SuaraBatam.id - Gubernur Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Ansar Ahmad kembali mempertimbangkan penerapan kebijakan larangan mudik yang diberlakukan pemerintah pusat.
Saat ditemui di Tanjungpinang Ansar menyebut pihaknya masih akan menimbang persoalan tersebut bersama jajaran OPD, FKPD, hingga Satgas COVID-19. Hal ini lantaran tidak mudah melarang masyarakat mudik, terlebih dalam suasana hari raya Idul Fitri.
"Keputusannya seperti apa. Nanti, kami bahas dulu," kata Ansar.
Meski demikian, tidak menutup kemungkinan warga Kepri tetap diperkenankan mudik ke kampung halaman, dengan catatan dibarengi protokol kesehatan ketat, khususnya di pelabuhan dan kapal.
Baca Juga: Jadi Perhatian DPR, Kebijakan THR Dicicil Tahun Ini Perlu Dievaluasi
"Perkembangan kasus COVID-19, juga bisa jadi pertimbangan warga boleh mudik atau tidak," imbuhnya.
Selain itu, ia melanjutkan, Pemda bisa saja mengambil opsi penerapan alat pendeteksi COVID-19, GeNose di pelabuhan, guna memberikan rasa aman nyaman penumpang kapal sebelum keberangkatan.
Selain itu, ada opsi lainnya yakni penambahan armada kapal untuk melayani pemudik. Hal ini bagian dari upaya mengurai kerumunan penumpang di pelabuhan maupun kapal.
"Letak geografis Kepri 96 persen adalah laut. Sehingga, dapat dipastikan warga mudik menggunakan kapal," ujar Ansar.
Sebelumnya, Pemerintah telah memutuskan untuk melarang aktivitas mudik lebaran tahun 2021.
Baca Juga: Larangan Mudik Bisa Untungkan Hotel, Makin Banyak Staycation
Hal itu berdasarkan hasil keputusan rapat koordinasi yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy bersama sejumlah menteri dan pimpinan lembaga terkait di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Jumat (26/3/2021).
Larangan mudik lebaran tahun ini akan diberlakukan tanggal 6 sampai 17 Mei 2021 dengan tujuan untuk mengantisipasi lonjakan kasus COVID-19 seperti yang terjadi sebelumnya yakni pada beberapa kali masa libur panjang, termasuk saat libur Natal dan Tahun Baru 2020.
Muhadjir menekankan larangan mudik lebaran tidak hanya berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), maupun TNI/Polri, melainkan pegawai swasta dan juga seluruh masyarakat Indonesia. [Antara]
Berita Terkait
-
Libur Idul Adha 1445 H, PLN Siagakan 1.470 SPKLU Layani Kendaraan Listrik di Berbagai Daerah
-
Bicara soal Kesadaran, Heru Budi Minta Warga Jangan Buang Limbah Kurban ke Sungai
-
Nana Sudjana: Pelaksanaan Mudik dan Balik Lebaran 2024 di Jateng Berjalan dengan Lancar
-
Berangkatkan 1.088 Warga Mudik Gratis Naik Kereta Api, Pj Gubernur Jateng: Jangan Sampai Menggunakan Sepeda Motor
-
11.600 Orang Warga Jateng Mudik Gratis Gunakan Bus, Nana Sudjana: Sangat Bermanfaat Bagi Masyarakat
Terpopuler
- Agus dan Teh Novi Segera Damai, Duit Donasi Fokus Pengobatan dan Sisanya Diserahkan Sepenuhnya
- Raffi Ahmad Ungkap Tragedi yang Dialami Ariel NOAH, Warganet: Masih dalam Lindungan Allah
- Bak Terciprat Kekayaan, Konten Adik Irish Bella Review Mobil Hummer Haldy Sabri Dicibir: Lah Ikut Flexing
- Bukti Perselingkuhan Paula Verhoeven Diduga Tidak Sah, Baim Wong Disebut Cari-Cari Kesalahan Gegara Mau Ganti Istri
- Beda Kado Fuji dan Aaliyah Massaid buat Ultah Azura, Reaksi Atta Halilintar Tuai Sorotan
Pilihan
-
7 Rekomendasi HP 5G Rp 4 Jutaan Terbaik November 2024, Memori Lega Performa Handal
-
Disdikbud Samarinda Siap Beradaptasi dengan Kebijakan Zonasi PPDB 2025
-
Yusharto: Pemindahan IKN Jawab Ketimpangan dan Tingkatkan Keamanan Wilayah
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 3 Jutaan dengan Chipset Snapdragon, Terbaik November 2024
-
Kembali Bertugas, Basri-Najirah Diminta Profesional Jelang Pilkada Bontang
Terkini
-
Berapa Harga HP Infinix Smart 8 RAM 6?
-
Ibu di Batam Aniaya Anak Kandung Pakai Rantai Besi, Berawal dari Hal Sepele Ini
-
Progres Konstruksi Container Yard Batuampar, Green Port Pertama Segera Hadir di Batam
-
Berapa Harga Airpods Pro Asli Gen 2? Inilah Keunggulannya
-
16 Atlet Muaythai Batam Bertarung di Vitka Gym, Ajang Pemanasan Menuju Porkot 2024