SuaraBatam.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis surat pencekalan terhadap Bupati Bintan, Kepulauan Riau (Kepri), Apri Sujadi untuk dilarang keluar negeri. Surat ini viral di sejumlah media sosial.
Melalui surat dengan nomor B/93/DAK 00.01/23/02/2021 itu, Apri Sujadi dilarang bepergian sejak Februari 2021 lalu. Surat ini ditandatangani Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi, Direktur Penyidikan, selaku penyidik Setyo Budiyanto.
Terdapat 2 poin yang dijelaskan KPK dalam surat tersebut, salah satunya pelaksanaan penyidikan tindakan pidana korupsi terkait pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan terkait Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Wilayah Kabupaten Bintan tahun 2016 hingga 2018.
Melansir Batamnews, kasus ini diduga dilakukan oleh tersangka Apri Sujadi selaku Bupati Bintan Ex Officio Wakil Ketua Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan dan kawan-kawan.
Hal ini sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Kemudian pada poin 3 berbunyi, bedasarkan keputusan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi tersebut diatas bersama ini diberitahukan bbahwa telah dilakukan larangan berpergian ke luar negeri atas nama Apri Sujadi selama 6 bulan kedepan terhitung sejak 22 Februari 2021.
Meski demikian, belum dapat dikonfirmasi secara langsung terkait adanya kabar ini dari pihak KPK.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pasca Penonaktifan, 3.000 Warga Kota Yogyakarta Geruduk MPP untuk Reaktivasi PBI JK
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- 7 HP Xiaomi RAM 8 GB Termurah di Februari 2026, Fitur Komplet Mulai Rp1 Jutaan
- 7 HP Murah Terbaru 2026 Buat Gaming: Skor AnTuTu Tinggi, Mulai Rp1 Jutaan!
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
Pilihan
-
Kembali Diperiksa 2,5 Jam, Jokowi Dicecar 10 Pertanyaan Soal Kuliah dan Skripsi
-
Geger! Pemain Timnas Indonesia Dituding Lakukan Kekerasan, Korban Dibanting hingga Dicekik
-
Polisi Jamin Mahasiswi Penabrak Jambret di Jogja Bebas Pidana, Laporan Pelaku Tak Akan Diterima
-
Komisi III DPR Tolak Hukuman Mati Ayah di Pariaman yang Bunuh Pelaku Kekerasan Seksual Anaknya
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
Terkini
-
Batam Buka Program Pelatihan Gratis untuk 1.984 Pencaker, Yuk Ikutan!
-
Pegadaian Pastikan Ketersediaan Emas Aman dan Dijamin 1 : 1
-
Lewat KPR Subsidi, BRI Bantu MBR Miliki Tempat Tinggal Lewat Program 3 Juta Rumah
-
Dirut Perusahaan Jadi Tersangka Kasus Mafia Tanah di Pulau Rempang
-
Transformasi Digital BRI Makin Kuat, Pengguna BRImo Tembus 45,9 Juta di 2025