SuaraBatam.id - Seorang karyawan toko emas di Tanjungpinang ditangkap polisi karena mencuri emas di toko emas majikannya. Alasannya si pencuri itu sakit ginjal dan ingin biayai pengobatan.
Aksi pencurian itu dilakukan di salah satu toko emas Jalan Gambir, Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri), Minggu (21/2/2021). Kanit Reskrim Polsek Tanjungpinang Kota, Ipda Hendri mengatakan pelaku penggelapan emas milik salah satu toko di Tanjungpinang sejak Juli 2020 hingga Februari 2021.
Pelaku merupakan karyawan yang dipercayai pemilik toko untuk membuka dan menyimpan perhiasan. Namun, kepercayaan itu dimanfaatkan untuk mengambil perhiasan.
"Ada 32 surat pegadaian emas yang kita amankan, atau sebanyak 144 gram emas," kata Hendri.
"Pemilik toko tidak ngecek, dia percaya sama pelaku, kerugiannya sekitar Rp 80 juta," sebutnya.
Hendri mengatakan, saat dilakukan pemeriksaan pelaku ngaku melakukan itu karena butuh uang untuk pembiayaan penyakit ginjal yang dialaminya.
"Motifnya untuk berobat. Tapi akan kami cek lagi apakah benar pengakuannya," ujarnya.
Dilanjutkan, kejadian itu terungkap setelah pemilik Toko Emas Deny Permata mencurigai sejumlah perhiasan di etalase berkurang dan susunannya ada yang berubah.
"Awalnya pemilik toko tidak mengetahui, pelaku yang memberitahu ada susunan perhiasan yang berubah, setelah dicek benar ada yang hilang," sebutnya.
Baca Juga: Potret Mangkrak Pelabuhan Dompak Tanjungpinang, Kini Rusak Dimakan Rayap
Kemudian, atas kejadian itu pemilik toko membuat laporan di Polsek Tanjungpinang Kota dan didampingi terduga pelaku.
Namun, saat diminta keterangan terduga mencoba mengelabui petugas untuk mengarahkan ke orang lain.
"Tapi kan kita tak terjebak terjebak di situ, ia berusaha mengarahkan kita ke orang lain. Kita menduga kuat dia pelakunya, sehingga kita minta dia wajib lapor," jelasnya.
Hendri menyebutkan, pihaknya menemukan bukti kuat bahwa W terduga pelaku penggelapan perhiasan itu, dimana petugas menemukan bukti surat gadai emas atas namanya.
"Ia pun tak bisa mengelak saat kita menunjukan bukti surat gadai itu, akhirnya mengaku dia yang melakukannya," ucap Kanit.
Atas perbuatannya, pelaku dapat dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman pidana 4 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Modus Underinvoicing, Toko Emas Bening Luxury Disegel Bea Cukai
-
Bareskrim Angkut Isi Toko Emas di Nganjuk, Telusuri TPPU Hasil Tambang Ilegal Kalbar
-
Terkait TPPU Rp25,8 Triliun, Bareskrim Geledah Toko Emas di Surabaya dan Nganjuk
-
Bareskrim Geledah Toko Emas di Surabaya dan Nganjuk Terkait TPPU Rp25,8 Triliun
-
Detik-detik Pengunjung Nekat Bakar Toko Emas di Makassar
Terpopuler
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Terpopuler: Lipstik Tahan Lama untuk Bibir Hitam, Sepatu New Balance Tanpa Tali untuk Jalan Jauh
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- 6 Sepatu Puma Wanita yang Lagi Diskon 55 Persen di Toko Resmi, Ada Model Lari hingga Sneaker
Pilihan
-
Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend
-
Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
-
Insiden Noni Madueke Tanpa Penalti, Eks Wasit Liga Inggris Buka Suara
-
Drama Final Liga Champions: Sakitnya Arsenal, PSG Back to Back Juara
Terkini
-
Pemuda Putus Cinta di Batam Bacok Tangan Sendiri, Ngaku Dibegal Biar Mantan Kasihan
-
Manager Hiburan Malam di Tanjungpinang Jadi Tersangka Pengeroyokan Polisi
-
Transformasi Tata Kelola BUMN Dinilai Positif dengan Perkuat GCG and Efisiensi
-
Cemburu Pacar Digoda, Pria Siram Air Keras ke Warga di Sagulung Batam
-
Bos Klub Malam Ditangkap Diduga Terkait Pengeroyokan Polisi di Tanjungpinang