Scroll untuk membaca artikel
M Nurhadi
Jum'at, 12 Maret 2021 | 19:36 WIB
Tim kuasa hukum Partai Demokrat. (Foto: Antara)

SuaraBatam.id - Partai Demokrat dibawah pimpinan Agus HArimurti Yudhoyono (AHY) akhirnya secara resmi mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang.

Dalam surat gugatan yang ditujukan kepada pengadilan tersebut, 10 orang dicantumkan karena dianggap melakukan perbuatan melawan hukum.

"Kami lakukan adalah melakukan gugatan melawan hukum, upaya gugatan perbuatan melawan hukum ada 10 orang yang tergugat," ujar Kepala Bakomstra DPP Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (12/4/2021).

Ia menambahkan, 10 orang yang dilaporkan itu terdapat nama-nama kader yang telah dipecat Partai Demokrat sebelumnya. Namun, ia enggan merilis daftar nama tersebut.

Baca Juga: Aliansi Rakyat Pengawal Demokrasi Desak Jokowi Copot Moeldoko dari KSP

Herzaky mengatakan, para tergugat itu diduga melanggar hukum karena melanggar konstitusi partai Demokrat yang telah diakui oleh negara melalui SK Menteri Hukum dan HAM. 

Selain itu, menurutnya mereka juga melanggar konstitusi negara UUD 1945 pada pasal 1 tentang Indonesia sebagai negara hukum dan demokratis.

Ditambah lagi, para tergugat diduga telah melanggar UU Partai Politik Pasal 22 yang menyebutkan, n anggota partai politik yang berhenti atau diberhentikan dari partai politik tidak bisa membentuk atau mendirikan partai politik yang sama.

Ia melanjutkan, apabila mantan kader itu membentuk partai politik tersebut diatas maka maka keberadaannya tidak diakui undang-undang.

"Kami datang ini ke pengadilan dengan harapan pengadilan jadi benteng terakhir dalam memperjuangkan keadilan dalam mencari keadilan dan kebenaran," ujar Herzaky, melansir Batamnews (jaringan Suara.com).

Baca Juga: Santai Digugat ke PN Jakpus, Jhoni Allen Sebut AHY Sedang Kepanikan

Tim dari Partai Demokrat yang menggugat gugatan ini ini berisi 13 orang. Salah satunya mantan pimpinan KPK Bambang Widjojanto

Selain itu, turut hadir pula Abdul Fickar Hadjar, Aura Akhman, Donal Fariz, Rony E Hutahaean, Iskandar Sonhadji, Budi Setyanto, Boedhi Wijardjo, Diana Fauziah, dan Reinhard R Silaban.

Tim kuasa hukum itu menyebut diri mereka Tim Pembela Demokrasi. Terpantau hingga pukul 17.00 WIB tadi tim masih mendaftarkan gugatan.

Load More