SuaraBatam.id - Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad akan memperbaiki pelayanan birokrasi untuk mempermudah masuknya investasi ke daerah tersebut guna meningkatkan pembiayaan dan pemulihan ekonomi di wilayah yang terkenal dengan potensi pariwisata dan ekspor tersebut.
Ansar ingin melengkapi kemudahan-kemudahan investasi yang telah diberikan pemerintah pusat melalui penerapan Undang-Undang Cipta Kerja.
“Berusaha secepat mungkin melakukan usaha-usaha recovery ekonomi, pertama dengan bangun subsistem birokrasi ekonomi, pelayanan birokrasi yang baik, kemudian juga relaksasi-relaksasi untuk insentif para pelaku investasi di Kepri,” kata Ansar setelah dilantik oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Negara, Jakarta, Kamis (25/2/2021).
Hal itu agar ekonomi Kepri segera pulih setelah tekanan yang begitu dalam selama pandemi COVID-19. Sebelum pandemi COVID-19, pertumbuhan ekonomi di Kepri termasuk pesat dengan laju pertumbuhan ekonomi hingga mencapai delapan persen (year on year/yoy).
Baca Juga: Jumat Besok Bupati dan Wabup Bintan, Anambas dan Lingga Akan Dilantik
“Karena COVID-19 ini, ekonomi kita yang berorientasi ekspor, pariwisata, saat ini kita mengalami proses penurunan pertumbuhan ekonomi yang signifikan,” ujar Ansar.
Selain investasi, Ansar juga berjanji akan mempercepat pemulihan bagi sektor Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) dengan memberikan insentif usaha.
“Bicara ekonomi tentunya kita bicara eksistensi UMKM dan kemitraan antara usaha UMKM, menengah dan besar, dan kita akan lakukan intensif,” ujar Ansar.
Meskipun demikian, Ansar menekankan, pihaknya juga akan memprioritaskan kebijakan untuk menekan penularan COVID-19 di Kepri. Penularan COVID-19 harus dikurangi atau dihilangkan terlebih dahulu, untuk melancarkan aktivitas ekonomi dan sosial di Kepri.
“COVID-19 harus ditangani serius agar aktivitas ekonomi sosial berjalan baik,” pungkasnya.
Baca Juga: Sah! Ansar Ahmad-Marlin Agustina Jadi Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri
Pada Kamis (25/2) Ansar Ahmad dan wakilnya Marlin Agustina dilantik Presiden Jokowi sebagai gubernur dan wakil gubernur Kepulauan Riau setelah terbitnya Keputusan Presiden Nomor 40 B/2021 tertanggal 24 Februari 2021 tentang Pengesahan Pengangkatan Gubernur dan Wakil Gub Sumatera Barat, Kepulauan Riau, dan Bengkulu, masa jabatan 2021-2024. (Antara)
Berita Terkait
-
Nelayan Teluk Bakau Tolak Ekspor Pasir Laut Pemerintah, Begini Respons Wakil Bupati Bintan
-
Lomba Perahu Naga Kepri Potensial Hadirkan Cuan
-
Dana Total Rp 60 M Tersedia Bagi 2 Ribu Pelaku UMKM 2024 di Kepulauan Riau
-
Maksimalkan Perekonomian Natuna, Pemprov Kepri Siapkan Pendaratan Kendaraan di Dermaga
-
Sosok RAT, Anak Anggota DPRD Kepri Korban Penganiayaan Satria Mahathir
Terpopuler
- Keponakan Megawati jadi Tersangka Kasus Judol Komdigi, PDIP: Kasus Alwin Jabarti Kiemas Contoh Nyata Politisasi Hukum
- Ngaku SMA di Singapura, Cuitan Lawas Chilli Pari Sebut Gibran Cuma SMA di Solo: Itulah Fufufafa..
- Hukum Tiup Lilin Dalam Islam, Teganya Geni Faruk Langsung Padamkan Lilin Ultah saat Akan Ditiup Ameena
- Kevin Diks: Itu Adalah Ide yang Buruk...
- Sebut Jakarta Bakal Kembali Dipimpin PDIP, Rocky Gerung: Jokowi Dibuat Tak Berdaya
Pilihan
-
Setelah Pilkada, Harga Emas Antam Meroket Jadi Rp1.513.000/Gram
-
Mempelajari Efektivitas Template Braille pada Pesta Demokrasi
-
Ingat! Penurunan Harga Tiket Pesawat Domestik 10 Persen Hanya Berlaku Hingga 3 Januari
-
Uji Tabrak Gagal Raih Bintang, Standar Keamanan Citroen C3 Aircross Mengkhawatirkan
-
Erick Thohir Sebut Aturan Kredit Pembiayaan Rumah Ribet, Target Prabowo Dibawa-bawa
Terkini
-
Serangan Fajar Pilkada Batam: 2 Wanita Ditangkap, Anggota DPRD Diduga Terlibat
-
Kapan 12.12 Dimulai? Ini Promo Histeria Blibli 12.12 2024 yang Menarik Diketahui Termasuk Tanggal Pelaksanaan
-
Berapa Harga HP Infinix Smart 8 RAM 6?
-
Ibu di Batam Aniaya Anak Kandung Pakai Rantai Besi, Berawal dari Hal Sepele Ini
-
Progres Konstruksi Container Yard Batuampar, Green Port Pertama Segera Hadir di Batam