Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Minggu, 21 Maret 2021 | 10:36 WIB
Teddy PKPI Umumkan Persaingan Mengaji Habib Rizieq vs Aldi Taher: Ngeri!!
Aldi Taher dan Habib Rizieq Shihab

Diamnya Habib Rizieq pun dianggap oleh majelis hakim sebagai isyarat terdakwa tak mengajukan keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa tersebut.

Majelis hakim pun memutuskan untuk menunda sidang dan memutuskan untuk langsung masuk ke agenda untuk mendengarkan saksi dari JPU.

"Sidang kita tunda dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari jaksa penuntut umum. Sidang ditunda sampai Jumat 26 Maret 2021," tutur hakim.

Habib Rizieq Shihab didakwa dianggap telah menyebarkan berita bohong atau hoaks yang menyebabkan keonaran soal kondisi kesehatannya yang terpapar Covid-19 saat berada di RS UMMI Bogor.

Baca Juga: Video Hoax Jaksa Kasus HRS Terima Suap Viral, Mahfud MD: Tetap Harus Diusut

Adapun Habib Rizieq dalam perkara tersebut didakwa dengan Pasal 14 ayat (1), ayat (2), Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 14 ayat (1), ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 216 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Load More