Scroll untuk membaca artikel
M Nurhadi
Senin, 22 Maret 2021 | 19:51 WIB
Oknum Polisi di Tanjungpinang Kerja Sambilan Jadi Kurir Narkoba Untuk Napi
Ilustrasi narkoba. (Pixabay/B-A)

"Sanksinya hanya ada dua, yakni pemecatan dan pidana," kata Harry.

Load More