SuaraBatam.id - Partai Demokrat dibawah pimpinan Agus HArimurti Yudhoyono (AHY) akhirnya secara resmi mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang.
Dalam surat gugatan yang ditujukan kepada pengadilan tersebut, 10 orang dicantumkan karena dianggap melakukan perbuatan melawan hukum.
"Kami lakukan adalah melakukan gugatan melawan hukum, upaya gugatan perbuatan melawan hukum ada 10 orang yang tergugat," ujar Kepala Bakomstra DPP Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (12/4/2021).
Ia menambahkan, 10 orang yang dilaporkan itu terdapat nama-nama kader yang telah dipecat Partai Demokrat sebelumnya. Namun, ia enggan merilis daftar nama tersebut.
Herzaky mengatakan, para tergugat itu diduga melanggar hukum karena melanggar konstitusi partai Demokrat yang telah diakui oleh negara melalui SK Menteri Hukum dan HAM.
Selain itu, menurutnya mereka juga melanggar konstitusi negara UUD 1945 pada pasal 1 tentang Indonesia sebagai negara hukum dan demokratis.
Ditambah lagi, para tergugat diduga telah melanggar UU Partai Politik Pasal 22 yang menyebutkan, n anggota partai politik yang berhenti atau diberhentikan dari partai politik tidak bisa membentuk atau mendirikan partai politik yang sama.
Ia melanjutkan, apabila mantan kader itu membentuk partai politik tersebut diatas maka maka keberadaannya tidak diakui undang-undang.
"Kami datang ini ke pengadilan dengan harapan pengadilan jadi benteng terakhir dalam memperjuangkan keadilan dalam mencari keadilan dan kebenaran," ujar Herzaky, melansir Batamnews (jaringan Suara.com).
Baca Juga: Aliansi Rakyat Pengawal Demokrasi Desak Jokowi Copot Moeldoko dari KSP
Tim dari Partai Demokrat yang menggugat gugatan ini ini berisi 13 orang. Salah satunya mantan pimpinan KPK Bambang Widjojanto.
Selain itu, turut hadir pula Abdul Fickar Hadjar, Aura Akhman, Donal Fariz, Rony E Hutahaean, Iskandar Sonhadji, Budi Setyanto, Boedhi Wijardjo, Diana Fauziah, dan Reinhard R Silaban.
Tim kuasa hukum itu menyebut diri mereka Tim Pembela Demokrasi. Terpantau hingga pukul 17.00 WIB tadi tim masih mendaftarkan gugatan.
Berita Terkait
-
Sudah Anggap Adik Sendiri, Ruhut Sitompul Sempat Kaget AHY Dikorbankan
-
AHY Dipolisikan, Diduga Palsukan Akta Pendirian Partai Demokrat
-
Minta Semua Pihak Hormati Moeldoko, Politisi PDIP Bahas Suku Jawa
-
Kerumunan di Acara Demokrat, Satgas: Jika Ada Pelanggaran akan Ada Sanksi
-
Pidato di Depan Tokoh Agama, AHY Sindir Ada Orang Ngaku Ketua Demokrat
Terpopuler
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 5 Serum Wardah untuk Mengurangi Flek Hitam dan Garis Halus pada Kulit Usia 40 Tahun
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Plt Gubri SF Hariyanto Diminta Segera Tetapkan Kepala Dinas Definitif
Pilihan
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Jadi Bos BI, Purbaya: Bagus, Saya Mendukung!
-
Rupiah Tembus Rp16.955, Menkeu Purbaya: Bukan Karena Isu Wamenkeu ke BI
-
Rupiah Makin Jatuh Nilainya, Hampir ke Level Rp 17.000/USD
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Untuk Jadi Bos BI
-
Suram! Indonesia Masuk Daftar 27 Negara Terancam Krisis Struktural dan Pengangguran
Terkini
-
Realisasi Investasi Batam Capai Rp69 T di 2025, Singapura Jadi Sumber Utama
-
Ekspedisi Jakarta Batam Terpercaya & Efisien | Harddies Cargo
-
Beasiswa untuk 1.100 Mahasiswa 7 Kampus Negeri Ternama, Batam Jadi Tujuan Belajar
-
Kapal di Karimun Diamankan, Ternyata Bawa Narkoba dan Kayu Tanpa Dokumen
-
Wakil Kepala BGN Ingatkan Pihak Terkait MBG Bekerja Sama dengan Baik