SuaraBatam.id - Seorang karyawan toko emas di Tanjungpinang ditangkap polisi karena mencuri emas di toko emas majikannya. Alasannya si pencuri itu sakit ginjal dan ingin biayai pengobatan.
Aksi pencurian itu dilakukan di salah satu toko emas Jalan Gambir, Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri), Minggu (21/2/2021). Kanit Reskrim Polsek Tanjungpinang Kota, Ipda Hendri mengatakan pelaku penggelapan emas milik salah satu toko di Tanjungpinang sejak Juli 2020 hingga Februari 2021.
Pelaku merupakan karyawan yang dipercayai pemilik toko untuk membuka dan menyimpan perhiasan. Namun, kepercayaan itu dimanfaatkan untuk mengambil perhiasan.
"Ada 32 surat pegadaian emas yang kita amankan, atau sebanyak 144 gram emas," kata Hendri.
"Pemilik toko tidak ngecek, dia percaya sama pelaku, kerugiannya sekitar Rp 80 juta," sebutnya.
Hendri mengatakan, saat dilakukan pemeriksaan pelaku ngaku melakukan itu karena butuh uang untuk pembiayaan penyakit ginjal yang dialaminya.
"Motifnya untuk berobat. Tapi akan kami cek lagi apakah benar pengakuannya," ujarnya.
Dilanjutkan, kejadian itu terungkap setelah pemilik Toko Emas Deny Permata mencurigai sejumlah perhiasan di etalase berkurang dan susunannya ada yang berubah.
"Awalnya pemilik toko tidak mengetahui, pelaku yang memberitahu ada susunan perhiasan yang berubah, setelah dicek benar ada yang hilang," sebutnya.
Baca Juga: Potret Mangkrak Pelabuhan Dompak Tanjungpinang, Kini Rusak Dimakan Rayap
Kemudian, atas kejadian itu pemilik toko membuat laporan di Polsek Tanjungpinang Kota dan didampingi terduga pelaku.
Namun, saat diminta keterangan terduga mencoba mengelabui petugas untuk mengarahkan ke orang lain.
"Tapi kan kita tak terjebak terjebak di situ, ia berusaha mengarahkan kita ke orang lain. Kita menduga kuat dia pelakunya, sehingga kita minta dia wajib lapor," jelasnya.
Hendri menyebutkan, pihaknya menemukan bukti kuat bahwa W terduga pelaku penggelapan perhiasan itu, dimana petugas menemukan bukti surat gadai emas atas namanya.
"Ia pun tak bisa mengelak saat kita menunjukan bukti surat gadai itu, akhirnya mengaku dia yang melakukannya," ucap Kanit.
Atas perbuatannya, pelaku dapat dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman pidana 4 tahun penjara.
Berita Terkait
-
7 Tips Sederhana Menjaga Kesehatan Ginjal Sebelum Terlambat
-
Hati-hati Beli Perhiasan, Petani hingga Buruh Sawit Tertipu Emas Palsu
-
CCTV Dicabut, Dua Pelajar Nekat Mencuri di Toko Emas Bangkinang Kampar
-
Harus Pilih-Pilih, Penderita Sakit Ginjal Disarankan Hindari 6 Olahraga Ini agar Tidak Cedera
-
Subhanallah, Dokter Ungkap Puasa Bikin Kondisi Pasien Ginjal Kronis Lebih Baik
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- 5 Sampo Penghitam Rambut yang Tahan Lama, Solusi Praktis Tutupi Uban
- 5 Mobil Nissan Bekas yang Jarang Rewel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- 4 Bedak Wardah Terbaik untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantu Samarkan Kerutan
- 7 Sepatu Skechers Wanita Tanpa Tali, Simple Cocok untuk Usia 45 Tahun ke Atas
Pilihan
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
-
Tanpa Bintang Eropa, Inilah Wajah Baru Timnas Indonesia Era John Herdman di Piala AFF 2026
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
Terkini
-
Kapal di Karimun Diamankan, Ternyata Bawa Narkoba dan Kayu Tanpa Dokumen
-
Wakil Kepala BGN Ingatkan Pihak Terkait MBG Bekerja Sama dengan Baik
-
BGN Minta Mitra dan Yayasan Peduli Terhadap Siswa-siswi Penerima Manfaat
-
Pejabat Utama dan Kapolres di Polda Kepri Dimutasi, Berikut Namanya
-
Anggota Polisi di Kepri Jalani Sidang Etik usai Diduga Aniaya Pacar