SuaraBatam.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis surat pencekalan terhadap Bupati Bintan, Kepulauan Riau (Kepri), Apri Sujadi untuk dilarang keluar negeri. Surat ini viral di sejumlah media sosial.
Melalui surat dengan nomor B/93/DAK 00.01/23/02/2021 itu, Apri Sujadi dilarang bepergian sejak Februari 2021 lalu. Surat ini ditandatangani Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi, Direktur Penyidikan, selaku penyidik Setyo Budiyanto.
Terdapat 2 poin yang dijelaskan KPK dalam surat tersebut, salah satunya pelaksanaan penyidikan tindakan pidana korupsi terkait pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan terkait Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Wilayah Kabupaten Bintan tahun 2016 hingga 2018.
Melansir Batamnews, kasus ini diduga dilakukan oleh tersangka Apri Sujadi selaku Bupati Bintan Ex Officio Wakil Ketua Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan dan kawan-kawan.
Hal ini sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Kemudian pada poin 3 berbunyi, bedasarkan keputusan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi tersebut diatas bersama ini diberitahukan bbahwa telah dilakukan larangan berpergian ke luar negeri atas nama Apri Sujadi selama 6 bulan kedepan terhitung sejak 22 Februari 2021.
Meski demikian, belum dapat dikonfirmasi secara langsung terkait adanya kabar ini dari pihak KPK.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- 5 Mobil Diesel Bekas 7-Seater yang Nyaman dan Aman buat Jangka Panjang
- Senyaman Nmax Senilai BeAT dan Mio? Segini Harga Suzuki Burgman 125 Bekas
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
Pilihan
-
Harga Kripto Naik Turun, COIN Pilih Parkir Dana IPO Rp220 Miliar di Deposito dan Giro
-
Prabowo Cabut Izin Toba Pulp Lestari, INRU Pasrah dan di Ambang Ketidakpastian
-
Guncangan di Grup Astra: Izin Tambang Martabe Dicabut Prabowo, Saham UNTR Terjun Bebas 14%!
-
Emas dan Perak Meroket Ekstrem, Analis Prediksi Tren Bullish Paling Agresif Abad Ini
-
Rumus Keliling Lingkaran Lengkap dengan 3 Contoh Soal Praktis
Terkini
-
5 Mobil Kecil Bekas Murah, Hemat Biaya Operasional buat Pemula
-
Realisasi Investasi Batam Capai Rp69 T di 2025, Singapura Jadi Sumber Utama
-
Ekspedisi Jakarta Batam Terpercaya & Efisien | Harddies Cargo
-
Beasiswa untuk 1.100 Mahasiswa 7 Kampus Negeri Ternama, Batam Jadi Tujuan Belajar
-
Kapal di Karimun Diamankan, Ternyata Bawa Narkoba dan Kayu Tanpa Dokumen