
SuaraBatam.id - Hobi atau kesukaan memang tidak dilarang, terlebih jika itu bisa mengembangkan bakat atau tidak melawan hukum. Namun, hobi pria asal Kepri ini adalah hal yang tidak boleh dilakukan.
Pasalnya, pria berinisial AKS (19) itu dengan santainya melakukan ghosting atau menghilang tiba-tiba dan lari dari tanggung jawab usai melakukan hubungan layaknya suami istri dengan perempuan bernama Jessica (nama samaran.
Kekinian, pemuda itu sudah diringkus satuan Polsek Lubuk Baja.
Kronologi peristiwa ini berawal saat korban yang masih berusia 17 tahun berkenalan dengan AKS melalui Instagram. Setelah bertukar pesan melalui aplikasi itu, keduanya lantas bertukar nomer Whatsapp dan hubungan keduanya makin dekat hingga AKS mengajak korban jalan-jalan.
Baca Juga: Fatwa MUI Rilis, Vaksinasi di Batam Saat Ramadan Akan Digelar Indoor
“Awalnya ngajak korban makan-makan, tapi di tengah jalan pikirannya berubah dan mengajak korban ke Hotel Polaris di kawasan Lubuk Baja,” ujar Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Kepri, AKBP Dhani Catra Nugraha, Jumat (19/3/2021).
Dari sinilah perbuatan pelaku semakin menjadi. Usai memesan kamar, pelaku lantas merayu korban dengan cara mencium dan memeluk korban agar mau menuruti nafsunya.
“Korban sempat menolak dengan menepis ajakan pelaku, tapi pelaku terus memaksa,” kata Dhani, melansir BAtamnews (jaringan Suara.com).
Korban lantas pasrah dan setuju melakukan hubungan suami istri bersama pelaku.. Dua bulan setelah itu, korban yang mengetahui dirinya hamil lantas meminta AKS bertanggungjawab.
“Waktu tahu seperti itu, pelaku sempat menyuruh korban untuk menggugurkan kandungannya, tapi korban tidak mau,” ucap AKBP Dhani.
Baca Juga: Pengolahan Limbah B3 Diresmikan, Luhut Ingin Batam Maksimal Layani Investor
Lantaran korban tak mau gugurkan kandungannya, pelaku akhirnya berjanji akan bertanggungjawab untuk menikahi. Namun, mendadak pelaku malah menghilang tanpa kabar hingga keluarga korban lapor polisi.
“Tanggal 15 Maret kemarin orangtua korban melaporkan ke Polda Kepri kalau anaknya sudah hamil 4 bulan,” tutur Dhani.
Polisi kemudian melacak pelaku dan berhasil meringkusnya. Ia dijerat dengan Undang-undang perlindungan anak, pasalnya korban masih di bawah umur.
Berita Terkait
-
Pelatnas PBSI Lakukan Rotasi Pelatih, Alasan Kesehatan Jadi Pemicu
-
Harga Tiket Pesawat Medan-Batam Terkini, Sempat Rp17 Jutaan Sekali Terbang
-
Harga Tiket Pesawat Medan-Batam Tembus Rp17 Jutaan, ke Jepang Cuma Rp5 Juta
-
Jadi Penulis Itu Pilihan, Bukan Pelarian
-
Rp17 Juta untuk Tiket Pesawat Domestik? Pemudik Meradang Lihat Harga Pasca Lebaran
Terpopuler
- Marselino Ferdinan Dicoret Patrick Kluivert! Ini 3 Calon Penggantinya di Timnas Indonesia
- 17 HP Xiaomi Ini Tidak Didukung HyperOS 2.1, Ada Perangkatmu?
- Sebut Pegawai Luhut Sosok Asli di Foto Ijazah UGM, Roy Suryo: Saya Pastikan 99,9 Persen Bukan Jokowi
- 8 Kode Redeem FF Hari Ini 14 April 2025 Masih Aktif Siap Dipakai, Klaim Sekarang!
- Ini Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan 2025, Warga Jateng Siap-siap Bebas Denda!
Pilihan
-
Gaikindo Peringatkan Prabowo soal TKDN: Kita Tak Ingin Industri Otomotif Indonesia Ambruk!
-
Piala Dunia U-17 2025: Perlunya Tambahan Pemain Diaspora di Timnas Indonesia U-17
-
Perhatian! Harga Logam Mulia Diprediksi Akan Terus Alami Kenaikan
-
Baru Masuk Indonesia, Xpeng Diramalkan Segera Gulung Tikar
-
Profil Helmy Yahya yang Ditunjuk Dedi Mulyadi jadi Komisaris Independen Bank BJB
Terkini
-
Klaster Usaha Tenun Ulos Ini Sukses Bangkit dan Berdayakan Kaum Wanita Berkat BRI
-
Go Global, BRI Bawa UMKM Binaan Ikuti Pameran Internasional FHA-Food & Beverage 2025 di Singapura
-
Jadwal Imsakiyah Batam Hari Ini, Berikut Tips Berbuka Sehat Agar Puasa Lancar
-
Longsor Parah Lumpuhkan Akses ke Pelabuhan Utama Lingga, Warga Minta PU Segera Perbaiki Jalan
-
Meutya Hafid Sebut iPhone 16 Lolos Sertifikasi, AirTag Segera Diproduksi di Batam