SuaraBatam.id - Seorang karyawan toko emas di Tanjungpinang ditangkap polisi karena mencuri emas di toko emas majikannya. Alasannya si pencuri itu sakit ginjal dan ingin biayai pengobatan.
Aksi pencurian itu dilakukan di salah satu toko emas Jalan Gambir, Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri), Minggu (21/2/2021). Kanit Reskrim Polsek Tanjungpinang Kota, Ipda Hendri mengatakan pelaku penggelapan emas milik salah satu toko di Tanjungpinang sejak Juli 2020 hingga Februari 2021.
Pelaku merupakan karyawan yang dipercayai pemilik toko untuk membuka dan menyimpan perhiasan. Namun, kepercayaan itu dimanfaatkan untuk mengambil perhiasan.
"Ada 32 surat pegadaian emas yang kita amankan, atau sebanyak 144 gram emas," kata Hendri.
"Pemilik toko tidak ngecek, dia percaya sama pelaku, kerugiannya sekitar Rp 80 juta," sebutnya.
Hendri mengatakan, saat dilakukan pemeriksaan pelaku ngaku melakukan itu karena butuh uang untuk pembiayaan penyakit ginjal yang dialaminya.
"Motifnya untuk berobat. Tapi akan kami cek lagi apakah benar pengakuannya," ujarnya.
Dilanjutkan, kejadian itu terungkap setelah pemilik Toko Emas Deny Permata mencurigai sejumlah perhiasan di etalase berkurang dan susunannya ada yang berubah.
"Awalnya pemilik toko tidak mengetahui, pelaku yang memberitahu ada susunan perhiasan yang berubah, setelah dicek benar ada yang hilang," sebutnya.
Baca Juga: Potret Mangkrak Pelabuhan Dompak Tanjungpinang, Kini Rusak Dimakan Rayap
Kemudian, atas kejadian itu pemilik toko membuat laporan di Polsek Tanjungpinang Kota dan didampingi terduga pelaku.
Namun, saat diminta keterangan terduga mencoba mengelabui petugas untuk mengarahkan ke orang lain.
"Tapi kan kita tak terjebak terjebak di situ, ia berusaha mengarahkan kita ke orang lain. Kita menduga kuat dia pelakunya, sehingga kita minta dia wajib lapor," jelasnya.
Hendri menyebutkan, pihaknya menemukan bukti kuat bahwa W terduga pelaku penggelapan perhiasan itu, dimana petugas menemukan bukti surat gadai emas atas namanya.
"Ia pun tak bisa mengelak saat kita menunjukan bukti surat gadai itu, akhirnya mengaku dia yang melakukannya," ucap Kanit.
Atas perbuatannya, pelaku dapat dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman pidana 4 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Modus Underinvoicing, Toko Emas Bening Luxury Disegel Bea Cukai
-
Bareskrim Angkut Isi Toko Emas di Nganjuk, Telusuri TPPU Hasil Tambang Ilegal Kalbar
-
Terkait TPPU Rp25,8 Triliun, Bareskrim Geledah Toko Emas di Surabaya dan Nganjuk
-
Bareskrim Geledah Toko Emas di Surabaya dan Nganjuk Terkait TPPU Rp25,8 Triliun
-
Detik-detik Pengunjung Nekat Bakar Toko Emas di Makassar
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Blackout di Kawasan Industri Batamindo: Aktivitas Lumpuh, Karyawan Libur Massal
-
Isu Data SPMB Bocor, Pemkot Batam Minta Orangtua Tak Panik: Pendaftaran Aman
-
Data SPMB Batam Diduga Bocor, Peneliti Anonymous Sudah Ingatkan Jauh Hari
-
Dana Rp12 Miliar untuk Menata Taman Gurindam 12 Tanjungpinang
-
Viral Data SPMB Batam Diduga Bocor, 1.495 Dokumen Pribadi Tersebar