SuaraBatam.id - Dandim 0717/Purwodadi Letkol Inf Asman Mokoginta akhirnya menyampaikan permintaan maaf usai video yang memperlihatkan anggotanya bertindak kasar saat membubarkan hajatan viral di medsos.
Dalam video yang viral itu sempat terdengar pula diduga oknum TNI berteriak," saya banting sekalian!" kepada warga.
Dijelaskan oleh Dandim Purwodadi, anggotanya itu tengah membubarkan hajatan karena acara syukuran pernikahan di Boloh, Toroh, Purwoadi, Grobogan karena melanggar ketentuan PPKM Mikro.
“Kamu izin siapa? Siapa yang kasih izin? Saya banting sekalian!” ujar salah satu prajurit TNI di video yang beredar.
Lebih jauh, pria yang diduga anggota TNI itu juga mengatakan bahwa acara hajatan yang digelar telah melanggar aturan PPKM.
“Ini melanggar prokes semua. Tahu enggak? PPKM dibuat itu bukan untuk dilanggaar!” jelas prajurit TNI yang meninjau hajatan tersebut.
Mengetahui hal ini, Dandim 0117/Purwodadi Letkol Inf Asman Mokoginta minta maaf kepada penyelenggara hajatan. Ia engakui anggotanya tersebut terlalu kasar.
Meski demikian. ia menegaskan tindakan prajurit TNI itu merupakan bentuk terapan dari Surat Edaran Pemerintah Provinsi dan kabupaten soal PPKM Mikro.
“Memang ada ucapan anggota saya yang terlalu keras karena faktor capek dan lain-lain. Namun pembubaran sudah sesuai surat edaran dari Pemerintah Provinsi dan Kabupaten. Meski demikian saya dan kami sudah silaturahmi ke pemilik hajat serta mohon maaf jika ada yang kurang berkenan,” jelas Letkol Asman, Rabu (24/3/2021).
Baca Juga: Asik, Bioskop dan Karaoke di Kabupaten Bogor Kembali Dibuka
Usai menerima laporan itu, Dandim akhirnya memutuskan acara hajatan di Toroh melanggar ketentuan PPKM lantaran tak mengantongi izin dari satgas Covid-19 setempat.
Ditambah lagi, dalam acara itu, jumlah orang dan ketentuan jaga jarak tidak memenuhi ketentuan protokol kesehatan Covid-19.
Pihaknya juga sudah menemui pemilik hajat dan keduanya sepakat untuk saling instropeksi diri masing-masing. Meski demikian, penyelenggara hajatan mengaku kecewa.
Menurut pria bernama Mukim itu, tidak seharusnya ucapan kasar diucapkan seorang prajurit TNI kepada warga sipil. Meski mengaku salah perihal prokes, Mukmin menyesalkan cara prajurit TNI membubarkan acara temu pengantin itu.
“Saat itu Pak Mukmin mengaku sedang bernazar hanya akan melaksanakan upacara temu pengantin dan setelah itu tidak ada acara lain. Namun anggota saya kan tidak tahu. Ke depan sosialisasi akan digencarkan dan kesamaan pemahaman antara satgas Covid-19 dengan masyarakat,” ujar Dandim.
Berita Terkait
-
Viral Anggota TNI Ngomong Kasar Bubarkan Hajatan: Saya Banting Sekalian!
-
PPKM Mikro Terbaru, Wagub DKI: Cuma Perkuliahan yang Boleh Dibuka Lagi
-
Kronologi Oknum TNI Tembak Sopir Taksi Online Versi Danrem 043/Gatam
-
Kuliah Tatap Muka Dapat Lampu Hijau, Begini Respon Kampus di Sleman
-
Asik, Bioskop dan Karaoke di Kabupaten Bogor Kembali Dibuka
Terpopuler
- Iran Sakit Hati Kapal dan Minyak Miliknya Rp 1,17 triliun Dilelang Indonesia
- 10 Potret Rumah Baru Tasya Farasya yang Mewah, Intip Detail Interiornya
- 4 HP Xiaomi RAM 8 GB Paling Murah, Performa Handal Multitasking Lancar
- Panas! Keluarga Bongkar Aib Bunga Zainal, Sebut Istri Sukhdev Singh Pelit hingga Nikah tanpa Wali
- 5 Shio yang Diprediksi Beruntung dan Sukses pada 27 Maret 2026
Pilihan
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
Terkini
-
Dari Desa Biasa ke Desa Cerdas, Kisah Sukses Banyuanyar Bangun Ekonomi Mandiri Bersama BRI
-
BRI Gandeng GoPay, Tarik Tunai Kini Bisa Tanpa Kartu di 19.000 ATM
-
18 Ribu Penumpang Diprediksi Padati Bandara Batam di Puncak Arus Balik Hari Ini
-
BRI Salurkan Rp178,08 Triliun KUR, UMKM Kuliner Ayam Panggang Bu Setu Jadi Inspirasi
-
Hingga Februari 2026, BRI Salurkan KPR Subsidi Rp16,79 Triliun untuk Perumahan Nasional