Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana | Welly Hidayat
Jum'at, 26 Februari 2021 | 11:31 WIB
Penampakan rekonstruksi kasus suap eks Mensos Juliari P Batubara terkait penyaluran bansos Corona. (Suara.com/Welly Hidayat).

SuaraBatam.id - KPK menelisik duit korupsi Bansos Covid-19 mengalir ke daerah. Duit korupsi bansos COVID-19 ini diberikan oleh tersangka bansos COVID-19 eks Menteri Sosial Juliari Peter Batubara.

Hal itu dikatakan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat (26/2/2021). Kata Ali, keterangan itu didapat setelah penyidik antirasuah menggali kesaksian Ketua Komisi DPRD Kabupaten Kendal, Munawir.

"Munawir didalami pengetahuannya terkait adanya dugaan aliran sejumlah uang yang di berikan oleh tersangka JPB (Juliari P. Barubara) ke beberapa pihak di daerah," kata Ali.

Sementara itu, Politikus PDI Perjuangan Ihsan Yunus ditelisik terkait pengetahuannya mengenai adanya pembagian jatah bansos Covid-19 di Kementerian Sosial tahun 2020.

Baca Juga: Update: 4.459 Pasien Covid-19 Rawat Inap di Wisma Atlet

"M. R Ihsan Yunus dikonfirmasi pengetahuannya mengenai adanya dugaan pembagian jatah paket bansos," ucap Ali.

Lainnya, saksi Rizki dan Firmansyah selaku anggota Tim Bansos Covid-19 dicecar penyidik antirasuah mengenai telah diaturnya sejak awal vendor-vendor yang akan mendistribusikan paket sembako.

"Sejak awal sekaligus dikonfirmasi adanya dugaan aliran sejumlah uang dari tersangka MJS (Matheus Joko Santoso) ke beberapa pihak di Kemensos RI," imbuh Ali.

Dalam kasus ini, Juliari diduga mendapatkan jatah atau fee sebesar Rp 10 ribu per paket bansos. Dari program bansos Covid-19, Juliari dan beberapa pegawai Kementerian Sosial mendapatkan Rp 17 miliar.

Sebanyak Rp 8,1 miliar diduga telah mengalir ke kantong politisi PDI Perjuangan itu. Juliari juga dijanjikan akan mendapatkan jatah selanjutnya sebesar Rp8,8 miliar pada pengadaan bansos periode kedua.

Baca Juga: Update Covid-19 Global: Brasil Putuskan Beli Vaksin Pabrikan India

Selain Juliari, KPK turut menetapkan dua pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kementerian Sosial, yakni Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW), sebagai tersangka penerima suap.

Sedangkan pemberi suap adalah pihak swasta bernama Ardian I M (AIM) dan Harry Sidabuke.

Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan barang bukti berupa uang mencapai Rp 14,5 miliar berupa mata uang rupiah dan mata uang asing. Masing-masing berkisar Rp11, 9 miliar, 171,085 dolar AS (setara Rp 2,420 miliar) dan 23.000 dolar Singapura (setara Rp 243 juta).

Load More