SuaraBatam.id - Politisi yang mendukung KLB Demokrat di Deli Serdang, Jhoni Allen Marbun kembali mengejutkan publik dengan menuntut sejumlah petinggi Demokrat hingga Rp55 milyar.
Gugatan tersebut disebut sebagai dampak pemecatan dirinya dari Partai Demokrat yang menurutnya melanggar hukum. Pihak Jhonni menyebut, Jhonni mengalami kerugian akibat terancam dipecat sebagai Anggota DPR RI periode 2019-2024.
"Bahwa akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan para tergugat mengakibatkan kerugian yang dialami penggugat baik materil maupun imateril,” ujar Slamet Hassan saat membacakan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Rabu (24/3/2021).
Tidak hanya itu, SLamet juga merinci kerugian materil Jonni Allen sebagai Anggota DPR RI, yaitu gaji sebagai anggota DPR Rp60.000.000 x 44 bulan (jabatan tersisa) sebanyak Rp2.640.000.000.
Ditambah kunjungan daerah pemilihan DPR RI Rp120.000.000 per 6 bulan x 8 senilai Rp960.000.000.
Kemudian uang reses Rp400.000.000 per tahun x 4 senilai Rp1.600.000.000 dan rumah aspirasi Rp150.000.000 per tahun x 4 senilai Rp600.000.000.
“(Sehingga) total kerugian materiil adalah Rp5.800.000.000 (lima miliar delapan ratus juta rupiah),” kata Slamet.
Tidak hanya itu, dalam gugatan itu ia juga menjelaskan bahwa Jonni Allen menuntut kerugian immateriil senilai Rp50 milyar.
“Kerugian Immateriil yang diderita Penggugat berupa hilang dan atau rusaknya harkat martabat dan nama baik, serta kepercayaan publik akibat,” imbuhnya.
Baca Juga: Gugat AHY Cs, Kubu Jhoni Allen: Bukan Sengketa Parpol, Ini Melawan Hukum
Dikabarkan sebelumnya, Jhoni Allen memang menggugat Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) terkait pemecatan dirinya.
Tidak hanya AHY, ia juga menggugat Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya dan Ketua Dewan Kehormatan DPP Partai Demokrat Hinca Panjaitan. Melalui gugatannya, Jhoni meminta majelis hakim untuk menyatakan SK itu tidak sah dan batal demi hukum.
Tidak hanya itu, Jhoni juga meminta majelis hakim untuk menyatakan ketua umum, sekjen, dan ketua dewan kehormatan DPP Partai Demokrat telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Berita Terkait
-
Gugat AHY dkk, Kubu Jhoni Cerita Kasus PKS Pecat Fahri Hamzah di Sidang
-
Sebut Jhoni Allen Salah Langkah, Demokrat Kubu AHY: Gugatannya Ngawur!
-
Kubu AHY Ingatkan Moeldoko Soal Jhoni Allen yang Dinilai Tidak Konsisten
-
Jhoni Allen Minta Ganti Rugi Rp50 Miliar, Kubu AHY: Tidak Masuk Akal
-
Gugat AHY Cs, Kubu Jhoni Allen: Bukan Sengketa Parpol, Ini Melawan Hukum
Terpopuler
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 18 Maret 2026: Raih Pulsa, Skin Trogon Rose, dan Diamond
Pilihan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
-
Link Live Streaming Liverpool vs Galatasaray: Pantang Terpeleset The Reds!
-
Israel Klaim Tewaskan Menteri Intelijen Iran Esmaeil Khatib
Terkini
-
BRI Hadirkan Posko Lebaran 2026, Pemudik Bisa Istirahat Gratis
-
Penumpang Mulai Padati Pelabuhan Batam, Pemudik Datang Naik 18 Persen
-
Puskesmas Batam Buka 24 Jam Layani Masyarakat Meski Libur Lebaran
-
BRI Ramadan 1447 Hijriah Santuni 8.500 Anak Yatim, Salurkan 279.541 Paket Sembako
-
BRI Dirikan Posko Mudik BRImo di 5 Rest Area Tol JakartaJawa untuk Lebaran 2026