
SuaraBatam.id - Pelantikan Bupati-Wakil Bupati Karimun, Kepulauan Riau belum bisa dipastikan kapan dilaksanakan lantaran legislatif masih menunggu hasil sidang sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi.
Disampaikan Ketua DPRD Kabupaten Karimun, M Yusuf Sirat, awalnya legislatif telah menentukan jadwal penetapan Bupati-Wakil Bupati Karimun hasil Pilkada 2020 pada Rabu (17/3/2021) esok.
"Kalau hari Selasa (16/3/2021) belum ada keputusan dari MK maka kami jadwalkan ulang," kata Yusuf, kepada Batamnews (jaringan Suara.com).
Namun hingga kini, ia menyebutkan, belum ada informasi terbaru terkait jadwal dari putusan tersebut.
Baca Juga: Gugatan PK Yusuf Kohar Ditolak Hakim MA
"Kita sudah komunikasikan juga dengan KPU belum ada gambaran kapan jadwal. Hanya saja, yang kami tahu sesuai dengan jadwal antara tanggal 18 sampai 21 Maret ini," ucapnya.
Namun, saat ini, DPRD Kabupeten Karimun telah melakukan rapat paripurna terkait pengumuman pemberhentian kepala daerah menjelang akhir masa jabatan.
Hal ini sesuai dengan aturan yang mengatur Bupati-Wakil Bupati, Aunur Rafiq-Anwar Hasyim sebagai kepala daerah akan berakhir pada 23 Maret nanti.
Jika pada tanggal tersebut belum didapat hasil atau keputusan dari MK terkait sengketa Pilkada, maka jabatan bupati di Karimun akan diemban oleh pelaksana harian (plh)
Untuk diketahui, sengketa Pilkada Karimun jadi salah satu pilkada paling panas karena berlangsung ketat hingga akhir.
Baca Juga: Demokrat Siapkan Nama-Nama Kader Maju ke Pilkada Jabar dan Banten
Suara yang diperoleh paslon Iskandarsyah-Anwar Abubakar (Bersinar) dengan petahana Aunur Rafiq-Anwar Hasyim (ARAH) selisihnya hanya puluhan suara saja.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Jakarta Nihil Pilkada Putaran Kedua, KPU DKI Pulangkan Sisa Hibah Rp448 Miliar ke Pemprov
-
UU TNI Digugat ke MK: Mahasiswa Unpad Ungkap Kejanggalan Proses Pembentukan!
-
Persoalkan Proses Pembentukannya, UU TNI Digugat 5 Mahasiswa Unpad ke MK
-
Putusan MK: Pencemaran Nama Baik dalam UU ITE Tetap Berlaku, Kecuali untuk Pemerintah
-
MK Putuskan Kritik ke Pemerintah dan Korporasi Tak Bisa Dikenakan UU ITE
Terpopuler
- Selamat Tinggal Denny Landzaat, Bisa Cabut dari Patrick Kluivert
- Hercules Minta Maaf ke Jenderal Sutiyoso, Tapi Tidak ke Gatot Nurmantyo: Saya Tak Takut Sama Anda!
- CEK FAKTA: Link Rekrutmen Koperasi Desa Merah Putih, Gaji Capai Rp8 Juta
- Bela Sutiyoso Dihina Bau Tanah, Gatot Nurmantyo Skakmat Hercules: Kamu Itu Preman Berkedok Ormas!
- 5 Motor Bekas Murah Harga Rp2 Jutaan: Semurah Sepeda Listrik, Mesin Bandel
Pilihan
-
Kabar Baik! Pemprov Jatim Hapus Syarat Usia di Lowongan Kerja, Buka Peluang untuk Semua
-
Dilepeh Ajax, Simon Tahamata Kirim Sinyal Mau Jadi Dirtek Timnas Indonesia?
-
Tunda Pesta Juara Persib! Malut United Bongkar Cara Jinakkan Maung Bandung
-
Bali Blackout, Update Terkini Listrik di Pulau Dewata Padam
-
Sekolah Perintis Peradaban Magelang: Mengajar Anak Menjadi Tuan atas Diri Sendiri
Terkini
-
9 WNA Dideportasi Imigrasi Batam gegara Salahgunakan Izin Tinggal
-
5 Alasan Mengapa Mobil Rental adalah Pilihan Cerdas untuk Liburan Anda
-
Inilah 5 Kebiasaan yang Membuat Tagihan Listrik Bisa Bengkak!
-
Mantri Perempuan BRI Ini Refleksikan Semangat Kartini: Tanpa Lelah Berdayakan Pengusaha Mikro
-
Rayakan Hari Kartini, BRI Perkuat Komitmen pada Kesetaraan Gender, Berdayakan Kaum Perempuan