Scroll untuk membaca artikel
M Nurhadi
Kamis, 25 Maret 2021 | 12:55 WIB
Petugas memantau kamera pengawas tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) melalui layar monitor di Gedung National Traffic Managemen Center (NTMC) Polri, Jakarta, Selasa (23/3/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

SuaraBatam.id - Wakil Wali Kota Batam mengapresiasi Polri terkait resminya Elektronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik. Melalui momen ini, dia mengajak masyarakat untuk semakin disiplin berlalu lintas.

"Terima kasih jajaran Kepolisian RI, terobosan yang sangat berarti bagi Indonesia tercinta," kata Wakil Wali Kota Batam,  Amsakar di Polresta Barelang saat menyaksikan peresmian tilang elektronik secara virtual, Selasa (23/3/2021).

Untuk informasi,  ETLE nasional merupakan salah satu implementasi Korlantas Polri  dalam mewujudkan salah satu program prioritas presisi atau prediktif, responsibilitas, transparansi dan berkeadilan.

Melalui siaran resminya, enderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, tilang elektronik diharapkan meningkatkan program keamanan dan keselamatan masyarakat di jalan raya.

Baca Juga: Polisi akan Kirim 5.000 Lebih "Surat Cinta" ke Pengendara di Jawa Barat

"Ini adalah bagian dari upaya kita untuk meningkat program keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas," kata Jenderal Sigit.

Meski demikian, ia menegaskan perlunya berbagai upaya penegakan hukum agar para pelanggar lalu lintas bisa disiplin dan menghargai pengendara lain.

Jenderal Sigit juga menekankan upaya penegakan hukum yang transparan lewat ETLE. Mantan Kabareskrim ini berharap sistem ETLE dapat mencegah penyalahgunaan wewenang sekaligus pemanfaatan teknologi informasi.

“Program ETLE adalah bagian dari kami untuk melakukan penegakan hukum dengan memanfaatkan teknologi informasi," ujarnya lagi.

ETLE nasional ini dapat menindak 10 pelanggaran lalu lintas diantaranya pelanggaran traffic light, pelanggaran marka jalan, pelanggaran ganjil genap, pelanggaran menggunakan ponsel, pelanggaran melawan arus, pelanggaran tidak menggunakan helm, pelanggaran keabsahan STNK, pelanggaran tidak menggunakan sabuk pengaman dan pelanggaran pembatasan jenis kendaraan tertentu.

Baca Juga: Sering Ajari Pencurian, Polisi Kejar Guru Curanmor Kondang di Batam

Selain mendeteksi pelanggaran lalu lintas, sistem ETLE juga dapat menjadi pendukung bukti kasus kecelakaan dan tidak kriminalitas di jalan raya dengan menggunakan teknologi face recognition yang sudah ada di sistem Etle.

Acara ini turut dihadiri oleh Ketua Mahkamah Agung  Muhammad Syarifuddin dan Jaksa Agung TB. Hassanudin yang turut dalam penandatangan Memorandum Of Understanding (MoU) penegakan hukum.

Menpan RB Tjahjo Kumolo, Kepala Bappenas Suharso Manoarfa, Dirut Jasa Raharja Budi Raharjo dan beberapa perwakilan instansi lain turut hadir. Jajaran Dirlantas se-Indonesia juga hadir secara virtual.

Load More