SuaraBatam.id - Pelaku korupsi bansos, mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara diduga mengancam perusahaan vendor pengadaan sembako bansos Covid-19 bila tidak memberi 'setoran'.
Hal ini diungkapkan oleh saksi kasus bansos Covid-19, Kabiro Umum Kemensos Adi Wahyono saat bersaksi untuk terdakwa Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (15/3/2021).
Ia menuturkan, mantan mensos Juliari memang menebar ancaman pada perusahaan vendor yang tidak memberi 'upeti' padanya.
Awalnya, saat dicecar pertanyaan dari kuasa hukum, saksi berkali-kali membantahnya. Namun lantaran terus dikejar dengan keterangan saksi yang ada di BAP, saksi akhirnya membenarkan adanya ancaman dari Mensos tersebut.
Saksi juga menyebut, Juliari Batubara mengancam pihak vendor yang tidak mau memberi fee maka ke depannya perusahaan tersebut tidak akan dapat proyek lagi.
“Tidak, tidak melakukan hambatan apapun untuk proses itu, karena kami berkepentingan juga untuk penyerapan anggaran mode cepat. Jadi tidak ada yang menghambat. Malah kami membantu sepenuhnya perusahaan-perusahaan itu untuk lebih cepat melakukan penagihan dan lain-lain,” ujar Adi.
Namun, kuasa hukum Harry kembali mencecar pertanyaan kembali pada saksi.
“Saya ingin menanyakan apabila ada perusahaan yang tidak menyetorkan hal tersebut, apakah ada arahan khusus,” tanya kuasa hukum Harry.
Namun, karena Adi Wahyono kembali berbelit-belit menjawab, kuasa hukum Harry lantas membacakan BAP Adi Wahyono nomor 59 Poin 1, yang menyebut adanya arahan dari Juliari.
Baca Juga: Dirut jadi Tersangka KPK, PDIP Minta Sarana Jaya Tak Pegang Proyek ITF
“Kemudian atas arahan menteri (Juliari) tersebut bahwa perusahaan yang belum menyetorkan uang , maka tidak usah diberikan kerjaan berikutnya. Apakah saksi tetap pada BAP ini,” tanya kuasa hukum Harry.
Kembali lagi, saksi tersebut mengemukakan jawaban yang berbelit-belit hingga kuasa hukum terus mengajukan pertanyaan.
“Atas arahan menteri tersebut bahwa perusahaan yang belum menyetorkan uang maka tidak usah diberikan kerjaan berikutnya. Apakah saksi tetap pada BAP ini,” tegasnya.
Mendengar pertanyaan ini, Adi Wahyono akhirnya membenarkan hal tersebut.
“Ada arahan pak,” ujar Adi Wahyono.
Terkait dalam kasus korupsi dan bansos Covid-19 ini, Harry dan Ardian dituduh menyuap Juliari, agar kedua perusahaan mereka mendapatkan jatah dalam membantu penyaluran bantuan sosial covid-19 se-Jabodetabek tahun 2020.
Berita Terkait
-
Terungkap, Eks Mensos Juliari Titipkan Rp 500 Juta ke Ketua DPC PDIP Kendal
-
Nama PT Sritex Disebut saat Sidang Kasus Suap Bansos Covid-19
-
Saksi: Eks Mensos Juliari Ancam Perusahaan Jika Tidak Setor Fee
-
Jokowi Dituduh Bikin Skenario 3 Periode, Tjahjo: Manuver Politik Murahan
-
Dirut jadi Tersangka KPK, PDIP Minta Sarana Jaya Tak Pegang Proyek ITF
Terpopuler
- Lipstik Warna Apa yang Cocok di Usia 50-an? Ini 5 Pilihan agar Terlihat Fresh dan Lebih Muda
- 5 Rekomendasi Sampo Kemiri Penghitam Rambut dan Penghilang Uban, Mulai Rp10 Ribuan
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 5 Cat Rambut yang Tahan Lama untuk Tutupi Uban, Harga Mulai Rp17 Ribuan
Pilihan
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
-
Duduk Perkara Ribut Diego Simeone dengan Vinicius Jr di Laga Derby Madrid
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
Terkini
-
Kapal di Karimun Diamankan, Ternyata Bawa Narkoba dan Kayu Tanpa Dokumen
-
Wakil Kepala BGN Ingatkan Pihak Terkait MBG Bekerja Sama dengan Baik
-
BGN Minta Mitra dan Yayasan Peduli Terhadap Siswa-siswi Penerima Manfaat
-
Pejabat Utama dan Kapolres di Polda Kepri Dimutasi, Berikut Namanya
-
Anggota Polisi di Kepri Jalani Sidang Etik usai Diduga Aniaya Pacar