
SuaraBatam.id - Politikus PKPI Teddy Gusnaidi menyindir sikap Habib Rizieq Shihab yang fokus mengaji saat ditanya hakim dalam persidangannya. Di lain hal sikap Habib Rizieq itu dihubungkan dengan kelakuan Aldi Taher yang mengaji di tempat tak biasa.
Teddy Gusnaidi lewat cuitannya di Twitter, Sabtu (20/3/2021). Dia membagikan foto tangkapan layar pemberitaan terkait Rizieq yang mengaji saat ditanya hakim.
Selain itu, Dewan Pakar PKPI ini juga membagikan foto tangkapan layar pemberitaan berjudul '6 Potret Aldi Taher Ngaji di Tempat Tak Biasa, Bikin Netizen Geleng-Geleng'.
Menanggapi pemberitaan Habib Rizieq dan Aldi tersebut, Teddy Gusnaidi pun menyebut bahwa persaingan keduanya kini telah dimulai.
Baca Juga: Video Hoax Jaksa Kasus HRS Terima Suap Viral, Mahfud MD: Tetap Harus Diusut
"Persaingan antara Rizieq dan Aldi Taher dimulai. Ngeriii," cuit Teddy Gusnaidi.
![Terdakwa Habib Rizieq Shihab melakukan ibadah salat saat sidang secara virtual Pengadilan Negeri Jakarta Timur dari Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (19/3/2021). [Suara.com/Bagaskara Isdiansyah]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2021/03/19/41508-habib-rizieq-salat-saat-sidang.jpg)
Sebelumnya, Mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab tak menjawab pertanyaan hakim atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) saat sidang kasus dugaan penyebaran berita bohong terkait tes swab di RS Ummi.
Ketua Majelis Hakim Khadwanto akhirnya menganggap Rizieq tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa.
Hal itu dikarenakan Rizieq selalu tak ingun menjawab saat dimintai tanggapan oleh majelis hakim.
Kronologois sholat saat sidang
Baca Juga: Viral Video Penangkapan Jaksa Kasus HRS Terima Suap, Mahfud MD: Hoax!
Habib Rizieq Shihab tak menanggapi dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait perkara RS UMMI Bogor yang membelitnya. Ia lebih memilih salat ketimbang menanggapi dakwaan jaksa.
Hal itu diketahui berdasarkan persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (19/3/2021) malam. Habib Rizieq Shihab sendiri mengikuti persidangan secara virtual dari Rutan Bareskrim Polri.
Awalnya Ketua Majelis Hakim Khadwanto mempersilakan kepada Habib Rizieq selaku terdakwa untuk menanggapi dakwaannya.
Majelis hakim bertanya kepada jaksa yang berada satu ruangan dengan terdakwa terkait kehadiran Habib Rizieq.
"Apakah saudara sudah mengerti dengan jelas sekali lagi saya tanyakan kepada saudara terdakwa apakah terhadap surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang baru saja dibacakan saudara sudah mengerti dengan jelas?" tanya majelis hakim kepada Habib Rizieq.
Habib Rizieq yang mengikuti sidang dari Rutan Bareskrim Polri memilih tak memberikan respons. Ia memilih untuk bungkam.
Majelis hakim kemudian meminta jaksa memberikan pengeras suara kepada Habib Rizieq agar dapat berbicara.
Namun terlihat dari ruangan persidangan Bareskrim Polri, Habib Rizieq sedang melakukan kegiatan diduga ibadah salat.
Hal itu terlihat ketika jaksa memberikan pengeras suara justru Habib Rizieq sedang melakukan sujud.
Sampai akhirnya kegiatan yang dilakukan Habib Rizieq selesai. Dirinya tetap memilih tak menanggapi.
Terlihat Habib Rizieq hanya duduk di bawah lantai usai melakukan kegiatan diduga salat tersebut.
Diamnya Habib Rizieq pun dianggap oleh majelis hakim sebagai isyarat terdakwa tak mengajukan keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa tersebut.
Majelis hakim pun memutuskan untuk menunda sidang dan memutuskan untuk langsung masuk ke agenda untuk mendengarkan saksi dari JPU.
"Sidang kita tunda dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari jaksa penuntut umum. Sidang ditunda sampai Jumat 26 Maret 2021," tutur hakim.
Habib Rizieq Shihab didakwa dianggap telah menyebarkan berita bohong atau hoaks yang menyebabkan keonaran soal kondisi kesehatannya yang terpapar Covid-19 saat berada di RS UMMI Bogor.
Adapun Habib Rizieq dalam perkara tersebut didakwa dengan Pasal 14 ayat (1), ayat (2), Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 14 ayat (1), ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 216 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berita Terkait
-
Salah Lirik Lagu Pica Pica sampai Dihujat, Dewi Perssik Akui Tak Hafal
-
Instruksi Gubernur Aceh: Warga Kini Wajib Salat Berjamaah, Bagaimana Reaksi Mereka?
-
FPI Tegaskan Tidak Ada Agenda Politik dalam Pertemuan Habib Rizieq dengan Wamenaker Noel
-
Usai Bertemu Habib Rizieq Shihab, Wamenaker Noel Jadi Ragu dengan Narasi yang Menuding FPI Radikal
-
Beribadah Sambil Beramal, Belasan Ribu Netizen Khatam Al-Quran Bareng
Terpopuler
- Olok-olok Sepak Bola Indonesia, Erick Thohir 'Usir' Yuran Fernandes
- Ramadhan Sananta Umumkan Mau Pensiun dari Sepak Bola
- Selamat Datang 3 Pemain Keturunan Calon Naturalisasi Timnas Indonesia Jelang Lawan China dan Jepang
- Welcome Back Timnas Indonesia Elkan Baggott, Patrick Kluivert Lempar Kode
- Pupus Harapan Pascal Struijk untuk Bela Timnas Indonesia Lawan China
Pilihan
-
Mengenal Ritual Buddha Tantrayana pada Kremasi Murdaya Poo di Bukit Dagi Borobudur
-
Puspo Wardoyo Menangkan Gugatan Perdata di PN Solo, Objek Dinilai Hakim Tak Jelas
-
Tak Hadir di Sidang Mediasi Kasus Dugaan Ijazah Palsu, Jokowi Buka Suara
-
DPR Cecar Dirut Garuda Soal "Gelombang" Eks Karyawan Lion Air Bergaji Tinggi
-
6 Rekomendasi HP Murah RAM Besar Tahun 2025, Harga di Bawah Rp3 Juta
Terkini
-
9 WNA Dideportasi Imigrasi Batam gegara Salahgunakan Izin Tinggal
-
5 Alasan Mengapa Mobil Rental adalah Pilihan Cerdas untuk Liburan Anda
-
Inilah 5 Kebiasaan yang Membuat Tagihan Listrik Bisa Bengkak!
-
Mantri Perempuan BRI Ini Refleksikan Semangat Kartini: Tanpa Lelah Berdayakan Pengusaha Mikro
-
Rayakan Hari Kartini, BRI Perkuat Komitmen pada Kesetaraan Gender, Berdayakan Kaum Perempuan