SuaraBatam.id - Gubernur Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Ansar Ahmad kembali mempertimbangkan penerapan kebijakan larangan mudik yang diberlakukan pemerintah pusat.
Saat ditemui di Tanjungpinang Ansar menyebut pihaknya masih akan menimbang persoalan tersebut bersama jajaran OPD, FKPD, hingga Satgas COVID-19. Hal ini lantaran tidak mudah melarang masyarakat mudik, terlebih dalam suasana hari raya Idul Fitri.
"Keputusannya seperti apa. Nanti, kami bahas dulu," kata Ansar.
Meski demikian, tidak menutup kemungkinan warga Kepri tetap diperkenankan mudik ke kampung halaman, dengan catatan dibarengi protokol kesehatan ketat, khususnya di pelabuhan dan kapal.
"Perkembangan kasus COVID-19, juga bisa jadi pertimbangan warga boleh mudik atau tidak," imbuhnya.
Selain itu, ia melanjutkan, Pemda bisa saja mengambil opsi penerapan alat pendeteksi COVID-19, GeNose di pelabuhan, guna memberikan rasa aman nyaman penumpang kapal sebelum keberangkatan.
Selain itu, ada opsi lainnya yakni penambahan armada kapal untuk melayani pemudik. Hal ini bagian dari upaya mengurai kerumunan penumpang di pelabuhan maupun kapal.
"Letak geografis Kepri 96 persen adalah laut. Sehingga, dapat dipastikan warga mudik menggunakan kapal," ujar Ansar.
Sebelumnya, Pemerintah telah memutuskan untuk melarang aktivitas mudik lebaran tahun 2021.
Baca Juga: Jadi Perhatian DPR, Kebijakan THR Dicicil Tahun Ini Perlu Dievaluasi
Hal itu berdasarkan hasil keputusan rapat koordinasi yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy bersama sejumlah menteri dan pimpinan lembaga terkait di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Jumat (26/3/2021).
Larangan mudik lebaran tahun ini akan diberlakukan tanggal 6 sampai 17 Mei 2021 dengan tujuan untuk mengantisipasi lonjakan kasus COVID-19 seperti yang terjadi sebelumnya yakni pada beberapa kali masa libur panjang, termasuk saat libur Natal dan Tahun Baru 2020.
Muhadjir menekankan larangan mudik lebaran tidak hanya berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), maupun TNI/Polri, melainkan pegawai swasta dan juga seluruh masyarakat Indonesia. [Antara]
Berita Terkait
-
Masyarakat Tak Akan Nekat Mudik, Jika Pemerintah Lakukan Ini
-
Nekat Mau Mudik ke Madiun? Siap-siap Jadi Penghuni Rumah Tahanan Militer
-
Pemerintah Larang Mudik, Pemkab Bantul Minta ASN Jadi Contoh
-
Sumbar Dukung Larangan Mudik 2021, Mahyeldi: Tanpa Penyekatan
-
Jadi Perhatian DPR, Kebijakan THR Dicicil Tahun Ini Perlu Dievaluasi
Terpopuler
- Apa yang Terjadi Jika Gunung Anak Krakatau Meletus?
- 3 Pimpinan BGN Dilaporkan ke Ombudsman, Diduga Rangkap Jabatan di BUMN
- Kacamata Cat Eye Cocok untuk Bentuk Wajah Apa? Ini 3 Pilihan dengan Harga Ramah di Kantong
- 5 Sepatu Lari Reebok yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 8 Pilihan Parfum di Alfamart yang Semakin Berkeringat Semakin Wangi
Pilihan
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
-
Mengapa Kursi Komisaris Layak Untuk Sang Loyalis?
-
Cristiano Ronaldo Umumkan Perpisahan! Piala Dunia 2026 Jadi Panggung Terakhir
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
Terkini
-
Menembus Wilayah Kepulauan, Mantri Perempuan BRI Perkuat Inklusi Keuangan di Sulawesi Tengah
-
Viral Pungli di Jembatan Barelang Batam, Penertiban Dilakukan Besok
-
Pemprov Kepri Buka Suara Jawab Isu Pengurangan Ribuan PPPK
-
BRI Pastikan Seluruh Aktivitas Bisnis Dijalankan Transparan dan Hati-hati
-
Perkuat Ketahanan Ekonomi Purna PMI, BRI Peduli Gelar Pelatihan Wirausaha di Cirebon