SuaraBatam.id - Yayasan Pengelola Taman Mini Indonesia Indah atau TMII digugat perusahaan Singapura sebanyak Rp 500 miliar atau setengah triliun rupiah. Yayasan itu bernama Yayasan Harapan Kita.
Yayasan Harapan Kita punya keluarga Cendana atau Presiden Soeharto. Selain Yayasan Harapan Kita, tiga anggota kelyarga Pak Harto juga digugat.
Penggugatnya adalah Mitora Pte Ltd. Dilansir dari Solopos.com--jaringan Suara.com, tiga anak Pak Harto yang digugat di antaranya Siti Hardianti Hastuti Rukmana atau Mbak Tutut, Sigit Harjojudanto, dan Bambang Trihatmodjo ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Mitora yang merupakan perusahaan konsultan asal Negeri Singa itu mendaftarkan gugatannya pada tanggal 8 Maret 2021 lalu dengan nomor gugatan 146/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst.
Baca Juga: Sambangi Gondangdia, Anies Baswedan Sarapan Menu Favorit Presiden Soeharto
Di sisi lain, Yayasan Harapan Kita adalah salah satu yayasan yang mengelola Taman Mini Indonesia Indah.
Dalam gugatannya, pihak Mitora meminta manjelis hakim mengabulkan gugatannya beserta sejumlah tuntutan lainnya.
Pertama, menyatakan bahwa para tergugat, telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Kedua, menyatakan sah dan berharga sita jaminan sebidang tanah dan bangunan beserta yang terletak di Jalan Yusuf Adiwinata No. 14, Menteng, Jakarta Pusat.
Ketiga, menghukum para tergugat secara tanggung renteng untuk membayar kewajiban Rp 84 miliar dan kerugian immateriil sebesar Rp 500 miliar.
Baca Juga: Bambang Trihatmodjo Kalah di Sidang, Dicekal karena Punya Utang ke Negara
Keempat, menghukum Yayasan Harapan Kita dan Mbak Tutut Cs untuk melaksanakan putusan itu.
Di akhir petitumnya, pihak Mitora juga meminta hakim untuk menghukum para tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dari perkara ini secara tanggung renteng.
Selain nama tiga keluarga Cendana, dalam gugatan itu juga disebutkan nama pihak lainnya. Mereka adalah Soehardjo Soerbakti, Sekretariat Negara (Setneg), Pengurus Taman Mini Indonesia Indah, dan Kantor Pertanahan Jakarta Pusat.
Hingga berita ini ditulis, belum ada pernyataan resmi dari Yayasan Harapan Kita berkaitan gugatan tersebut.
Berita Terkait
-
Kekayaan Titiek Soeharto, Naik Tank Amfibi Tinjau Pagar Laut hingga Bikin Rocky Gerung Tercengang: Luar Biasa!
-
Titiek Soeharto Pesan Jangan Takut Lawan Oligarki Perkara Kasus Pagar Laut
-
Kekayaan Titiek Soeharto di LHKPN, Naik Tank Pantau Pembongkaran Pagar Laut Tangerang
-
Titiek Soeharto dan Puan Maharani Tuntut Usut Kasus Pagar Laut, Gibran Kena Sentil Netizen: Wapresnya Mana Ini?
-
Segini Gaji Titiek Soeharto sebagai Anggota DPR: Kini Terjun Naik Tank Sidak Pagar Laut Tangerang
Terpopuler
- Kiper Diaspora dari Jerman Sudah Tiba di Indonesia, Langsung Gabung Skuad Garuda
- Norman Kamaru Sekarang Kerja Apa? Eks Briptu yang Dulu Viral Joget 'Chaiyya Chaiyya'
- Direktur Olahraga Belanda: Saya Pikir Timnas Indonesia Akan...
- Perdana Tunjukan Foto Anak Kedua, Rizky Billar Diprotes: Gusti...
- LHKPN Disorot Eks Penyidik KPK, Netizen Tak Percaya Harta Raffi Ahmad Rp1 Triliun: Napas Dia Aja Setara Gaji UMR
Pilihan
-
Bertemu di Karanganyar, Ahmad Luthfi Tugaskan Relawan Inventarisir Masalah Daerah
-
Dicari Aparat dan Warga, Suami Ini Malah Ditemukan Dugem di Bali
-
HUT Damkar Nasional di Bontang: 3.000 Peserta Hadir, Presiden Prabowo Dijadwalkan Datang, Anggaran Capai Rp 4 Miliar
-
Dinamika Politik Kaltim: MK Masih Berproses, Pelantikan Gubernur Tertunda?
-
Bandara 'VVIP' IKN Terdampak Banjir, Warisan Jokowi Disebut Hanya Kerusakan untuk Bangsa
Terkini
-
Waspada Buaya Lepas! Wisata Pantai Batam Diimbau Tingkatkan Keamanan Saat Liburan
-
Inilah 5 Perbedaan Samsung Galaxy A55 5G dengan Samsung Galaxy A35 5G
-
Longsor di Batam, 13 Orang Dievakuasi, 4 Masih Dicari
-
Konsultan Keamanan Siber: Tak Ada Serangan Siber Ransomware pada Sistem Perbankan BRI
-
Membongkar Hoax Ransomware yang Dikaitkan dengan BRI