SuaraBatam.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis surat pencekalan terhadap Bupati Bintan, Kepulauan Riau (Kepri), Apri Sujadi untuk dilarang keluar negeri. Surat ini viral di sejumlah media sosial.
Melalui surat dengan nomor B/93/DAK 00.01/23/02/2021 itu, Apri Sujadi dilarang bepergian sejak Februari 2021 lalu. Surat ini ditandatangani Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi, Direktur Penyidikan, selaku penyidik Setyo Budiyanto.
Terdapat 2 poin yang dijelaskan KPK dalam surat tersebut, salah satunya pelaksanaan penyidikan tindakan pidana korupsi terkait pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan terkait Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Wilayah Kabupaten Bintan tahun 2016 hingga 2018.
Melansir Batamnews, kasus ini diduga dilakukan oleh tersangka Apri Sujadi selaku Bupati Bintan Ex Officio Wakil Ketua Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan dan kawan-kawan.
Hal ini sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Kemudian pada poin 3 berbunyi, bedasarkan keputusan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi tersebut diatas bersama ini diberitahukan bbahwa telah dilakukan larangan berpergian ke luar negeri atas nama Apri Sujadi selama 6 bulan kedepan terhitung sejak 22 Februari 2021.
Meski demikian, belum dapat dikonfirmasi secara langsung terkait adanya kabar ini dari pihak KPK.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- Jordi Cruyff Sudah Tinggalkan Indonesia, Tinggal Tandatangan Kontrak dengan Ajax
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
Pilihan
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
Terkini
-
Angkat Kearifan Lokal, Menu MBG di Kepri Pakai Makanan Tradisional
-
Operasi Zebra 2025 di Kepri Optimalkan ETLE, Berikut Deretan Lokasinya
-
Update Harga Emas Antam Hari Ini, Turun Menjadi Rp2,322 Juta per Gram
-
Pencuri yang Beraksi di 50 Lokasi Dibekuk
-
Adu Kuat Dua Nama Menuju Kursi Ketua DPC NasDem Batam