Scroll untuk membaca artikel
M Nurhadi
Selasa, 30 Maret 2021 | 19:30 WIB
Beda Dengan Pusat, Pemprov Kepri Buka Opsi Izinkan Warga Untuk Mudik
Aktivitas penumpang di pelabuhan domestik Batam [Suara/Ahmad]

Larangan mudik lebaran tahun ini akan diberlakukan tanggal 6 sampai 17 Mei 2021 dengan tujuan untuk mengantisipasi lonjakan kasus COVID-19 seperti yang terjadi sebelumnya yakni pada beberapa kali masa libur panjang, termasuk saat libur Natal dan Tahun Baru 2020.

Muhadjir menekankan larangan mudik lebaran tidak hanya berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), maupun TNI/Polri, melainkan pegawai swasta dan juga seluruh masyarakat Indonesia. [Antara]

Load More