SuaraBatam.id - Ketua DPC Gerindra Bengkalis, Syamsuddin alias Udin Pirang diringkus Satuan Narkoba Polres Bengkalis, Riau pada Senin (5/4/2021) malam lantaran diduga menggelar pesta sabu.
Ketua Gerindra Bengkalis itu diduga kuat menggelar pesta narkoba jenis sabu-sabu bersama dengan Iwan Tato alias IH.
Tidak hanya politisi itu, Kapolres Bengkalis, AKBP Hendra Gunawan menyebut, polisi juga meringkus Yetno (42) dan Iwan Tato (40) yang merupakan pengedar narkoba buruan polisi. Keduanya memperoleh narkoba dari bandar berinisial S alias Yetno (42).
AKBP Hendra Gunawan melanjutkan, para pelaku diringkua di Cafe Morris, Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Bengkalis Kota sekira pukul 21.00 WIB.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa sabu seberat 7,0 Gram bersama dengan pelaku. Kasus ini terungkap berkat pengembangan kasus yang dilakukan polisi hingga berhasil meringkus Ketua DPC Gerindra Bengkalis, Syamsuddin alias Udin Pirang (55).
"Dari pengakuan tersangka IH alias Iwan Tato, sabu diperoleh dari tersangka S alias Yetno, sebagian sudah dipakai bersama tersangka S alias Udin Pirang," kata Kapolres Bengkalis, Hendra Gunawan melansir Riau Online, Rabu (7/4/2021).
Saat penggerebekan, polisi tidak menemukan barang bukti di kediaman Syamsuddin. Namun, usai diinterogasi, Udin mengaku memperoleh sabu dari Iwan Tato.
"Meskipun tidak ada barang bukti, tersangka S alias Udin Pirang turut diamankan karena di salah satu ruko tempat biasa mangkal, juga digeledah ditenemukan barang bukti alat-alat penghisab sabu (bong) dan hasil tes positif Amphetamine," jelas Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan.
Kapolres melanjutkan, polisi menemukan sabu yang dibalut tisu putih di kaki tersangka Iwan Tato. Namun, ia mengaku narkoba itu milik Yetno yang diakuinya didapat dari tersangka inisila IC yang kini masuk Dalam Pencarian Polisi (DPO).
Baca Juga: Petugas Ungkap Fakta 4 Oknum Polisi Viral yang Kedapatan Hisap Sabu
Tersangka S alias Yetno dan HI alias Iwan tato diancam dengan hukuman pidana mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun.
"Sedangkan tersangka S alias Udin pirang dikenakan sebagai pengguna, karena tesangka tidak ditemukan barang bukti, maka akan diserahkan ke BNN Riau. Berdasarkan aturan, barang bukti di bawah 1 gram dengan hasil penyidikan maka bisa dilakukan rehabilitasi," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Terjerat Kasus Narkoba, Petinggi Partai Gerindra Diciduk Bareng Iwan Tato
-
Parah! Paman dan Keponakan Kompak Jadi Pengedar Sabu di Kota Pariaman
-
Sabu 10 Kg Dibawa Pakai Motor, Kurir Ini Dijanjikan Upah Rp 20 Juta
-
Viral Oknum Polisi Hisap Sabu Rame-rame di Dalam Mobil, Pangkatnya Kompol
-
Petugas Ungkap Fakta 4 Oknum Polisi Viral yang Kedapatan Hisap Sabu
Terpopuler
- Gelar Bukan Segalanya, Boni Hargens Sepakat dengan Prof Gayus Lumbuun Soal Aturan Sidang S3
- 7 Cara Menghilangkan Kerak Gosong di Bawah Setrika agar Tidak Lengket dan Mengkilap
- Wakapolri Minta Jajaran Siap Hadapi Isu Aksi 'Black September', Apa Itu?
- Anak Buah Prabowo Curigai Alat Antek Asing di Balik Erupsi 6 Gunung, Netizen: Alam Saja Kena Fitnah
- 5 Menit Kota Makassar Diguyur Hujan
Pilihan
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
-
Cari 5 Jurnalis Hilang di Anak Krakatau, 6 Kapal Sisir Laut hingga 271 Nautical Mile
Terkini
-
BRI Siap Dukung Prabowo Perluas Kepemilikan Rekening, Inklusi Keuangan Jadi Fokus
-
Kasus ISPA di Batam Meningkat Efek Kabut Asap Karhutla
-
5 Penerbangan di Bandara Hang Nadim Batam Batal Buntut Erupsi Anak Krakatau
-
Lewat Kinerja Triwulan II 2026, BRI Cetak Laba Rp31,2 Triliun dan Perkuat Ekonomi Kerakyatan
-
Hampir 10 Tahun Terpisah, BRI Wujudkan Momen Haru Yuni Bertemu Sang Ibu di Taiwan