SuaraBatam.id - Ketua DPC Gerindra Bengkalis, Syamsuddin alias Udin Pirang diringkus Satuan Narkoba Polres Bengkalis, Riau pada Senin (5/4/2021) malam lantaran diduga menggelar pesta sabu.
Ketua Gerindra Bengkalis itu diduga kuat menggelar pesta narkoba jenis sabu-sabu bersama dengan Iwan Tato alias IH.
Tidak hanya politisi itu, Kapolres Bengkalis, AKBP Hendra Gunawan menyebut, polisi juga meringkus Yetno (42) dan Iwan Tato (40) yang merupakan pengedar narkoba buruan polisi. Keduanya memperoleh narkoba dari bandar berinisial S alias Yetno (42).
AKBP Hendra Gunawan melanjutkan, para pelaku diringkua di Cafe Morris, Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Bengkalis Kota sekira pukul 21.00 WIB.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa sabu seberat 7,0 Gram bersama dengan pelaku. Kasus ini terungkap berkat pengembangan kasus yang dilakukan polisi hingga berhasil meringkus Ketua DPC Gerindra Bengkalis, Syamsuddin alias Udin Pirang (55).
"Dari pengakuan tersangka IH alias Iwan Tato, sabu diperoleh dari tersangka S alias Yetno, sebagian sudah dipakai bersama tersangka S alias Udin Pirang," kata Kapolres Bengkalis, Hendra Gunawan melansir Riau Online, Rabu (7/4/2021).
Saat penggerebekan, polisi tidak menemukan barang bukti di kediaman Syamsuddin. Namun, usai diinterogasi, Udin mengaku memperoleh sabu dari Iwan Tato.
"Meskipun tidak ada barang bukti, tersangka S alias Udin Pirang turut diamankan karena di salah satu ruko tempat biasa mangkal, juga digeledah ditenemukan barang bukti alat-alat penghisab sabu (bong) dan hasil tes positif Amphetamine," jelas Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan.
Kapolres melanjutkan, polisi menemukan sabu yang dibalut tisu putih di kaki tersangka Iwan Tato. Namun, ia mengaku narkoba itu milik Yetno yang diakuinya didapat dari tersangka inisila IC yang kini masuk Dalam Pencarian Polisi (DPO).
Baca Juga: Petugas Ungkap Fakta 4 Oknum Polisi Viral yang Kedapatan Hisap Sabu
Tersangka S alias Yetno dan HI alias Iwan tato diancam dengan hukuman pidana mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun.
"Sedangkan tersangka S alias Udin pirang dikenakan sebagai pengguna, karena tesangka tidak ditemukan barang bukti, maka akan diserahkan ke BNN Riau. Berdasarkan aturan, barang bukti di bawah 1 gram dengan hasil penyidikan maka bisa dilakukan rehabilitasi," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Terjerat Kasus Narkoba, Petinggi Partai Gerindra Diciduk Bareng Iwan Tato
-
Parah! Paman dan Keponakan Kompak Jadi Pengedar Sabu di Kota Pariaman
-
Sabu 10 Kg Dibawa Pakai Motor, Kurir Ini Dijanjikan Upah Rp 20 Juta
-
Viral Oknum Polisi Hisap Sabu Rame-rame di Dalam Mobil, Pangkatnya Kompol
-
Petugas Ungkap Fakta 4 Oknum Polisi Viral yang Kedapatan Hisap Sabu
Terpopuler
- Pasca Penonaktifan, 3.000 Warga Kota Yogyakarta Geruduk MPP untuk Reaktivasi PBI JK
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- 7 HP Xiaomi RAM 8 GB Termurah di Februari 2026, Fitur Komplet Mulai Rp1 Jutaan
- 7 HP Murah Terbaru 2026 Buat Gaming: Skor AnTuTu Tinggi, Mulai Rp1 Jutaan!
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
Pilihan
-
Kembali Diperiksa 2,5 Jam, Jokowi Dicecar 10 Pertanyaan Soal Kuliah dan Skripsi
-
Geger! Pemain Timnas Indonesia Dituding Lakukan Kekerasan, Korban Dibanting hingga Dicekik
-
Polisi Jamin Mahasiswi Penabrak Jambret di Jogja Bebas Pidana, Laporan Pelaku Tak Akan Diterima
-
Komisi III DPR Tolak Hukuman Mati Ayah di Pariaman yang Bunuh Pelaku Kekerasan Seksual Anaknya
-
Cinta dan Jari yang Patah di Utara Jakarta
Terkini
-
Batam Buka Program Pelatihan Gratis untuk 1.984 Pencaker, Yuk Ikutan!
-
Pegadaian Pastikan Ketersediaan Emas Aman dan Dijamin 1 : 1
-
Lewat KPR Subsidi, BRI Bantu MBR Miliki Tempat Tinggal Lewat Program 3 Juta Rumah
-
Dirut Perusahaan Jadi Tersangka Kasus Mafia Tanah di Pulau Rempang
-
Transformasi Digital BRI Makin Kuat, Pengguna BRImo Tembus 45,9 Juta di 2025