Scroll untuk membaca artikel
M Nurhadi
Kamis, 08 April 2021 | 15:30 WIB
Ilustrasi club malam (Unsplash)

SuaraBatam.id - Pemkab Karimun akhirnya mengizinkan tempat hiburan malam (THM) di wilayahnya untuk tetap buka saat bulan Ramadan 1442 H tahun 2021.

Namun, bukan berarti sepenuhnya dibebaskan, sejumlah skema saat ini tengah dipersiapkan oleh pihak terkait. Salah satunya, sistem 3-1-3, yaitu tutup 3 hari di awal puasa, 1 hari tutup di pertengahan dan 3 hari tutup di akhir Ramadan.

"Untuk THM masih seperti tahun sebelumnya, 3-1-3 dengan batas waktu yang telah ditentukan," kata Plh Bupati Karimun Muhammad Firmansyah,melansir Batamnews (jaringan Suara.com).

Selain itu, pengelola THM juga diwajibkan untuk mengedepankan protokol kesehatan Covid-19 dan bagi yang abai, akan diberikan sanksi.

Baca Juga: Makam Syeikh Djamaluddin Dipadati Peziarah, Banyak yang Tak Pakai Masker

Selanjutnya, ada juga pemberlakuan jam malam pada malam Ramadan meski tidak dilakukan secara intens seperti sebelumnya.

"Tapi untuk penindakan kita masih dijalankan untuk pelanggar protokol kesehatan Covid-19," ucap Firman.

Load More