SuaraBatam.id - Politisi yang mendukung KLB Demokrat di Deli Serdang, Jhoni Allen Marbun kembali mengejutkan publik dengan menuntut sejumlah petinggi Demokrat hingga Rp55 milyar.
Gugatan tersebut disebut sebagai dampak pemecatan dirinya dari Partai Demokrat yang menurutnya melanggar hukum. Pihak Jhonni menyebut, Jhonni mengalami kerugian akibat terancam dipecat sebagai Anggota DPR RI periode 2019-2024.
"Bahwa akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan para tergugat mengakibatkan kerugian yang dialami penggugat baik materil maupun imateril,” ujar Slamet Hassan saat membacakan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Rabu (24/3/2021).
Tidak hanya itu, SLamet juga merinci kerugian materil Jonni Allen sebagai Anggota DPR RI, yaitu gaji sebagai anggota DPR Rp60.000.000 x 44 bulan (jabatan tersisa) sebanyak Rp2.640.000.000.
Ditambah kunjungan daerah pemilihan DPR RI Rp120.000.000 per 6 bulan x 8 senilai Rp960.000.000.
Kemudian uang reses Rp400.000.000 per tahun x 4 senilai Rp1.600.000.000 dan rumah aspirasi Rp150.000.000 per tahun x 4 senilai Rp600.000.000.
“(Sehingga) total kerugian materiil adalah Rp5.800.000.000 (lima miliar delapan ratus juta rupiah),” kata Slamet.
Tidak hanya itu, dalam gugatan itu ia juga menjelaskan bahwa Jonni Allen menuntut kerugian immateriil senilai Rp50 milyar.
“Kerugian Immateriil yang diderita Penggugat berupa hilang dan atau rusaknya harkat martabat dan nama baik, serta kepercayaan publik akibat,” imbuhnya.
Baca Juga: Gugat AHY Cs, Kubu Jhoni Allen: Bukan Sengketa Parpol, Ini Melawan Hukum
Dikabarkan sebelumnya, Jhoni Allen memang menggugat Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) terkait pemecatan dirinya.
Tidak hanya AHY, ia juga menggugat Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya dan Ketua Dewan Kehormatan DPP Partai Demokrat Hinca Panjaitan. Melalui gugatannya, Jhoni meminta majelis hakim untuk menyatakan SK itu tidak sah dan batal demi hukum.
Tidak hanya itu, Jhoni juga meminta majelis hakim untuk menyatakan ketua umum, sekjen, dan ketua dewan kehormatan DPP Partai Demokrat telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Berita Terkait
-
Gugat AHY dkk, Kubu Jhoni Cerita Kasus PKS Pecat Fahri Hamzah di Sidang
-
Sebut Jhoni Allen Salah Langkah, Demokrat Kubu AHY: Gugatannya Ngawur!
-
Kubu AHY Ingatkan Moeldoko Soal Jhoni Allen yang Dinilai Tidak Konsisten
-
Jhoni Allen Minta Ganti Rugi Rp50 Miliar, Kubu AHY: Tidak Masuk Akal
-
Gugat AHY Cs, Kubu Jhoni Allen: Bukan Sengketa Parpol, Ini Melawan Hukum
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
Terkini
-
Kapal di Karimun Diamankan, Ternyata Bawa Narkoba dan Kayu Tanpa Dokumen
-
Wakil Kepala BGN Ingatkan Pihak Terkait MBG Bekerja Sama dengan Baik
-
BGN Minta Mitra dan Yayasan Peduli Terhadap Siswa-siswi Penerima Manfaat
-
Pejabat Utama dan Kapolres di Polda Kepri Dimutasi, Berikut Namanya
-
Anggota Polisi di Kepri Jalani Sidang Etik usai Diduga Aniaya Pacar