Scroll untuk membaca artikel
M Nurhadi
Senin, 29 Maret 2021 | 07:44 WIB
Plt Wali Kota Tanjungpinang Rahma. (Antara/Ogen)

SuaraBatam.id - Saat problem pemilihan Wakil Wali Kota Tanjungpinang belum juga kelar, kini beredar kabar Wali Kota Tanjungpinang Rahma ingin mengganti Sekda. Kabar ini kian menguat usai beredar surat pernyataan agar Sekda bersedia dievaluasi.

Isu ini lantas membuat Pengamat Kebijakan Publik, Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH) Alfiandri turut bersuara. Oa menyebut, surat pernyataan evaluasi untuk Sekda itu terkesan pemaksaan atas nama evaluasi kinerja.

Ia menyebut, evaluasi kerja itu seharusnya dilakukan melalui proses sasaran kinerja pegawai (SKP).

“Surat evaluasi kerja itu sepengetahuan saya di luar kelaziman, karena dalam evaluasi kinerja itu pertama ada format resminya SKP, baik itu jabatan apapun, proses itu baik dibuat dalam satu tahun, nanti di akhir dan ada juga per enam bulan harus melaporkan, jadi satu tahun itu dua kali melaporkan dalam bentuk format SKP,” jelasnya, melansir Batamnews (jaringan Suara.com).

Baca Juga: Diusir All England, Atlet Bulu Tangkis Indonesia Ramai-ramai Kritik BWF

Menurutnya, setiap pejabat yang menduduki jabatan tentunya ada Pakta integritas. "Pakta integritas ini lah akan dievaluasi, misalnya untuk Sekda yang bisa melakukan evaluasi adalah Wali Kota," ucapnya.

"Nah Walikota itu tentu ada standar dasar hukumnya, jangan sampai membuat membuat satu format di luar kelaziman atau disebut mal administrasi. Ini yang saya tegaskan. Jangan sampai, belum selesai persoalan yang mendasar, tapi muncul persoalan baru tapi fundamental," sambungnya.

Ia lantas meminta Wali kota Rahma kembali memahami format penyelenggaraan pemerintahan. rahma menurutnya harus membuka forum diskusi ilmiah guna memperbanyak dan memperkuat nalar, narasi dan logika berpikir.

"Selain itu jangan lah menjadi Walikota yang baperan, jadi wali kota yang objektif, rasional dan logis dalam memimpin sistem pemerintahan administrasi Kota Tanjungpinang. tu poin penting yang saya sampaikan mengenai beredar informasi surat evaluasi itu,” bebernya.

Tertuang tiga poin utama dalam surat pernyataan evaluasi kinerja itu, pertama bersedia atau tidak bersedia mengikuti seluruh tahapan evaluasi kinerja jabatan pimpinan tinggi pratama Kota Tanjungpinang.

Baca Juga: Mayangsari: Selingkuh Bagian dari Iman

Kedua, bersedia menerima segala hasil keputusan evaluasi kinerja jabatan pimpinan tinggi pratama Kota Tanjungpinang.

Dan terakhir, tidak akan menuntut maupun menggugat hasil keputusan evaluasi kinerja jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Kota Tanjungpinang.

Load More