa ponsel Vivo Y20 mendadak meledak dan terbakar pada Sab tu (11/4/2021) lalu. Akibat peristiwa ini, Maskapai Hongkong Air Cargo melarang pengiriman ponsel merk Vivo alias embargo.
Menyusul keputusan ini, maskapai tanah air Garuda Indonesia juga telah merilis larangan terhadap semua jenis ponsel merek Vivo diangkut di pesawat.
Sebuah surat edaran yang mengatasnamakan Garuda Indonesia Airlines (GIA) juga mengklaim adanya perintah larangan mengangkut smartphone merek Vivo.
Status pelarangan atau embargo tersebut dilakukan melalui kargo udara dan akan berlaku sembari menunggu hasil investigasi oleh Otoritas Bandar Udara Hongkong (HKCAD).
Berikut isi surat edaran yang diterbitkan GIA terkait pelarangan atau embargo ponsel merek Vivo:
Cargo Information Notice
CIN No: QA / 007 / IV / 2021
Sehubungan dengan kejadian insiden terbakarnya kiriman mobile phone (handphone) merek Vivo tipe Y20 di Bandar Udara Hongkong pada tanggal 11 April 2021 yang direncanakan akan dimuat di pesawat maskapai Hongkong Airlines atau Hongkong Air Cargo Courier ((RH/HX), maka bersama ini kami sampaikan pelarangan atau embargo pengiriman handphone merek tersebut melalui kargo udara paralel menunggu hasil proses investigasi oleh Otoritas Bandar Udara Hongkong (HKCAD) dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Mobile Phone (handphone) semua merek tipe Vivo dilarang untuk diterima atau diangkut melalui kargo udara.
Baca Juga: Bos Garuda Tanggapi Keinginan Menhub Gunakan GeNose di Bandara
2. Spare part, asesoris dan selubung (casing hanphone tanpa lithium battery) dapat diterima dan diangkut melalui karago udara.
3. Petugas cargo acceptance / AVSEC harus memastikan setiap pengiriman mobile phone (handphone) yang akan dikirim tidak terdapat handphone merek Vivo (semua tipe) dibuktikan dengan packing list yang ada dan atau pemeriksaan fisik secara acak (randon check).
4. Semua unit dan personil operasional kargo agar mengimplementasikan standard operating procedures (SOP) secara konsisten dan dimonitor dengan baik guna aspek safety dan security tetap terjaga.
Peraturan dan prosedur lainnya tetap mengacu pada ketentuan yang tercantum dalam cargo handling manual (CHM). Handling Information Notice (HIN) dan cargo handling information notice (CIN) yang masih berlaku.
Cargo information notice (CIN) ini mulai berlaku untuk seluruh stasiun perwakilan Garuda Indonesia (internal circular / internal use) sejak tanggal dikeluarkan dan selanjutnya apabila ada perubahan dan atau ada perkembangan terbaru dari hasil investigasi HKCAD akan kami evaluasi kembali dan sampaikan dengan penerbitan CIN yang baru.
Pihak Garuda Indonesia. Mitra Piranti, VP Corporate Secretary Garuda Indonesia mengatakan akan mengecek hal tersebut lebih dahulu. Sedangkan pihak Vivo Indonesia belum memberikan konfirmasinya.
Berita Terkait
-
Ponsel Vivo Dilarang Masuk Maskapai Hong Kong, Dituding Mudah Terbakar
-
Berbahaya, Pesawat Garuda Indonesia Batal Mendarat di Bandara Hasanuddin
-
Garuda Indonesia Diskon 85 Persen, Begini Syarat dan Ketentuannya
-
Mulai Besok, Garuda Rute Jakarta-Bali Pakai Pesawat Berbadan Lebar
-
Bandara Radin Inten II Belum Buka, Pesawat Garuda Berputar 3 Kali
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
Terkini
-
Inovasi dari Perbatasan: Li Claudia Chandra Diganjar KWP Award 2026
-
SPPG di Anambas Ditutup Imbas Ratusan Siswa Keracunan Makanan Gratis
-
Kompolnas Soroti Kasus Penganiayaan Sesama Polisi hingga Tewas di Polda Kepri
-
Sosok Bripda AS, Tersangka Penganiayaan Polisi Junior Polda Kepri hingga Tewas
-
Dividen BRI Tahun Buku 2025 Mencapai Rp52,1 Triliun, Pemegang Saham Nikmati Imbal Hasil Besar