SuaraBatam.id - Ketua DPC Gerindra Bengkalis, Syamsuddin alias Udin Pirang diringkus Satuan Narkoba Polres Bengkalis, Riau pada Senin (5/4/2021) malam lantaran diduga menggelar pesta sabu.
Ketua Gerindra Bengkalis itu diduga kuat menggelar pesta narkoba jenis sabu-sabu bersama dengan Iwan Tato alias IH.
Tidak hanya politisi itu, Kapolres Bengkalis, AKBP Hendra Gunawan menyebut, polisi juga meringkus Yetno (42) dan Iwan Tato (40) yang merupakan pengedar narkoba buruan polisi. Keduanya memperoleh narkoba dari bandar berinisial S alias Yetno (42).
AKBP Hendra Gunawan melanjutkan, para pelaku diringkua di Cafe Morris, Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Bengkalis Kota sekira pukul 21.00 WIB.
Baca Juga: Petugas Ungkap Fakta 4 Oknum Polisi Viral yang Kedapatan Hisap Sabu
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa sabu seberat 7,0 Gram bersama dengan pelaku. Kasus ini terungkap berkat pengembangan kasus yang dilakukan polisi hingga berhasil meringkus Ketua DPC Gerindra Bengkalis, Syamsuddin alias Udin Pirang (55).
"Dari pengakuan tersangka IH alias Iwan Tato, sabu diperoleh dari tersangka S alias Yetno, sebagian sudah dipakai bersama tersangka S alias Udin Pirang," kata Kapolres Bengkalis, Hendra Gunawan melansir Riau Online, Rabu (7/4/2021).
Saat penggerebekan, polisi tidak menemukan barang bukti di kediaman Syamsuddin. Namun, usai diinterogasi, Udin mengaku memperoleh sabu dari Iwan Tato.
"Meskipun tidak ada barang bukti, tersangka S alias Udin Pirang turut diamankan karena di salah satu ruko tempat biasa mangkal, juga digeledah ditenemukan barang bukti alat-alat penghisab sabu (bong) dan hasil tes positif Amphetamine," jelas Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan.
Kapolres melanjutkan, polisi menemukan sabu yang dibalut tisu putih di kaki tersangka Iwan Tato. Namun, ia mengaku narkoba itu milik Yetno yang diakuinya didapat dari tersangka inisila IC yang kini masuk Dalam Pencarian Polisi (DPO).
Baca Juga: Kisah Inspiratif Cecep, Penjaga WC Umum yang Bisa Jadi Anggota DPRD
Tersangka S alias Yetno dan HI alias Iwan tato diancam dengan hukuman pidana mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun.
"Sedangkan tersangka S alias Udin pirang dikenakan sebagai pengguna, karena tesangka tidak ditemukan barang bukti, maka akan diserahkan ke BNN Riau. Berdasarkan aturan, barang bukti di bawah 1 gram dengan hasil penyidikan maka bisa dilakukan rehabilitasi," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Strategi Cerdas Bangkitkan Pariwisata Indonesia, Legislator Gerindra Dorong Digitalisasi Data Turisme
-
389 Kg Sabu Seharga Rp 583 Miliar Disita di Dekat Kampung Ambon, Kapolda Metro Jaya Bangga Sama Anak Buahnya
-
Nempel ke Shin Tae Yong, Publik Sarankan Eliano Reijnders Tiru Pratama Arhan: Minimal Mertuanya Orang Gerindra..
-
Gerindra Minta Hasto Jangan Baper Terkait Pilgubsu 2024: Bobby Nasution Solusi Pembangunan di Sumut
-
Video Dugaan Pesta Sabu di Lapas Viral, Pejabat Kemenkumham Sumsel Diperiksa?
Terpopuler
- Dicoret Shin Tae-yong 2 Kali dari Timnas Indonesia, Eliano Reijnders: Sebenarnya Saya...
- Momen Suporter Arab Saudi Heran Lihat Fans Timnas Indonesia Salat di SUGBK
- Elkan Baggott: Hanya Ada Satu Keputusan yang Akan Terjadi
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Kekayaan AM Hendropriyono Mertua Andika Perkasa, Hartanya Diwariskan ke Menantu
Pilihan
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
-
Kenapa KoinWorks Bisa Berikan Pinjaman Kepada Satu Orang dengan 279 KTP Palsu?
-
Tol Akses IKN Difungsionalkan Mei 2025, Belum Dikenakan Tarif
-
PHK Meledak, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tembus Rp 289 Miliar
Terkini
-
Ibu di Batam Aniaya Anak Kandung Pakai Rantai Besi, Berawal dari Hal Sepele Ini
-
Progres Konstruksi Container Yard Batuampar, Green Port Pertama Segera Hadir di Batam
-
Berapa Harga Airpods Pro Asli Gen 2? Inilah Keunggulannya
-
16 Atlet Muaythai Batam Bertarung di Vitka Gym, Ajang Pemanasan Menuju Porkot 2024
-
Melestarikan Mangrove, Mengangkat Ekonomi: Perjuangan Gari di Kampung Tua Bakau Serip, Desa Binaan Astra