Scroll untuk membaca artikel
M Nurhadi
Senin, 15 Maret 2021 | 07:21 WIB
Ilustrasi polisi. [Shutterstock]

SuaraBatam.id - Berkoordinasi dengan Propam Polda Sumatera Barat, Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri terus menyelidiki pelanggaran oleh Bripda AP.

"Saya sudah berkoordinasi dengan Kapolda Riau untuk segera proses pidana anggota tersebut secara tegas dan tuntas," kata Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dalam keterangan tertulis, Minggu (14/3/2021).

Ia melanjutkan, Bripda AP tidak hanya dihukum secara pidana, ia juga akan menghadapi KKEP untuk melepas statusnya sebagai anggota Polri.

"Saya juga sudah perintah Kabid Propam Sumbar untuk proses pelanggaran kode etik terhadap anggota tersebut dan segera melaksanakan sidang KKEP untuk proses Pemberhentian Tidak Dengan Hormat," ungkapnya melansir Batamnews (jaringan Suara.com).

Baca Juga: Aksi Koboi Oknum Polisi Tembak Cewek Open BO di Riau, Terancam Dipecat

Sebelumnya dikabarkan, Bripda AP diduga menembak seorang perempuan inisial RO di kawasan Grand Dragon Hotel New Hollywood Pekanbaru pada Sabtu (13/3/2021) dini hari.

Belakangan diketahui, peristiwa ini diduga diduga dilatarbelakangi prostitusi online. Berawal saat Bripda AP yang buka aplikasi kencan online untuk dipesan, atau mencari PSK online alias open BO.

Pelaku lantas menemukan seorang wanita bisa disewa. Setelah kedua belah pihak saling chat, akhirnya perempuan inisial DO dan RO ke tempat AP.

Namun, DO dan RO kemudian pergi dengan alasan akan membeli kondom. Disaat yang sama, Bripda AP merasa kedua wanita bermaksud menipunya. Ia lantas mengejar keduanya.

Diduga hendak kabur, Bripda AP mengeluarkan senjata api dan menembak keduanya. RO terkena pelipis mata dan harus mendapatkan perawatan medis.  Saat ini, pelaku sendiri sudah diamankan.

Baca Juga: Warga Pekanbaru Jadi Korban Salah Tembak Anggota Polres Padang Panjang

Load More