Scroll untuk membaca artikel
M Nurhadi
Rabu, 14 April 2021 | 10:31 WIB
Ponsel Vivo Y20 terbakar di bandara (Ist/Batamnews)

SuaraBatam.id - Sebuah kargo yang membawa ponsel Vivo Y20 mendadak meledak dan terbakar pada Sab tu (11/4/2021) lalu. Akibat peristiwa ini, Maskapai Hongkong Air Cargo melarang pengiriman ponsel merk Vivo alias embargo.

Menyusul keputusan ini, maskapai tanah air Garuda Indonesia juga telah merilis larangan terhadap semua jenis ponsel merek Vivo diangkut di pesawat. 

Sebuah surat edaran yang mengatasnamakan Garuda Indonesia Airlines (GIA) juga mengklaim adanya perintah larangan mengangkut smartphone merek Vivo.

Status pelarangan atau embargo tersebut dilakukan melalui kargo udara dan akan berlaku sembari menunggu hasil investigasi oleh Otoritas Bandar Udara Hongkong (HKCAD). 

Baca Juga: Bos Garuda Tanggapi Keinginan Menhub Gunakan GeNose di Bandara

Berikut isi surat edaran yang diterbitkan GIA terkait pelarangan atau embargo ponsel merek Vivo:

Cargo Information Notice

CIN No: QA / 007 / IV / 2021

Sehubungan dengan kejadian insiden terbakarnya kiriman mobile phone (handphone) merek Vivo tipe Y20 di Bandar Udara Hongkong pada tanggal 11 April 2021 yang direncanakan akan dimuat di pesawat maskapai Hongkong Airlines atau Hongkong Air Cargo Courier ((RH/HX), maka bersama ini kami sampaikan pelarangan atau embargo pengiriman handphone merek tersebut melalui kargo udara paralel menunggu hasil proses investigasi oleh Otoritas Bandar Udara Hongkong (HKCAD) dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Mobile Phone (handphone) semua merek tipe Vivo dilarang untuk diterima atau diangkut melalui kargo udara.

Baca Juga: Semenjak PPKM Mikro, Jumlah Penumpang Garuda Makin Berkurang

2. Spare part, asesoris dan selubung (casing hanphone tanpa lithium battery) dapat diterima dan diangkut melalui karago udara.

3. Petugas cargo acceptance / AVSEC harus memastikan setiap pengiriman mobile phone (handphone) yang akan dikirim tidak terdapat handphone merek Vivo (semua tipe) dibuktikan dengan packing list yang ada dan atau pemeriksaan fisik secara acak (randon check).

4. Semua unit dan personil operasional kargo agar mengimplementasikan standard operating procedures (SOP) secara konsisten dan dimonitor dengan baik guna aspek safety dan security tetap terjaga.

Peraturan dan prosedur lainnya tetap mengacu pada ketentuan yang tercantum dalam cargo handling manual (CHM). Handling Information Notice (HIN) dan cargo handling information notice (CIN) yang masih berlaku.

Cargo information notice (CIN) ini mulai berlaku untuk seluruh stasiun perwakilan Garuda Indonesia (internal circular / internal use) sejak tanggal dikeluarkan dan selanjutnya apabila ada perubahan dan atau ada perkembangan terbaru dari hasil investigasi HKCAD akan kami evaluasi kembali dan sampaikan dengan penerbitan CIN yang baru.

Pihak Garuda Indonesia. Mitra Piranti, VP Corporate Secretary Garuda Indonesia mengatakan akan mengecek hal tersebut lebih dahulu. Sedangkan pihak Vivo Indonesia belum memberikan konfirmasinya.

Namun demikian, hingga saat ini belum ada keterangan lebih lanjut dari pihak terkait. Kebenaran dari surat tersebut juga masih dikonfirmasi oleh awak media.

Load More