SuaraBatam.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam resmi menetapkan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam, Rustam Efendi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang berkaitan dengan pemerasan.
Disampaikan Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Batam, Hendarsyah Yusuf Permana, tidak hanya Rustam. Kasi Pengujian Kendaraan Bermotor Dishub Kota Batam berinisial H juga ditetapkan sebagai tersangka bersamaannya.
“H sebelumnya telah ditahan sebelumnya,” ujar Hendar di Kantor Kejari Batam, Kamis (8/4/2021).
Lebih jauh, perbuatan Rustam dan H dinilai terbukti sehingga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi.
“Perbuatan tersangka RE bersama-sama dengan tersangka H telah mengganggu iklim investasi di Kota Batam di tengah terpuruknya ekonomi di saat pandemi Covid-19,” kata dia melansir Batamnews (jaringan Suara.com).
Hendar menyampaikan, pemerasan yang dilakukan tersangka menyangkut pungutan liar yang dilakukan guna menerbitkan Surat Penetapan Jalur Kuning (SPJK), yang merupakan syarat terbitnya Surat KIR.
“Subjek pungutan liar adalah dealer mobil se-Kota Batam,” kata dia.
Sebelumnya, H terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka oleh Kajari Batam atas dugaan tindak pidana korupsi pengurusan rekomendasi penetapan jenis dan sifat kendaraan.
Baca Juga: MAKI Gugat KPK soal Kasus Suap Bantuan Sosial Kemensos
Berita Terkait
-
MA Kabulkan PK Lucas yang Bantu Pelarian Eks Petinggi Lippo Edy Sindoro
-
Terbukti Curi Barang Bukti Emas Batangan 1,9 Kg, Pegawai KPK Dipecat
-
Terlilit Hutang Main Forex, Pegawai KPK Curi Emas Batangan Milik Koruptor
-
Fraksi PKS DPRD Lampung Tengah Terima Saweran Uang dari Mustafa
-
Mantan Wali Kota dan Pimpinan Dewan Sumsel Diperiksa Kasus Masjid Sriwijaya
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- 5 Rekomendasi HP RAM 8GB Rp1 Juta Terbaik yang Bisa Jadi Andalan di 2026
- 34 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 Januari: Sikat TOTY 115-117 dan 20.000 Gems
Pilihan
-
Rebut Hadiah Berlimpah! Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel Jadi Penggerak Potensi Daerah
-
ASEAN Para Games 2025: Nurfendi Persembahkan Emas Pertama untuk Indonesia
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
-
Rupiah Loyo, Modal Asing Kabur Rp 27 Triliun Sejak Awal Tahun
-
Izin Tambang Emas Martabe Dicabut, Agincourt Resources Belum Terima Surat Resmi dari Pemerintah
Terkini
-
5 Mobil Kecil Bekas Murah, Hemat Biaya Operasional buat Pemula
-
Realisasi Investasi Batam Capai Rp69 T di 2025, Singapura Jadi Sumber Utama
-
Ekspedisi Jakarta Batam Terpercaya & Efisien | Harddies Cargo
-
Beasiswa untuk 1.100 Mahasiswa 7 Kampus Negeri Ternama, Batam Jadi Tujuan Belajar
-
Kapal di Karimun Diamankan, Ternyata Bawa Narkoba dan Kayu Tanpa Dokumen