Scroll untuk membaca artikel
M Nurhadi
Rabu, 24 Maret 2021 | 19:08 WIB
Munarman, salah satu pengacara Habib Rizieq Shihab saat ditemui wartawan di PN Jaktim. (Suara.com/Yaumal)

SuaraBatam.id - Tingkah kuasa hukum Habib Rizieq, Munarman saat sidang virtual di Pengadilan Negeri Jakarta Timur jadi topik perbincangan banyak pihak. Dalam sidang itu, Munarman membentak JPU dengan nada tinggi.

Dalam kesempatan itu, Munarman memaksa JPU untuk diam lantaran ia mengklaim masih dipersilakan bicara oleh majelis. Namun, JPU menyela Munarman.

Menanggapi hal ini, Direktur Eksekutif Komite Pemberantasan Mafia Hukum (PMH) Muannas Alaidid turut memberi sindiran pada Munarman.

Menurutnya, seorang advokat sangat memalukan bila merendahkan lawannya saat membela klien dalam persidangan.

Baca Juga: Anggota DPR Fraksi Gerindra Minta PPATK Buka Blokir Rekening FPI

“Advokat profesi terhormat, membela tak harus merendahkan dan melecehkan, karaktermu menentukan takdirmu, penderitaanmu hari ini bisa jadi karena sifatmu dan kelompokmu,” tulis Muannas, melansir Hops.id (jaringan Suara.com).

Saat sidang lanjutan kasus Habib Rizieq kemarin, awalnya terdakwa Habib Rizieq kembali meminta kepada majelis hakim agar bisa hadir secara offline.

Tidak hanya Habib Rizieq, Munarman juga meminta dengan sangat kepada majelis untuk meggelar sidang secara offline dengan prokes ketat. 

Suasana persidangan Habib Rizieq yang digelar secara online, Selasa (23/3/2021)

“Jadi kami mohon betul bisa diskors atau ditunda hari lain supaya kita bisa memutuskan dengan kepala dan hati yang dingin. Saya kira itu yang paling bijak lah untuk hari ini,” kata Munarman kepada majelis hakim.

Menanggapi usulan ini, JPU lantas menyela dan meminta majelis agar tetap menyelenggarakan persidangan secara online. Munarman lantas naik pitam dan membentak JPU.

Baca Juga: Hakim Kabulkan Permintan Rizieq Shihab, Denny Siregar: Gak Perlu Takut

“Tunggu dulu jaksa penuntut umum ini giliran saya, ini giliran saya bicara,” kata Munarman.

Karena perdebatan terus berlangsung, majelis hakim akhirnya skor sidang satu jam.

“Mohon dipertimbangkan lagi, kalau pertimbangannya Covid-19, ini Kementerian Pendidikan saja sudah mulai membuka sekolah tatap muka. Artinya anak-anak yang rentan imunnya pun sudah dilakukan sekolah tatap muka,” kata Munarman.

Load More