SuaraBatam.id - Ketua DPC Gerindra Bengkalis, Syamsuddin alias Udin Pirang diringkus Satuan Narkoba Polres Bengkalis, Riau pada Senin (5/4/2021) malam lantaran diduga menggelar pesta sabu.
Ketua Gerindra Bengkalis itu diduga kuat menggelar pesta narkoba jenis sabu-sabu bersama dengan Iwan Tato alias IH.
Tidak hanya politisi itu, Kapolres Bengkalis, AKBP Hendra Gunawan menyebut, polisi juga meringkus Yetno (42) dan Iwan Tato (40) yang merupakan pengedar narkoba buruan polisi. Keduanya memperoleh narkoba dari bandar berinisial S alias Yetno (42).
AKBP Hendra Gunawan melanjutkan, para pelaku diringkua di Cafe Morris, Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Bengkalis Kota sekira pukul 21.00 WIB.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa sabu seberat 7,0 Gram bersama dengan pelaku. Kasus ini terungkap berkat pengembangan kasus yang dilakukan polisi hingga berhasil meringkus Ketua DPC Gerindra Bengkalis, Syamsuddin alias Udin Pirang (55).
"Dari pengakuan tersangka IH alias Iwan Tato, sabu diperoleh dari tersangka S alias Yetno, sebagian sudah dipakai bersama tersangka S alias Udin Pirang," kata Kapolres Bengkalis, Hendra Gunawan melansir Riau Online, Rabu (7/4/2021).
Saat penggerebekan, polisi tidak menemukan barang bukti di kediaman Syamsuddin. Namun, usai diinterogasi, Udin mengaku memperoleh sabu dari Iwan Tato.
"Meskipun tidak ada barang bukti, tersangka S alias Udin Pirang turut diamankan karena di salah satu ruko tempat biasa mangkal, juga digeledah ditenemukan barang bukti alat-alat penghisab sabu (bong) dan hasil tes positif Amphetamine," jelas Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan.
Kapolres melanjutkan, polisi menemukan sabu yang dibalut tisu putih di kaki tersangka Iwan Tato. Namun, ia mengaku narkoba itu milik Yetno yang diakuinya didapat dari tersangka inisila IC yang kini masuk Dalam Pencarian Polisi (DPO).
Baca Juga: Petugas Ungkap Fakta 4 Oknum Polisi Viral yang Kedapatan Hisap Sabu
Tersangka S alias Yetno dan HI alias Iwan tato diancam dengan hukuman pidana mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun.
"Sedangkan tersangka S alias Udin pirang dikenakan sebagai pengguna, karena tesangka tidak ditemukan barang bukti, maka akan diserahkan ke BNN Riau. Berdasarkan aturan, barang bukti di bawah 1 gram dengan hasil penyidikan maka bisa dilakukan rehabilitasi," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Terjerat Kasus Narkoba, Petinggi Partai Gerindra Diciduk Bareng Iwan Tato
-
Parah! Paman dan Keponakan Kompak Jadi Pengedar Sabu di Kota Pariaman
-
Sabu 10 Kg Dibawa Pakai Motor, Kurir Ini Dijanjikan Upah Rp 20 Juta
-
Viral Oknum Polisi Hisap Sabu Rame-rame di Dalam Mobil, Pangkatnya Kompol
-
Petugas Ungkap Fakta 4 Oknum Polisi Viral yang Kedapatan Hisap Sabu
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- Jordi Cruyff Sudah Tinggalkan Indonesia, Tinggal Tandatangan Kontrak dengan Ajax
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
-
Seberapa Kaya Haji Halim? Crazy Rich dengan Kerajaan Kekayaan tapi Didakwa Rp127 Miliar
Terkini
-
Angkat Kearifan Lokal, Menu MBG di Kepri Pakai Makanan Tradisional
-
Operasi Zebra 2025 di Kepri Optimalkan ETLE, Berikut Deretan Lokasinya
-
Update Harga Emas Antam Hari Ini, Turun Menjadi Rp2,322 Juta per Gram
-
Pencuri yang Beraksi di 50 Lokasi Dibekuk
-
Adu Kuat Dua Nama Menuju Kursi Ketua DPC NasDem Batam