SuaraBatam.id - Seorang nasabah yang menjadi korban pembobolan yang dilakukan oleh dua oknum pegawai bank itu sendiri.
Sebelumnya, dua oknum pegawai bank tersebu masing-masing berinisial AS (42) dan NH (37) bersama-sama menggondol uang sebesar Rp 1,39 miliar milik tiga nasabah atas nama Rosmaniar, Hothasari Nasution dan Hasimah.
Disampaikan Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, uang itu merupakan uang jaminan hari tua (JHT) milik salah satu korban yaitu Rosmaniar.
"Si AS ini dan NH bekerjasama memalsukan tandatangan nasabah serta ingin menguras uang jaminan hari tua (JHT) ibu Hj Rosmaniar yang diketahui jarang mengontrol saldo rekening miliknya," kata Sunarto dilansir RiauOnline (jaringan Suara.com), Rabu (31/3/2021).
Kedua pelaku memiliki modus AS yange merupakan Head Teller dan NH sebagai Teller bekerjasama memalsukan tandatangan nasabah agar bisa mencairkan dana milik nasabah.
Kasus ini sendiri terbongkar usai Hothasari Nasution, anak dari Rosmaniar memeriksa saldo JHT di BRK.
"Saat dicek bersama anaknya, si Ibu kaget uangnya kenapa bisa berkurang dan ia mengklaim tidak pernah mengambil dan menggunakan uang tabungannya selama ini," ujar Narto.
“Para nasabah mengalami kerugian total Rp 1,39 miliar. Hothasari Rp 1,2 miliar, Rosmaniar Rp 133 juta dan Hasimah Rp 41 juta,” ujarnya lagi.
Tak terima uangnya lenyap begitu saja, korban lantas melaporkan kejadian ini ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau. Tak butuh waktu lama, kasus pembobolan dana nasabah ini akhirnya terungkap.
Baca Juga: KPU Umumkan Jadwal PSU Indragiri Hulu dan Rokan Hulu, Ini Waktunya
Kedua oknum petugas Bank tersebut dikenakan pasal 49 ayat 1 UU RI nomor 10 tahun 1998.
"Bagi anggota dewan komisaris, direksi maupun pegawai bank yang dengan sengaja menyebabkan adanya pencatatan transaksi palsu akan diancam penjara paling rendah 5 tahun dan maksimal 15 tahun, dengan denda maksimal Rp 200 milliar," kata Sunarto.
Berita Terkait
-
Berkomplot, Dua Pegawai Bank Ini Kuras Uang Nasabah Hingga Rp 1,3 Miliar
-
Sekongkol 2 Pegawai Bank Plat Merah Riau, Kuras Duit Nasabah Rp 1,3 Miliar
-
Kapal TKI Tenggelam di Perairan Karimun, Tim SAR Gabungan Cari Korban
-
Banjir di Pekanbaru, PLN Putus Aliran Listrik Pemukiman Warga
-
KPU Umumkan Jadwal PSU Indragiri Hulu dan Rokan Hulu, Ini Waktunya
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
- Bukan Sekadar Estetika, Revitalisasi Bundaran Air Mancur Palembang Dinilai Keliru Makna
Pilihan
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
-
Danantara Janji Bangkitkan Saham Blue Chip BUMN Tahun Ini
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
Terkini
-
Kapal di Karimun Diamankan, Ternyata Bawa Narkoba dan Kayu Tanpa Dokumen
-
Wakil Kepala BGN Ingatkan Pihak Terkait MBG Bekerja Sama dengan Baik
-
BGN Minta Mitra dan Yayasan Peduli Terhadap Siswa-siswi Penerima Manfaat
-
Pejabat Utama dan Kapolres di Polda Kepri Dimutasi, Berikut Namanya
-
Anggota Polisi di Kepri Jalani Sidang Etik usai Diduga Aniaya Pacar