SuaraBatam.id - Partai Demokrat dibawah pimpinan Agus HArimurti Yudhoyono (AHY) akhirnya secara resmi mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang.
Dalam surat gugatan yang ditujukan kepada pengadilan tersebut, 10 orang dicantumkan karena dianggap melakukan perbuatan melawan hukum.
"Kami lakukan adalah melakukan gugatan melawan hukum, upaya gugatan perbuatan melawan hukum ada 10 orang yang tergugat," ujar Kepala Bakomstra DPP Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (12/4/2021).
Ia menambahkan, 10 orang yang dilaporkan itu terdapat nama-nama kader yang telah dipecat Partai Demokrat sebelumnya. Namun, ia enggan merilis daftar nama tersebut.
Herzaky mengatakan, para tergugat itu diduga melanggar hukum karena melanggar konstitusi partai Demokrat yang telah diakui oleh negara melalui SK Menteri Hukum dan HAM.
Selain itu, menurutnya mereka juga melanggar konstitusi negara UUD 1945 pada pasal 1 tentang Indonesia sebagai negara hukum dan demokratis.
Ditambah lagi, para tergugat diduga telah melanggar UU Partai Politik Pasal 22 yang menyebutkan, n anggota partai politik yang berhenti atau diberhentikan dari partai politik tidak bisa membentuk atau mendirikan partai politik yang sama.
Ia melanjutkan, apabila mantan kader itu membentuk partai politik tersebut diatas maka maka keberadaannya tidak diakui undang-undang.
"Kami datang ini ke pengadilan dengan harapan pengadilan jadi benteng terakhir dalam memperjuangkan keadilan dalam mencari keadilan dan kebenaran," ujar Herzaky, melansir Batamnews (jaringan Suara.com).
Baca Juga: Aliansi Rakyat Pengawal Demokrasi Desak Jokowi Copot Moeldoko dari KSP
Tim dari Partai Demokrat yang menggugat gugatan ini ini berisi 13 orang. Salah satunya mantan pimpinan KPK Bambang Widjojanto.
Selain itu, turut hadir pula Abdul Fickar Hadjar, Aura Akhman, Donal Fariz, Rony E Hutahaean, Iskandar Sonhadji, Budi Setyanto, Boedhi Wijardjo, Diana Fauziah, dan Reinhard R Silaban.
Tim kuasa hukum itu menyebut diri mereka Tim Pembela Demokrasi. Terpantau hingga pukul 17.00 WIB tadi tim masih mendaftarkan gugatan.
Berita Terkait
-
Sudah Anggap Adik Sendiri, Ruhut Sitompul Sempat Kaget AHY Dikorbankan
-
AHY Dipolisikan, Diduga Palsukan Akta Pendirian Partai Demokrat
-
Minta Semua Pihak Hormati Moeldoko, Politisi PDIP Bahas Suku Jawa
-
Kerumunan di Acara Demokrat, Satgas: Jika Ada Pelanggaran akan Ada Sanksi
-
Pidato di Depan Tokoh Agama, AHY Sindir Ada Orang Ngaku Ketua Demokrat
Terpopuler
- Biar Terlihat Muda Pakai Lipstik Warna Apa? Ini 5 Pilihan Shade yang Cocok
- 7 HP 5G Termurah 2026 Rp1 Jutaan, Tawarkan Chip Kencang dan Memori Lega
- 5 HP dengan Kamera Leica Termurah, Kualitas Flagship Harga Ramah di Kantong
- 16 Februari 2026 Bank Libur atau Tidak? Ini Jadwal Operasional BCA hingga BRI
- Terpopuler: 7 HP Layar Super Amoled, Samsung Galaxy A07 5G Rilis di Indonesia
Pilihan
-
Modus Tugas Kursus Terapis, Oknum Presenter TV Diduga Lecehkan Seorang Pria
-
Jangan ke Petak Sembilan Dulu, 7 Spot Perayaan Imlek di Jakarta Lebih Meriah & Anti Mainstream
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
Terkini
-
Driver Ojol Meninggal Tertunduk di Atas Motor dalam Kesunyian Malam Batam
-
Masih Kenakan Jaket Hijau dan Helm, Ojol di Batam Ditemukan Meninggal di Atas Motor
-
Warga Batam Belum Ada yang Ajukan Reaktivasi PBI JKN
-
Anggota DPR Soroti Pengeroyokan Sopir Truk oleh 5 Pegawai Bea Cukai di Batam
-
FC Barcelona Hadir, Perkuat Kolaborasi Strategis BRI dan Barca