Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Jum'at, 12 Maret 2021 | 14:42 WIB
Harmidi (Batamnews)

SuaraBatam.id - Dua politisi Gerindra Kota Batam tidak menghadiri sidang Mahkamah Partai Gerindra. Keduanya ada halangan.

Dua politisi Gerindra itu diduga melontarkan ucapan rasis. Mereka adalah anggota DPRD Kota Batam, Kepulauan Riau.

Dua legislator Gerindra yang dipanggil pengurus pusat itu adalah Harmidi Umar Husen dan Muhammad Rudi. Harmidi merupakan Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Batam, sedangkan Rudi duduk di Komisi II.

Kepada Batamnews, Harmidi mengakui ada pemanggilan dari Mahkamah Partai terkait dugaan ujaran rasis itu.

Baca Juga: Diduga Rasis, Kapolres Malang Dilaporkan Mahasiswa Papua ke Propam Besok

"Benar dipanggil oleh Gerindra pusat guna menjelaskan kronologis permasalahannya," ujar Harmidi, Jumat (12/3/2021).

Pemanggilan tersebut kata Harmidi juga ditujukan kepada koleganya, Muhammad Rudi serta Iman Sutiawan sebagai Ketua DPD Partai Gerindra Kepri.

"Saya, Muhammad Rudi dan Iman Sutiawan dipanggil ke Jakarta untuk menyelesaikan dengan Mahkamah Partai Gerindra," katanya.

Namun Harmidi tidak dapat memenuhi panggilan dari Mahkamah Partai Gerindra, dengan alasan akan menikahkan anaknya. Sehingga jadwal pemanggilan tersebut ditunda.

"Saya meminta waktu kepada Mahkamah Partai karena saya mau nikahkan anak saya besok," ungkapnya.

Baca Juga: Lampu Penerangan Jalan di Sei Ladi Kota Batam Dirusak, Pelaku 3 Orang

Sementara itu, didapat informasi Harmidi bersama Rudi telah mendatangi Mapolresta Barelang pada Jumat pagi.

Kehadiran keduanya untuk melakukan mediasi dengan Persatuan Keluarga Nusa Tenggara Timur (PK NTT) Batam yang akan membuat laporan resmi ke polisi.

Load More