
SuaraBatam.id - Pelaku korupsi bansos, mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara diduga mengancam perusahaan vendor pengadaan sembako bansos Covid-19 bila tidak memberi 'setoran'.
Hal ini diungkapkan oleh saksi kasus bansos Covid-19, Kabiro Umum Kemensos Adi Wahyono saat bersaksi untuk terdakwa Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (15/3/2021).
Ia menuturkan, mantan mensos Juliari memang menebar ancaman pada perusahaan vendor yang tidak memberi 'upeti' padanya.
Awalnya, saat dicecar pertanyaan dari kuasa hukum, saksi berkali-kali membantahnya. Namun lantaran terus dikejar dengan keterangan saksi yang ada di BAP, saksi akhirnya membenarkan adanya ancaman dari Mensos tersebut.
Saksi juga menyebut, Juliari Batubara mengancam pihak vendor yang tidak mau memberi fee maka ke depannya perusahaan tersebut tidak akan dapat proyek lagi.
“Tidak, tidak melakukan hambatan apapun untuk proses itu, karena kami berkepentingan juga untuk penyerapan anggaran mode cepat. Jadi tidak ada yang menghambat. Malah kami membantu sepenuhnya perusahaan-perusahaan itu untuk lebih cepat melakukan penagihan dan lain-lain,” ujar Adi.
Namun, kuasa hukum Harry kembali mencecar pertanyaan kembali pada saksi.
“Saya ingin menanyakan apabila ada perusahaan yang tidak menyetorkan hal tersebut, apakah ada arahan khusus,” tanya kuasa hukum Harry.
Namun, karena Adi Wahyono kembali berbelit-belit menjawab, kuasa hukum Harry lantas membacakan BAP Adi Wahyono nomor 59 Poin 1, yang menyebut adanya arahan dari Juliari.
Baca Juga: Dirut jadi Tersangka KPK, PDIP Minta Sarana Jaya Tak Pegang Proyek ITF
“Kemudian atas arahan menteri (Juliari) tersebut bahwa perusahaan yang belum menyetorkan uang , maka tidak usah diberikan kerjaan berikutnya. Apakah saksi tetap pada BAP ini,” tanya kuasa hukum Harry.
Kembali lagi, saksi tersebut mengemukakan jawaban yang berbelit-belit hingga kuasa hukum terus mengajukan pertanyaan.
“Atas arahan menteri tersebut bahwa perusahaan yang belum menyetorkan uang maka tidak usah diberikan kerjaan berikutnya. Apakah saksi tetap pada BAP ini,” tegasnya.
Mendengar pertanyaan ini, Adi Wahyono akhirnya membenarkan hal tersebut.
“Ada arahan pak,” ujar Adi Wahyono.
Terkait dalam kasus korupsi dan bansos Covid-19 ini, Harry dan Ardian dituduh menyuap Juliari, agar kedua perusahaan mereka mendapatkan jatah dalam membantu penyaluran bantuan sosial covid-19 se-Jabodetabek tahun 2020.
Berita Terkait
-
Terungkap, Eks Mensos Juliari Titipkan Rp 500 Juta ke Ketua DPC PDIP Kendal
-
Nama PT Sritex Disebut saat Sidang Kasus Suap Bansos Covid-19
-
Saksi: Eks Mensos Juliari Ancam Perusahaan Jika Tidak Setor Fee
-
Jokowi Dituduh Bikin Skenario 3 Periode, Tjahjo: Manuver Politik Murahan
-
Dirut jadi Tersangka KPK, PDIP Minta Sarana Jaya Tak Pegang Proyek ITF
Terpopuler
- Dulu Dicibir, Keputusan Elkan Baggott Tolak Timnas Indonesia Kini Banjir Pujian
- Lupakan Vario! 5 Rekomendasi Motor Gagah Harganya Jauh Lebih Murah, Tenaganya Bikin Ketagihan
- Pemain Keturunan Rp52,14 Miliar Follow Timnas Indonesia: Saya Sudah Bicara dengan Pelatih Kepala
- Sedan Bekas Tahun Muda Mulai Rp 70 Juta, Ini 5 Pilihan Irit dan Nyaman untuk Harian
- Pemain Keturunan Palembang Salip Mauro Zijlstra Gabung Timnas Indonesia, Belum Punya Paspor RI
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Satoru Mochizuki Dikabarkan Dipecat dari Timnas Putri Indonesia
-
Tarif Trump 19 Persen Bikin Emiten Udang Kaesang Makin Merana
-
Memanas! Penggugat Wanprestasi Mobil Esemka Pertanyakan Bukti Video PT SMK
-
Lancar Bahasa Indonesia dan Jawa, Brandon Scheunemann Keturunan Mana?
-
Manajer Ungkap Dua Lawan 'Mudah' Timnas Indonesia di Babak Keempat
Terkini
-
BRILiaN Way, Transformasi Culture Menuju One of The Most Profitable Bank in Southeast Asia
-
Saham BBRI Makin Diminati Investor Global
-
BRI Dianugerahi Global Private Banker atas Layanan Wealth Management Terbaik
-
Modal KUR BRI, Omzet Supplier Ikan Ini Melejit Berkat MBG
-
Klasterkuhidupku BRI, Solusi UMKM Batu Bertahan Saat Pandemi