SuaraBatam.id - Partai Demokrat dibawah pimpinan Agus HArimurti Yudhoyono (AHY) akhirnya secara resmi mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang.
Dalam surat gugatan yang ditujukan kepada pengadilan tersebut, 10 orang dicantumkan karena dianggap melakukan perbuatan melawan hukum.
"Kami lakukan adalah melakukan gugatan melawan hukum, upaya gugatan perbuatan melawan hukum ada 10 orang yang tergugat," ujar Kepala Bakomstra DPP Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (12/4/2021).
Ia menambahkan, 10 orang yang dilaporkan itu terdapat nama-nama kader yang telah dipecat Partai Demokrat sebelumnya. Namun, ia enggan merilis daftar nama tersebut.
Herzaky mengatakan, para tergugat itu diduga melanggar hukum karena melanggar konstitusi partai Demokrat yang telah diakui oleh negara melalui SK Menteri Hukum dan HAM.
Selain itu, menurutnya mereka juga melanggar konstitusi negara UUD 1945 pada pasal 1 tentang Indonesia sebagai negara hukum dan demokratis.
Ditambah lagi, para tergugat diduga telah melanggar UU Partai Politik Pasal 22 yang menyebutkan, n anggota partai politik yang berhenti atau diberhentikan dari partai politik tidak bisa membentuk atau mendirikan partai politik yang sama.
Ia melanjutkan, apabila mantan kader itu membentuk partai politik tersebut diatas maka maka keberadaannya tidak diakui undang-undang.
"Kami datang ini ke pengadilan dengan harapan pengadilan jadi benteng terakhir dalam memperjuangkan keadilan dalam mencari keadilan dan kebenaran," ujar Herzaky, melansir Batamnews (jaringan Suara.com).
Baca Juga: Aliansi Rakyat Pengawal Demokrasi Desak Jokowi Copot Moeldoko dari KSP
Tim dari Partai Demokrat yang menggugat gugatan ini ini berisi 13 orang. Salah satunya mantan pimpinan KPK Bambang Widjojanto.
Selain itu, turut hadir pula Abdul Fickar Hadjar, Aura Akhman, Donal Fariz, Rony E Hutahaean, Iskandar Sonhadji, Budi Setyanto, Boedhi Wijardjo, Diana Fauziah, dan Reinhard R Silaban.
Tim kuasa hukum itu menyebut diri mereka Tim Pembela Demokrasi. Terpantau hingga pukul 17.00 WIB tadi tim masih mendaftarkan gugatan.
Berita Terkait
-
Sudah Anggap Adik Sendiri, Ruhut Sitompul Sempat Kaget AHY Dikorbankan
-
AHY Dipolisikan, Diduga Palsukan Akta Pendirian Partai Demokrat
-
Minta Semua Pihak Hormati Moeldoko, Politisi PDIP Bahas Suku Jawa
-
Kerumunan di Acara Demokrat, Satgas: Jika Ada Pelanggaran akan Ada Sanksi
-
Pidato di Depan Tokoh Agama, AHY Sindir Ada Orang Ngaku Ketua Demokrat
Terpopuler
- Megawati: Saya Dipanggil Polisi 3 Kali, Diperiksa Jaksa Sampai Malam
- Apa Itu IKD dan Kenapa Wajib Memilikinya?
- HP RAM 16 GB Berapa Harganya? Ini 5 Pilihan Termurah dengan Performa Ngebut
- Besok, Front Mahasiswa UI hingga IPB Siap Gelar Aksi 'Merebut Kemerdekaan' di Jakarta
- 5 Sunscreen Brand Jepang untuk Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harga
Pilihan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
-
Dihadang Polisi di UOB Plaza, Massa UI: Ini Bukti Kita Belum Merdeka!
-
Bundaran HI Dijaga Ketat, Solidaritas Warga Mengalir: Ini Titik Logistik untuk Pendemo
-
Jelang Demo Mahasiswa, Bundaran HI Dijaga Ketat: Kendaraan Taktis Siaga, Lalin Masih Normal
Terkini
-
BRI Turut Berperan Aktif Dalam Percepat Pemulihan Gempa NTT Lewat Posko Logistik BRI Peduli
-
Pemkot Batam Soroti Izin Tempat Hiburan Jadi Lokasi Kasino yang Digerebek Bareskrim
-
Bareskrim Tangkap 197 Orang dalam Penggerebekan Kasino Di Batam
-
Bareskrim ke Nagoya Food Court Batam, Gerebek Diduga Sarang Perjudian
-
Tawarkan Jasa Seks via MiChat, Wanita Batam Dihukum Setahun Penjara di Malaysia