Scroll untuk membaca artikel
M Nurhadi
Rabu, 31 Maret 2021 | 12:45 WIB
Dua pegawai bank yang diamankan [Riauonline]

SuaraBatam.id - Seorang nasabah yang menjadi korban pembobolan yang dilakukan oleh dua oknum pegawai bank itu sendiri.

Sebelumnya, dua oknum pegawai bank tersebu masing-masing berinisial AS (42) dan NH (37) bersama-sama menggondol uang sebesar Rp 1,39 miliar milik tiga nasabah atas nama Rosmaniar, Hothasari Nasution dan Hasimah.

Disampaikan Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, uang itu merupakan uang jaminan hari tua (JHT) milik salah satu korban yaitu Rosmaniar.

"Si AS ini dan NH bekerjasama memalsukan tandatangan nasabah serta ingin menguras uang jaminan hari tua (JHT) ibu Hj Rosmaniar yang diketahui jarang mengontrol saldo rekening miliknya," kata Sunarto dilansir RiauOnline (jaringan Suara.com), Rabu (31/3/2021).

Baca Juga: KPU Umumkan Jadwal PSU Indragiri Hulu dan Rokan Hulu, Ini Waktunya

Kedua pelaku memiliki modus AS yange merupakan Head Teller dan NH sebagai Teller bekerjasama memalsukan tandatangan nasabah agar bisa mencairkan dana milik nasabah.

Kasus ini sendiri terbongkar usai Hothasari Nasution, anak dari Rosmaniar memeriksa saldo JHT di BRK. 

"Saat dicek bersama anaknya, si Ibu kaget uangnya kenapa bisa berkurang dan ia mengklaim tidak pernah mengambil dan menggunakan uang tabungannya selama ini," ujar Narto.

“Para nasabah mengalami kerugian total Rp 1,39 miliar. Hothasari Rp 1,2 miliar, Rosmaniar Rp 133 juta dan Hasimah Rp 41 juta,” ujarnya lagi.

Tak terima uangnya lenyap begitu saja, korban lantas melaporkan kejadian ini ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau. Tak butuh waktu lama, kasus pembobolan dana nasabah ini akhirnya terungkap.

Baca Juga: Banjir Masih Genangi Perumahan di Pekanbaru, Petugas Bantu Evakuasi

Kedua oknum petugas Bank tersebut dikenakan pasal 49 ayat 1 UU RI nomor 10 tahun 1998.

"Bagi anggota dewan komisaris, direksi maupun pegawai bank yang dengan sengaja menyebabkan adanya pencatatan transaksi palsu akan diancam penjara paling rendah 5 tahun dan maksimal 15 tahun, dengan denda maksimal Rp 200 milliar," kata Sunarto.

Load More