Scroll untuk membaca artikel
M Nurhadi
Selasa, 06 April 2021 | 15:00 WIB
Ilustrasi UMKM (Suara.com)

SuaraBatam.id - Kabar baik bagi anda pelaku UMKM, pasalnya Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) akan menyalurkan Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM.

Tidak seperti tahun lalu, tahun ini jumlah bantuan berada di angka Rp1,2 juta sesuai dalam Peraturan Kemenkop UKM Nomor 2 Tahun 2021.

Disampaikan Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) Natuna, Agus Supardi, pihaknya sudah mulai melakukan pendataan pada bulan April ini untuk data baru yang akan diusulkan ke kementrian.

"Artinya bagi UMKM yang belum pernah mendapat bantuan BPUM sangat kita prioritaskan. Jadi untuk yang sudah pernah dapat di tahun 2020 tidak akan diusulkan lagi," ujar Agus melansir batamnews (jaringan Suara.com), Senin (5/4/2021).

Baca Juga: Kapal China Masuk Perairan Natuna, TNI AL Siaga di Sekitar Lokasi

Untuk diketahui, terdapat syarat bagi UMKM agar mendapatkan BPUM yakni, memiliki usaha, memiliki KTP Natuna, mencantumkan nomor HP yang aktif, memiliki NIB atau surat keterangan usaha dan tidak sedang memiliki pinjaman KUR di Bank.

Agus menambahkan, tahun lalu ada 14 ribu data UMKM dari Natuna sudah dikirimkan ke pihak kementrian. Dan yang berhasil dicairkan sebanyak 3 ribuan lebih.

Dengan dibuka kembalinya program BPUM ini diharapkan masyarakat khususnya yang memiliki usaha mikro bisa memanfaatkan program ini dengan baik.

"Terutama bagi UMKM yang belum pernah menerima bantuan pada tahun 2020 lalu," pungkas Agus.

Baca Juga: 67 Kapal Pencuri Ikan Ditangkap Sepanjang Tahun 2021

Load More