SuaraBatam.id - Ketua DPC Gerindra Bengkalis, Syamsuddin alias Udin Pirang diringkus Satuan Narkoba Polres Bengkalis, Riau pada Senin (5/4/2021) malam lantaran diduga menggelar pesta sabu.
Ketua Gerindra Bengkalis itu diduga kuat menggelar pesta narkoba jenis sabu-sabu bersama dengan Iwan Tato alias IH.
Tidak hanya politisi itu, Kapolres Bengkalis, AKBP Hendra Gunawan menyebut, polisi juga meringkus Yetno (42) dan Iwan Tato (40) yang merupakan pengedar narkoba buruan polisi. Keduanya memperoleh narkoba dari bandar berinisial S alias Yetno (42).
AKBP Hendra Gunawan melanjutkan, para pelaku diringkua di Cafe Morris, Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Bengkalis Kota sekira pukul 21.00 WIB.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa sabu seberat 7,0 Gram bersama dengan pelaku. Kasus ini terungkap berkat pengembangan kasus yang dilakukan polisi hingga berhasil meringkus Ketua DPC Gerindra Bengkalis, Syamsuddin alias Udin Pirang (55).
"Dari pengakuan tersangka IH alias Iwan Tato, sabu diperoleh dari tersangka S alias Yetno, sebagian sudah dipakai bersama tersangka S alias Udin Pirang," kata Kapolres Bengkalis, Hendra Gunawan melansir Riau Online, Rabu (7/4/2021).
Saat penggerebekan, polisi tidak menemukan barang bukti di kediaman Syamsuddin. Namun, usai diinterogasi, Udin mengaku memperoleh sabu dari Iwan Tato.
"Meskipun tidak ada barang bukti, tersangka S alias Udin Pirang turut diamankan karena di salah satu ruko tempat biasa mangkal, juga digeledah ditenemukan barang bukti alat-alat penghisab sabu (bong) dan hasil tes positif Amphetamine," jelas Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan.
Kapolres melanjutkan, polisi menemukan sabu yang dibalut tisu putih di kaki tersangka Iwan Tato. Namun, ia mengaku narkoba itu milik Yetno yang diakuinya didapat dari tersangka inisila IC yang kini masuk Dalam Pencarian Polisi (DPO).
Baca Juga: Petugas Ungkap Fakta 4 Oknum Polisi Viral yang Kedapatan Hisap Sabu
Tersangka S alias Yetno dan HI alias Iwan tato diancam dengan hukuman pidana mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun.
"Sedangkan tersangka S alias Udin pirang dikenakan sebagai pengguna, karena tesangka tidak ditemukan barang bukti, maka akan diserahkan ke BNN Riau. Berdasarkan aturan, barang bukti di bawah 1 gram dengan hasil penyidikan maka bisa dilakukan rehabilitasi," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Terjerat Kasus Narkoba, Petinggi Partai Gerindra Diciduk Bareng Iwan Tato
-
Parah! Paman dan Keponakan Kompak Jadi Pengedar Sabu di Kota Pariaman
-
Sabu 10 Kg Dibawa Pakai Motor, Kurir Ini Dijanjikan Upah Rp 20 Juta
-
Viral Oknum Polisi Hisap Sabu Rame-rame di Dalam Mobil, Pangkatnya Kompol
-
Petugas Ungkap Fakta 4 Oknum Polisi Viral yang Kedapatan Hisap Sabu
Terpopuler
- 5482 Korban Keracunan MBG, Viral Ucapan Wapres Gibran: Bawa Bekal dari Rumah, MBG Jangan Dimakan
- WNI Tentara Bayaran Rusia, Rendi Apriyanto Sempat Kirim Duit ke Ortu Tapi Rekening Diblokir
- Angka Hoki Shio untuk Menarik Rezeki dan Keberuntungan Finansial
- Timnas Indonesia vs Everbody: Panen Cibiran dari Negara Se-Asia Tenggara
- Indonesia Impor Nikel dari Filipina Gara-gara RKAB
Pilihan
-
Babak I Indonesia vs Bangladesh: Garuda Pesta Gol, Mitchell Baker Quattrick
-
Bahlil Jadi Menko Hilirisasi Baru, Bagaimana Nasib Proyek Batu Bara di Sumsel?
-
Buntut Temuan di Lapas Cibinong, Dirjenpas Mashudi Mundur dari Jabatan
-
Reshuffle Kabinet: 'Orang Jokowi' Tersingkir, Sugiono Disebut Rangkap Jadi Menko PMK
-
Diberhentikan dari Kapolri, Listyo Sigit Prabowo Disebut Bakal Jadi Kepala KSP
Terkini
-
Polda Kepri Ungkap Kasus Jual Beli Mesin Pesawat Bekas Senilai Rp30 Miliar
-
Kualitas Udara Membaik, Siswa Batam Kembali Belajar di Sekolah
-
Ingin Umrahkan Orang Tua, Pemuda Natuna Jadi Tentara Bayaran Rusia Meninggal
-
Dikabarkan Tewas, Pemuda Natuna Jadi Tentara Bayaran Rusia Dikontrak Rp600 Juta
-
Gegerkan Warga, Siswi SMK di Bintan Ditemukan Meninggal Dalam Kamar