SuaraBatam.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam resmi menetapkan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam, Rustam Efendi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang berkaitan dengan pemerasan.
Disampaikan Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Batam, Hendarsyah Yusuf Permana, tidak hanya Rustam. Kasi Pengujian Kendaraan Bermotor Dishub Kota Batam berinisial H juga ditetapkan sebagai tersangka bersamaannya.
“H sebelumnya telah ditahan sebelumnya,” ujar Hendar di Kantor Kejari Batam, Kamis (8/4/2021).
Lebih jauh, perbuatan Rustam dan H dinilai terbukti sehingga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi.
Baca Juga: MAKI Gugat KPK soal Kasus Suap Bantuan Sosial Kemensos
“Perbuatan tersangka RE bersama-sama dengan tersangka H telah mengganggu iklim investasi di Kota Batam di tengah terpuruknya ekonomi di saat pandemi Covid-19,” kata dia melansir Batamnews (jaringan Suara.com).
Hendar menyampaikan, pemerasan yang dilakukan tersangka menyangkut pungutan liar yang dilakukan guna menerbitkan Surat Penetapan Jalur Kuning (SPJK), yang merupakan syarat terbitnya Surat KIR.
“Subjek pungutan liar adalah dealer mobil se-Kota Batam,” kata dia.
Sebelumnya, H terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka oleh Kajari Batam atas dugaan tindak pidana korupsi pengurusan rekomendasi penetapan jenis dan sifat kendaraan.
Baca Juga: MAKI Buka Peluang Cabut Gugatan ke KPK Soal Kasus Suap Bansos
Berita Terkait
-
KPK Panggil Ketua DPD Partai Golkar Kota Bandung untuk Kasus Suap Proyek Bandung Smart City
-
Usut Aset Tersangka dan Mekanisme Dana Hibah, 8 Anggota DPRD Jatim hingga Staf Dewan Diperiksa KPK
-
Usut Kasus Korupsi Tanah Rorotan, KPK Sita Rumah Mewah di Medan
-
Sudah Dijadwalkan, Komisi III Bakal Uji Kepatutan dan Kelayakan Capim-Cawas KPK Pekan Depan
-
Modus Eks Pejabat Basarnas Korupsi Kendaraan Penyelamat, Negara Rugi Puluhan Miliar
Terpopuler
- Vanessa Nabila Bantah Jadi Simpanan Cagub Ahmad Luthfi, tapi Dipinjami Mobil Mewah, Warganet: Sebodoh Itu Kah Rakyat?
- Reaksi Tajam Lex Wu usai Ivan Sugianto Nangis Minta Maaf Gegara Paksa Siswa SMA Menggonggong
- Kini Rekening Ivan Sugianto Diblokir PPATK, Sahroni: Selain Kelakuan Buruk, Dia juga Cari Uang Diduga Ilegal
- TikToker Intan Srinita Minta Maaf Usai Sebut Roy Suryo Pemilik Fufufafa, Netizen: Tetap Proses Hukum!
- Adu Pendidikan Zeda Salim dan Irish Bella, Siap Gantikan Irish Jadi Istri Ammar Zoni?
Pilihan
-
Kerja Sambil Liburan di Australia Bisa Dapat Gaji Berapa? Yuk, Simak Syarat WHV Terbaru
-
Kekerasan di Pos Hauling Paser, JATAM Desak Pencabutan Izin PT MCM
-
Jelajah Gizi 2024: Telusur Pangan Lokal Hingga Ikan Lemuru Banyuwangi Setara Salmon Cegah Anemia dan Stunting
-
Pembunuhan Tokoh Adat di Paser: LBH Samarinda Sebut Pelanggaran HAM Serius
-
Kenapa Erick Thohir Tunjuk Bos Lion Air jadi Dirut Garuda Indonesia?
Terkini
-
Ibu di Batam Aniaya Anak Kandung Pakai Rantai Besi, Berawal dari Hal Sepele Ini
-
Progres Konstruksi Container Yard Batuampar, Green Port Pertama Segera Hadir di Batam
-
Berapa Harga Airpods Pro Asli Gen 2? Inilah Keunggulannya
-
16 Atlet Muaythai Batam Bertarung di Vitka Gym, Ajang Pemanasan Menuju Porkot 2024
-
Melestarikan Mangrove, Mengangkat Ekonomi: Perjuangan Gari di Kampung Tua Bakau Serip, Desa Binaan Astra