
SuaraBatam.id - Politisi yang mendukung KLB Demokrat di Deli Serdang, Jhoni Allen Marbun kembali mengejutkan publik dengan menuntut sejumlah petinggi Demokrat hingga Rp55 milyar.
Gugatan tersebut disebut sebagai dampak pemecatan dirinya dari Partai Demokrat yang menurutnya melanggar hukum. Pihak Jhonni menyebut, Jhonni mengalami kerugian akibat terancam dipecat sebagai Anggota DPR RI periode 2019-2024.
"Bahwa akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan para tergugat mengakibatkan kerugian yang dialami penggugat baik materil maupun imateril,” ujar Slamet Hassan saat membacakan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Rabu (24/3/2021).
Tidak hanya itu, SLamet juga merinci kerugian materil Jonni Allen sebagai Anggota DPR RI, yaitu gaji sebagai anggota DPR Rp60.000.000 x 44 bulan (jabatan tersisa) sebanyak Rp2.640.000.000.
Ditambah kunjungan daerah pemilihan DPR RI Rp120.000.000 per 6 bulan x 8 senilai Rp960.000.000.
Kemudian uang reses Rp400.000.000 per tahun x 4 senilai Rp1.600.000.000 dan rumah aspirasi Rp150.000.000 per tahun x 4 senilai Rp600.000.000.
“(Sehingga) total kerugian materiil adalah Rp5.800.000.000 (lima miliar delapan ratus juta rupiah),” kata Slamet.

Tidak hanya itu, dalam gugatan itu ia juga menjelaskan bahwa Jonni Allen menuntut kerugian immateriil senilai Rp50 milyar.
“Kerugian Immateriil yang diderita Penggugat berupa hilang dan atau rusaknya harkat martabat dan nama baik, serta kepercayaan publik akibat,” imbuhnya.
Baca Juga: Gugat AHY Cs, Kubu Jhoni Allen: Bukan Sengketa Parpol, Ini Melawan Hukum
Dikabarkan sebelumnya, Jhoni Allen memang menggugat Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) terkait pemecatan dirinya.
Tidak hanya AHY, ia juga menggugat Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya dan Ketua Dewan Kehormatan DPP Partai Demokrat Hinca Panjaitan. Melalui gugatannya, Jhoni meminta majelis hakim untuk menyatakan SK itu tidak sah dan batal demi hukum.
Tidak hanya itu, Jhoni juga meminta majelis hakim untuk menyatakan ketua umum, sekjen, dan ketua dewan kehormatan DPP Partai Demokrat telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Berita Terkait
-
Gugat AHY dkk, Kubu Jhoni Cerita Kasus PKS Pecat Fahri Hamzah di Sidang
-
Sebut Jhoni Allen Salah Langkah, Demokrat Kubu AHY: Gugatannya Ngawur!
-
Kubu AHY Ingatkan Moeldoko Soal Jhoni Allen yang Dinilai Tidak Konsisten
-
Jhoni Allen Minta Ganti Rugi Rp50 Miliar, Kubu AHY: Tidak Masuk Akal
-
Gugat AHY Cs, Kubu Jhoni Allen: Bukan Sengketa Parpol, Ini Melawan Hukum
Terpopuler
- Dulu Dicibir, Keputusan Elkan Baggott Tolak Timnas Indonesia Kini Banjir Pujian
- Lupakan Vario! 5 Rekomendasi Motor Gagah Harganya Jauh Lebih Murah, Tenaganya Bikin Ketagihan
- Pemain Keturunan Rp52,14 Miliar Follow Timnas Indonesia: Saya Sudah Bicara dengan Pelatih Kepala
- Sedan Bekas Tahun Muda Mulai Rp 70 Juta, Ini 5 Pilihan Irit dan Nyaman untuk Harian
- Pemain Keturunan Palembang Salip Mauro Zijlstra Gabung Timnas Indonesia, Belum Punya Paspor RI
Pilihan
-
3 Rekomendasi HP Murah OPPO RAM 8 GB dan Chipset Gahar Performa Handal
-
Drawing Belum Mulai, Satu Negara Sudah Dirugikan AFC Jelang Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
11 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan dengan Kamera Beresolusi Tinggi, Pilihan Terbaik Juli 2025
-
Gabung Dewa United, Pemain Keturunan Semarang: Saya Ingin Juara!
-
Harga Emas Antam Kembali Melesat, Hari Ini Jadi Rp 1.919.000/Gram
Terkini
-
BRI Dukung Tim LKG Indonesia Berlaga di Gothia Cup, Piala Dunia Remaja
-
BRILiaN Way, Transformasi Culture Menuju One of The Most Profitable Bank in Southeast Asia
-
Saham BBRI Makin Diminati Investor Global
-
BRI Dianugerahi Global Private Banker atas Layanan Wealth Management Terbaik
-
Modal KUR BRI, Omzet Supplier Ikan Ini Melejit Berkat MBG