Scroll untuk membaca artikel
M Nurhadi
Selasa, 06 April 2021 | 13:33 WIB
Ilustrasi apartemen (shutterstock)

SuaraBatam.id - Belasan perempuan harus berurusan dengan hukum karena nekat telanjang di balkon apartemen yang ada di Dubai, Uni Emirat Arab.

Aksi tak senonoh mereka direkam dan disebarkan di berbagai lini media sosial. Akibatnya, pihak berwajib turun tangan untuk mengamankan mereka.

Polisi menangkap mereka karena dianggap melanggar aturan kesusilaan. Untuk diketahui, negara Arab yang kaya akan minyak itu memiliki undang-undang yang ketat terkait hal cabul di media sosial.

Bagi pelanggarnya, pemerintah tak segan-segan memberi hukuman denda hingga penjara. Namun, sekumpulan perempuan tersebut nekat melanggar aturan itu.

Baca Juga: Serba Salah! Video Cowok Diusir Ceweknya, Giliran Pergi Malah Dicariin

Para pelaku maupun pihak yang terlibat dengan tingkah atau unggahan cabuk bisa dihukum enam bulan penjara dan denda 5.000 AED (sekitar Rp19 juta). Tidak terkecuali konten yang diunggah ke media sosial atau internet.

"Siapapun yang membangun, mengoperasikan atau mengawasi situs elektronik dan / atau mentransmisikan, mengirim atau menerbitkan melalui situs elektronik, perjudian atau materi pornografi akan dihukum dengan penjara dan denda tidak kurang dari Dh250.000 dan tidak melebihi Dh500,000," demikian pejabat kepolisian Dubai melansir Batamnews (jaringan Suara.com).

Load More