SuaraBatam.id - Kepala Dinas Perhubungan atau Kadishub Kota Batam Rustam Efendi diperiksa karena kasus korupsi. Kadishub Kota Batam Rustam Efendi diperiksa Kejaksaan Negeri Batam, Selasa (2/3/2021) pagi.
Rustam Efendi diperiksa mengenakan kemeja putih lengan panjang. Rustam Efendi mendatangi Kejaksaan Negeri Batam sekitar pukul 09.00 WIB.
Setelah diperiksa kurang lebih 2,5 jam, Rustam tampak langsung menuju pintu keluar kantor Kejaksaan Negeri.
Dengan langkah cepat, Rustam menghindari para wartawan untuk meminta keterangan.
Namun Rustam tidak dapat mengelak. Ia akhirnya menyampaikan kedatangannya ke kantor kejaksaan untuk melakukan koordinasi dan membantah adanya pemeriksaan.
"Hanya untuk koordinasi saja," ujar Rustam yang langsung masuk ke ruang media center Kantor Kejari Batam untuk mengembalikan kartu tamu.
Ketika di ruang media center, Rustam tak langsung keluar.
Di ruangan tersebut, ia sempat duduk beberapa saat, hingga akhirnya memanggil petugas keamanan dari Kejaksaan Negeri. Setelah itu, Rustam keluar ruangan dan menuju mobilnya.
Sebelum itu, Rustam kembali membantah bahwa kedatangannya ke Kantor Kejasaan Negeri bukan untuk pemeriksaan. Ia menampik pemanggilan ini terkait dugaan korupsi.
"Tak ada kasus korupsi, " kata dia.
Baca Juga: Cegah Korupsi di Perusahaan Plat Merah, KPK Kerjasama dengan 27 BUMN
Sementara, Kasi Pidsus Kejari Batam Hendarsyah Yusuf Permana tak menampik adanya pemeriksaan Rustam. Namun ia enggan berkomentar lebih lanjut.
"Di Pidsus mana ada kasus pidana umum. Untuk lebih lanjut tanya Kajari saja," ujarnya.
Sementara, Kepala Kejari Batam, Polin Octavianus Sitanggang membenarkan pemeriksaan Rustam terkait dengan dugaan korupsi.
Kasus itu kini sudah ditingkatkan proses hukumnya dari penyidikan menjadi penyelidikan.
"Intinya kasus sudah naik ke penyelidikan, untuk itu yang bersangkutan kita minta hadir untuk jalani pemeriksaan," ujarnya.
Berita Terkait
-
Kejagung Tahan 2 Tersangka Korupsi Pajak Pulp PT TPL, Kerugian Capai Rp2 Triliun
-
Singgung Soal Transaksi Rp 809 Miliar, Nadiem Makarim Optimistis Vonis 10 Tahun Bisa Dikoreksi
-
Nadiem Makarim Jalani Sidang Banding Kasus Chromebook
-
Nadiem Makarim Disebut Bukan Penerima Manfaat Ekonomis AKAB dan GoTo
-
Kuasa Hukum Gus Alex Soroti Dakwaan KPK, Sebut Kliennya Pasif Terima Imbalan
Terpopuler
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- Amplop Raja Juli Menyusut SGD2.000, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan hingga Kapolres Kuansing
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- Contoh Teks Sambutan Ketua RT Malam Tirakatan 17 Agustus yang Singkat, dan Penuh Makna
- 4 Rice Cooker Mini Murah yang Cepat Matang dan Hemat Listrik Sesuai Review Pembeli
Pilihan
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
-
Prabowo: Ojol Sekarang Dapat 92 Persen Hasil Kerja, Pendapatannya Naik 3 Kali Lipat
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
Terkini
-
Tawarkan Jasa Seks via MiChat, Wanita Batam Dihukum Setahun Penjara di Malaysia
-
Lantik 311 Pejabat Pemkot Batam, Amsakar Ingatkan Tak Ada Pungli dan ASN Malas
-
BRI Percepat BRIvolution Reignite untuk Tingkatkan Daya Saing dan Kontribusi Ekonomi Nasional
-
Gelapkan Dana Siswa Ratusan Juta, Kepala SMA di Kepri Ditangkap
-
Kinerja Penyaluran KUR Perumahan BRI Tuai Apresiasi, Perkuat Program 3 Juta Rumah Pemerintah