SuaraBatam.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis surat pencekalan terhadap Bupati Bintan, Kepulauan Riau (Kepri), Apri Sujadi untuk dilarang keluar negeri. Surat ini viral di sejumlah media sosial.
Melalui surat dengan nomor B/93/DAK 00.01/23/02/2021 itu, Apri Sujadi dilarang bepergian sejak Februari 2021 lalu. Surat ini ditandatangani Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi, Direktur Penyidikan, selaku penyidik Setyo Budiyanto.
Terdapat 2 poin yang dijelaskan KPK dalam surat tersebut, salah satunya pelaksanaan penyidikan tindakan pidana korupsi terkait pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan terkait Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Wilayah Kabupaten Bintan tahun 2016 hingga 2018.
Melansir Batamnews, kasus ini diduga dilakukan oleh tersangka Apri Sujadi selaku Bupati Bintan Ex Officio Wakil Ketua Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan dan kawan-kawan.
Hal ini sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Kemudian pada poin 3 berbunyi, bedasarkan keputusan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi tersebut diatas bersama ini diberitahukan bbahwa telah dilakukan larangan berpergian ke luar negeri atas nama Apri Sujadi selama 6 bulan kedepan terhitung sejak 22 Februari 2021.
Meski demikian, belum dapat dikonfirmasi secara langsung terkait adanya kabar ini dari pihak KPK.
Berita Terkait
Terpopuler
- Iran Sakit Hati Kapal dan Minyak Miliknya Rp 1,17 triliun Dilelang Indonesia
- 10 Potret Rumah Baru Tasya Farasya yang Mewah, Intip Detail Interiornya
- 4 HP Xiaomi RAM 8 GB Paling Murah, Performa Handal Multitasking Lancar
- Panas! Keluarga Bongkar Aib Bunga Zainal, Sebut Istri Sukhdev Singh Pelit hingga Nikah tanpa Wali
- 5 Shio yang Diprediksi Beruntung dan Sukses pada 27 Maret 2026
Pilihan
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
Terkini
-
BRI Gandeng GoPay, Tarik Tunai Kini Bisa Tanpa Kartu di 19.000 ATM
-
18 Ribu Penumpang Diprediksi Padati Bandara Batam di Puncak Arus Balik Hari Ini
-
BRI Salurkan Rp178,08 Triliun KUR, UMKM Kuliner Ayam Panggang Bu Setu Jadi Inspirasi
-
Hingga Februari 2026, BRI Salurkan KPR Subsidi Rp16,79 Triliun untuk Perumahan Nasional
-
Pria Hanyut Terseret Arus usai Terjun ke Laut dari Jembatan Barelang Batam