Scroll untuk membaca artikel
M Nurhadi
Rabu, 24 Maret 2021 | 16:55 WIB
ilustrasi sabu dan ekstasi

SuaraBatam.id - Seorang warga Desa Banglas Barat, Kecamatan Tebingtinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti berinisial Ms kaget bukan kepalang saat diringkus polisi pada Selasa (23/3/2021).

Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIk mengatakan, pria berusia 37 itu diringkus saat tengah asyik meracik sabu di rumahnya di Gang Pinang sekira pukul 00.30 waktu setempat. 

"Saat ini terduga pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Kepulauan Meranti guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," kata Eko, Rabu (24/3/2021).

Ia menjelaskan, kasus ini berhasil terungkap usai pihak berwajib menerima laporand ari masyarakat terkait adanya salah satu rumah di wilayah itu yang kerap dijadikan tempat transaksi narkotika.

Baca Juga: Oknum Polisi Tertangkap Bawa 102 Gram Sabu Pesanan Napi

Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Meranti lantas menindaklanjuti laporan itu dan melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penggerebekan.

Saat diringkus, Ms yang kaget melihat polisi sempat melawan dan berusaha kabur. Namun, tim yang dipimpin Kasat Narkoba Iptu Darmanto S, serta Ps Kanit Opsnal Bripka Ronal Siregar bergerak cepat menahan tersangka.

Pihak berwajib ditemani Ketua RT setempat segera menggeledah bangunan tersebut. 

Dari hasil pencarian itu, aparat berhasil menemukan barang bukti berupa 5 paket besar dan 1 paket sedang yang diduga narkotika jenis sabu dengan total berat mencapai 15,85 gram.

"Pelaku meletakkan barang itu (diduga sabu) di dalam kotak kaleng segi empat di lemari kamar miliknya," terang Eko, melansir Batamnews (jaringan Suara.com).

Baca Juga: Diupah Rp 150 Ribu, Seorang Siswa Berkali-kali Antar Paket Ganja ke Penjara

"Peran pelaku adalah sebagai pengedar. Dia mengaku barang bukti tersebut diperoleh dari seorang pria berinial A (DPO) warga Pekanbaru, untuk diedar dan dijualkan di Selatpanjang," ujarnya lagi.

Load More