SuaraBatam.id - Ucapan Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Brigjen (Pol) Karyoto yang menyebut Singapura sebagai surga koruptor Indonesia berbuntut panjang.
Meski KPK telah menyampaikan permintaan maafnya, terkini, Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak KPK untuk memecat Karyoto dari jabatannya
"ICW mendesak agar Pimpinan KPK segera memecat dan mengembalikan Insepektur Jenderal Karyoto ke institusi asalnya, yakni Kepolisian," ujar Peneliti ICW, Kurnia Ramadhan, Senin (12/4/2021).
Lebih jauh, Kurnia menyebut, ini bukan kali pertama Karyoto membuat pernyataan kontroversial hingga menimbulkan kegaduhan.
Baca Juga: Ditahan KPK, Begini Suasana Rumah Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna
"Deputi Penindakan diduga tidak pernah melakukan evaluasi terhadap tim yang mencari keberadaan buronan Harun Masiku. Padahal salah satu Pimpinan KPK sempat mengutarakan berencana akan mengevaluasi tim tersebut. Namun, sepertinya perintah itu tidak ditindaklanjuti oleh Karyoto," kata dia.
Selanjutnya, pada Desember tahun lalu, Karyoto diduga memberikan perlakuan khusus kepada saksi perkara dugaan suap proyek sistem penyediaan air minum di Kementerian PUPR, Agung Firman dengan menyambut di depan gedung KPK.
"Penanganan perkara korupsi ekspor benih lobster, Karyoto menyebut tidak butuh keterangan sekretaris jenderal KKP, Antam Novambar. Padahal Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, sudah menyampaikan terkait adanya perintah Edhy Prabowo kepada Antam dalam hal Bank Garansi. Sebelum ia menyampaikan hal itu, KPK sudah mengirimkan surat panggilan sebagai saksi kepada Antam," ucapnya melansir Batamnews (jaringan Suara.com).
Selain itu, ICW menilai, Karyoto lambat dalam melakukan penanganan kasus suap pengadaan paket sembako yang melibatkan mantan Menteri Sosial Juliari Batubara dan kurang cakap dalam penggeledahan.
"Saat KPK melakukan penanganan perkara korupsi terkait suap pengadaan paket sembako di Kementerian Sosial yang melibatkan mantan Menteri Sosial, Juliari Batubara, kedeputian penindakan tidak kunjung melakukan pemanggilan kepada Herman Herry sebagai saksi. Tindakan penggeledahan KPK juga terkesan lambat," kata Kurnia.
Baca Juga: Bupati Aa Umbara dan Anaknya Ditahan KPK Selama 20 Hari
"Deputi Penindakan menyatakan bahwa KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan tanah di Jakarta Timur, salah satunya Yoory. Padahal, Pimpinan KPK belum mengumumkan secara resmi perkembangan penanganan perkara itu," sambungnya.
Berita Terkait
-
Ganti Kewarganegaraan, KPK Yakin Bisa Bawa Pulang Buronan E-KTP Paulus Tannos
-
Gak Ngaruh Meski Ubah Kewarganegaraan, KPK Pastikan Buronan Paulus Tannos Tetap Diekstradisi
-
Ditangkap di Singapura, Buronan Kasus E-KTP Paulus Tannos Segera Diekstradisi ke Indonesia
-
Akhir Pelarian Paulus Tannos: Ditangkap di Singapura, KPK Siap Bawa Pulang
-
Buronan Korupsi E-KTP Paulus Tannos Ditangkap di Singapura!
Terpopuler
- Dihina 'Jual Diri', Fitri Salhuteru Bongkar Aib Nikita Mirzani: Pernah Ditangkap di Hotel dengan Barang Bukti Kondom
- Pagar Laut Tangerang Diduga Dikuasai Aguan, Sindiran Pedas Rocky Gerung: Kalau Mau HGB, Izinnya ke Ikan
- Media Belanda: Patrick Kluivert Orang Belanda Terburuk Keempat Sepanjang Masa
- Mengintip 3 Koleksi Mobil Mayor Teddy Versi LHKPN, Kekayaannya Tembus Rp15 Miliar
- Ciut Lawan Denny Sumargo? Farhat Abbas Minta Maaf usai Kubu Agus Salim Ancam Penjarakan 10 Ribu Warga NTT
Pilihan
-
Review We Are Cooking: Taste of Life, Game Simulasi Koki yang Menantang
-
Aguan Buka Suara, SHM Pagar Laut Tangerang Bukan Reklamasi, Tapi Lahan Terabrasi
-
Gol Dramatis Jelang Bubaran, Borneo FC Kalahkan Kaya FC-Iloilo
-
Gabung Grup 'Neraka' di Piala Asia U-17 2025, Nova Arianto: Mereka Tim-tim Juara
-
Saham PIK 2 Milik Aguan Terkena 'Abrasi' Pagar Laut, Anjlok Hampir 20 Persen
Terkini
-
Inilah 5 Perbedaan Samsung Galaxy A55 5G dengan Samsung Galaxy A35 5G
-
Longsor di Batam, 13 Orang Dievakuasi, 4 Masih Dicari
-
Konsultan Keamanan Siber: Tak Ada Serangan Siber Ransomware pada Sistem Perbankan BRI
-
Membongkar Hoax Ransomware yang Dikaitkan dengan BRI
-
BRI Menjamin Keamanan Data dan Dana, Transaksi Tetap Normal