SuaraBatam.id - Partai Demokrat dibawah pimpinan Agus HArimurti Yudhoyono (AHY) akhirnya secara resmi mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang.
Dalam surat gugatan yang ditujukan kepada pengadilan tersebut, 10 orang dicantumkan karena dianggap melakukan perbuatan melawan hukum.
"Kami lakukan adalah melakukan gugatan melawan hukum, upaya gugatan perbuatan melawan hukum ada 10 orang yang tergugat," ujar Kepala Bakomstra DPP Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (12/4/2021).
Ia menambahkan, 10 orang yang dilaporkan itu terdapat nama-nama kader yang telah dipecat Partai Demokrat sebelumnya. Namun, ia enggan merilis daftar nama tersebut.
Herzaky mengatakan, para tergugat itu diduga melanggar hukum karena melanggar konstitusi partai Demokrat yang telah diakui oleh negara melalui SK Menteri Hukum dan HAM.
Selain itu, menurutnya mereka juga melanggar konstitusi negara UUD 1945 pada pasal 1 tentang Indonesia sebagai negara hukum dan demokratis.
Ditambah lagi, para tergugat diduga telah melanggar UU Partai Politik Pasal 22 yang menyebutkan, n anggota partai politik yang berhenti atau diberhentikan dari partai politik tidak bisa membentuk atau mendirikan partai politik yang sama.
Ia melanjutkan, apabila mantan kader itu membentuk partai politik tersebut diatas maka maka keberadaannya tidak diakui undang-undang.
"Kami datang ini ke pengadilan dengan harapan pengadilan jadi benteng terakhir dalam memperjuangkan keadilan dalam mencari keadilan dan kebenaran," ujar Herzaky, melansir Batamnews (jaringan Suara.com).
Baca Juga: Aliansi Rakyat Pengawal Demokrasi Desak Jokowi Copot Moeldoko dari KSP
Tim dari Partai Demokrat yang menggugat gugatan ini ini berisi 13 orang. Salah satunya mantan pimpinan KPK Bambang Widjojanto.
Selain itu, turut hadir pula Abdul Fickar Hadjar, Aura Akhman, Donal Fariz, Rony E Hutahaean, Iskandar Sonhadji, Budi Setyanto, Boedhi Wijardjo, Diana Fauziah, dan Reinhard R Silaban.
Tim kuasa hukum itu menyebut diri mereka Tim Pembela Demokrasi. Terpantau hingga pukul 17.00 WIB tadi tim masih mendaftarkan gugatan.
Berita Terkait
-
Sudah Anggap Adik Sendiri, Ruhut Sitompul Sempat Kaget AHY Dikorbankan
-
AHY Dipolisikan, Diduga Palsukan Akta Pendirian Partai Demokrat
-
Minta Semua Pihak Hormati Moeldoko, Politisi PDIP Bahas Suku Jawa
-
Kerumunan di Acara Demokrat, Satgas: Jika Ada Pelanggaran akan Ada Sanksi
-
Pidato di Depan Tokoh Agama, AHY Sindir Ada Orang Ngaku Ketua Demokrat
Terpopuler
- Honor X7d Resmi Meluncur di Indonesia, HP Tangguh 512GB, Baterai Awet 6500mAh, Harga Rp4 Jutaan
- 7 Parfum Tahan Lama di Indomaret, Wangi Mewah tapi Harga Ramah
- Anggota DPR Habiburokhman sampai Turun Tangan Komentari Kasus Erin Taulany vs eks ART
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- 8 Sepatu Skechers yang Diskon di MAPCLUB, Bisa Hemat hingga Rp700 Ribu
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
Terkini
-
Heboh Pasangan Bermesraan di Kawasan Wisata Batam, Cuek Meski Diteriaki
-
Worth It Upgrade ke Galaxy S26 Ultra? Ini Bedanya dengan S25 Series
-
Rumah Markas Judol di Tanjungpinang Digerebek, Tangkap CS Bergaji Rp5 Juta
-
Kekayaan Iman Sutiawan, Ketua DPRD Kepri yang Pamer Naik Moge Tak Pakai Helm
-
Pemprov Kepri Rencana Bikin Lintasan Kapal Feri Rute Tanjungpinang-Batam