SuaraBatam.id - Pemerintah memutuskan larangan untuk mudik lebaran, pada tanggal 6-17 Mei 2021 tanpa terkecuali angkutan udara, agar tidak membawa penumpang pada tanggal tersebut.
Meski demikian, angkutan laut seperti KM Kelud, Kepala Pelni Cabang Batam Kapten Agus menyebutkan kebijakan itu belum diputuskan hingga kini.
“Belum ada, kami belum dapat edaran dari pusat. Biasanya akan ada aturan turunan, kami ikut aja,” ujar Agus melansir Batamnews (jaringan Suara.com), Jumat (9/4/2021).
Disebutkan pula, larangan itu juga berlaku pada tahun lalu. Saat itu, ujar dia, kapal Pelni hanya beroperasi untuk membawa logistik saja dan tidak membawa penumpang di waktu tertentu.
“Kalau skemanya tahun ini belum tahu,” kata dia.
Dua kapal pelni saat ini masih beroperasi seperti biasa, yaitu kapal KM Kelud tujuan Batam-Tanjung Priok dan Batam-Belawan.
Aturan larangan mudik diterbitkan oleh Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 melalui Surat Edaran larangan Mudik Lebaran yang berlaku 6-17 Mei 2021. Larangan tersebut diputuskan untuk menghindari penyebaran Covid-19.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Nissan Bekas yang Jarang Rewel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- 5 Sunscreen untuk Hilangkan Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan, RAM 6 GB Performa Jempolan
- 5 Sepatu Skechers Paling Nyaman untuk Jalan Kaki, Cocok Dipakai Lansia
- Purbaya Temukan Uang Ribuan Triliun Milik Jokowi di China? Kemenkeu Ungkap Fakta Ini
Pilihan
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
Terkini
-
Kapal di Karimun Diamankan, Ternyata Bawa Narkoba dan Kayu Tanpa Dokumen
-
Wakil Kepala BGN Ingatkan Pihak Terkait MBG Bekerja Sama dengan Baik
-
BGN Minta Mitra dan Yayasan Peduli Terhadap Siswa-siswi Penerima Manfaat
-
Pejabat Utama dan Kapolres di Polda Kepri Dimutasi, Berikut Namanya
-
Anggota Polisi di Kepri Jalani Sidang Etik usai Diduga Aniaya Pacar