Scroll untuk membaca artikel
M Nurhadi
Senin, 05 April 2021 | 20:29 WIB
Gedung KPK merah putih di Jakarta. (Antara)

SuaraBatam.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis surat pencekalan terhadap Bupati Bintan, Kepulauan Riau (Kepri), Apri Sujadi untuk dilarang keluar negeri. Surat ini viral di sejumlah media sosial.

Melalui surat dengan nomor B/93/DAK 00.01/23/02/2021 itu, Apri Sujadi dilarang bepergian sejak Februari 2021 lalu. Surat ini ditandatangani Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi, Direktur Penyidikan, selaku penyidik Setyo Budiyanto.

Terdapat 2 poin yang dijelaskan KPK dalam surat tersebut, salah satunya pelaksanaan penyidikan tindakan pidana korupsi terkait pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan terkait Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Wilayah Kabupaten Bintan tahun 2016 hingga 2018.

Melansir Batamnews, kasus ini diduga dilakukan oleh tersangka Apri Sujadi selaku Bupati Bintan Ex Officio Wakil Ketua Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan dan kawan-kawan.

Baca Juga: Buron Selama 2 Tahun, Samin Tan Tertangkap KPK di Jakarta

Hal ini sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Kemudian pada poin 3 berbunyi, bedasarkan keputusan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi tersebut diatas bersama ini diberitahukan bbahwa telah dilakukan larangan berpergian ke luar negeri atas nama Apri Sujadi selama 6 bulan kedepan terhitung sejak 22 Februari 2021.

Meski demikian, belum dapat dikonfirmasi secara langsung terkait adanya kabar ini dari pihak KPK.

Load More