Scroll untuk membaca artikel
M Nurhadi
Senin, 15 Maret 2021 | 10:53 WIB
Marzuki Alie [Instagram]

SuaraBatam.id - Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat versi Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang, Marzuki Alie menyebut, AD ART Partai Demokrat hasil Kongres V 2020 injak-injak kader karena bisa dengan mudah memecat kader hingga ketua umum.

Ia juga menyoroti wewenang sangat besar Majelis Tinggi partai yang diatur dalam AD ART hasil Kongres 2020 memiliki wewenang kelewat besar melebihi ketua umum. Menurutnya, kelemahan ini tidak disadari oleh kalangan internal Partai Demokrat versi AHY.

“Banyak kader tidak menyadari bahwa dg AD/ART 2020, kewenangan mereka sdh diambil alih oleh Ketum dan Ketua MT,” jelas Marzuki berkicau di Twitter, Minggu (14/3/2021).

Menurutnya, kewenangan Majelis Tinggi kian mempersempit ruang ekspresi bagi kader. Sehingga, menurut Marzuki Alie, nasib kader Partai Demokrat sangat bergantung pada majelis tinggi.

Baca Juga: Polemik Kudeta PD, JK Minta AHY Bersabar dan Ingatkan Pentingnya Regenerasi

Hal ini menurutnya membuat Partai Demokrat mengikuti AD ART yang tidak memiliki semangat untuk menjalankan semangat demokrasi.

“Artinya setiap saat mereka (kader) bisa dipecat tanpa melalui proses hukum. Demokrasi sdh disumbat, hak azazi kader sdh diinjak injak. Termasuk dpp bisa dipecat oleh Ketum,” jelasnya.

Hal ini juga pernah diutarakan  Kepala Komunikasi Publik Partai Demokrat kubu Moeldoko, Razman Arif Nasution setahun lalu.

“Bahwa AD ART Partai Demokrat yang dikeluarkan pada Kongres 2020 yang menetapkan AHY adalah melanggar ketentuan UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik pasal 5, 23 dan 32,” jelas Razman.

Dalam pasal-pasal tersebut, mengatur ketentuan pengambilan keputusan tertinggi parpol melalui Munas, Kongres atau Muktamar sesuai dengan nama parpol. Razman lantas menyoroti ketentuan mahkamah partai dari Partai Demokrat sesuai AD ART hasil Kongres 2020.

Baca Juga: Pesan Khusus JK ke AHY di Tengah Polemik Kudeta Partai Demokrat

Aturan itu menyebut, kewenangan mahkamah partai hanya bersifat rekomendasi kepada ketua umum, sedangkan ketentuan pasal 20 UU Parpol yang dimaksud, mahkamah partai berfungsi menyelesaikan perselisihan.

Ia juga menyoroti tampuk kekuasaan Partai Demokrat pimpinan AHY adalah pada posisi Majelis Tinggi Partai. Padahal, ujar Razman, keputusan tertinggi terletak pada Kongres.

“Dari penjelasan ini, perlu saya tegaskan bahwa di dalam AD ART mereka mencantumkan pada pasal 17 soal Majelis Tinggi Partai, padahal forum tertinggi parpol adalah Kongres, Munas atau Muktamar. Pasal 17 majelis tinggi adalah badan betugas pengambilan keputusan yang strategis," ujarnya.

"Majelis Tinggi berwewenang mengambil keputusan strategis pada poin F, penyelesaian sengketa antarlembaga di internal. Apabila tak dapat diselesaikan oleh mahkamah partai,” sambungnya melansir Hops.id (jaringan Suara.com).

Ia lantas menjelaskan kecacatan dalam Demokrat, karena menurutnya, ketua umum yang terpilih di Kongres adalah pemimpin tertinggi bukan Majelis Tinggi yang justru memiliki wewenang lebih.

“Tapi di AD ART disebut dalam hal menjalankan roda organisasi, keputusan strategis ada di Majelis Tinggi, maka lengkaplah pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh apa yang mereka produk di Kongres 2020,” tutupnya.

Load More