SuaraBatam.id - Sidang pemeriksaan Ketua Bawaslu Bintan, Febriadinata beserta stafnya, Sabrima Putra dilakukan terkait dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).
Sidang yang dilaksanakan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI itu digelar di Ruang Sidang Bawaslu Kota Batam, Jumat (19/2/2021).
Pengadu kasus ini adalah Sapta Priyono melalui kuasa hukumnya, Johnson Panjaitan dan rekan dengan pokok aduan Ketua Bawaslu Bintan, Febriadinata beserta stafnya, diduga melakukan tindakan yang menunjukkan keberpihakan kepada pasangan calon (paslon) nomor urut 01 terkait money politics dan intimidasi.
Selanjutnya, ia dituduh tidak profesional selama bertugas sebagai Ketua dan Anggota Bawaslu dalam penyelenggaraan pemilihan di Kabupaten Bintan.
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis (Anggota DKPP RI) Alfitra Salamm, APU Anggota Majelis (TPD unsur masyarakat) Golan Hasan, Anggota Majelis (TpD unsur Bawaslu) Said Abdullah Dahlawi, dan Anggota Majelis (TPD unsur KPU) Sriwati.
"Agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan pengadu dan teradu serta saksi-saksi atau pihak terkait yang dihadirkan. Sidang ini bersifat terbuka untuk umum sehingga bisa disaksikan melalui live streaming Facebook DKPP, @medsosdkpp dan akun Youtube DKPP," ujar Plt Sekretaris DKPP, Arif Ma’ruf.
Ditemui terpisah, ketua Bawaslu Bintan, Febriadinata mengatakan, sidang dimulai pukul 09.00 WIB. Pihak pengadu turut hadir dalam persidangan.
"Sidang itu agendanya mendengarkan keterangan. Dari kami yaitu teradu 1 saya sendiri dan teradu 2 staf saya. Lalu pihak pengadunya sedangkan dua komisioner Bawaslu Bintan lainnya yaitu Ondi dan Dumoranto sebagai pihak terkait," katanya.
Dihadapan Ketua Majelis DKPP, dia menjelaskan bahwa penanganan pelanggaran pemilu sudah dijalankan sesuai SOP yang diatur bedasarkan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 8 Tahun 2020 tentang mekanisme penanganan pelanggaran.
Baca Juga: MK Tolak Gugatan Sengketa Pilkada Tangsel, Benyamin: Alhamdulillah, Lega!
Ia juga menuturkan, mereka menjalankan tugas sesuai dengan Peraturan Bersama Sentra Gakumdu yang juga turut ada Bawaslu Bintan, Polres Bintan dan Kejari Bintan.
"Jadi semua proses penanganan pelanggaran sudah kami jalani sesuai SOP. Mulai dari menerima laporan pelanggaran, investigasi, menindaklanjuti dengan melakukan klarifikasi sampai diputuskan dalam pembahasan kedua yaitu memutuskan bahwa laporan money politic itu tidak memenuhi unsur pelanggaran tindak pidana pemilu," jelasnya, kepada Batamnews.
Tidak hanya memberikan keterangan tahapan penanganan pelanggaran pemilu. Dia juga menunjukan semua bukti-bukti adanya dugaan pelanggaran pemilu.
Hal serupa juga dilakukan pihak pengadu, mereka memberikan keterangan dan melampirkan bukti-bukti dihadapan Majelis DKPP.
"Jadi dari pukul 09.00 WIB-12.00 WIB memberikan keterangan. Terus sidang lanjutannya akan digelar kembali namun kami belum tau jadwal pastinya," tutupnya.
Berita Terkait
-
Prestasi Aldi Taher untuk Jadi Wagub DKI Bikin Salfok, Depe Malu Nggak Ya?
-
Pilgub DKI Jakarta Masih Beberapa Tahun Lagi, Demokrat Siapkan 9 Kader
-
Sah! Rusma Rusma-Rudi Bupati dan Wakil Bupati Pesisir Selatan Terpilih
-
40 Hektar Lebih Hutan di Bintan Kembali Terbakar, Tamparan Bagi Indonesia
-
Ingin Normalisasi Pilkada, Demokrat Siapkan 9 Kader Maju di Pilgub DKI
Terpopuler
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
Pilihan
-
Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Mozambik di FIFA Matchday Malam Ini
-
Menkes Budi Gunadi Sadikin Susul Chatib Basri dan Luhut ke Istana
-
Bupati Muara Enim Resmi Pakai Rompi Oranye KPK
-
Luhut Bawa Chatib Basri ke Istana, Ini Tujuannya
-
Di Mana Menkeu Purbaya saat Chatib Basri Dipanggil Prabowo ke Istana
Terkini
-
Posko Pengaduan SPMB 2026 di Batam Resmi Dibuka
-
Dana Belum Cair, Puluhan SPPG di Batam Tutup Operasional
-
Detik-detik Kapal Pesiar Mewah Terbakar di Marina Sentosa Cove Singapura
-
MV Golden Star 1 Tenggelam di Selat Singapura: 9 Awak Kapal Selamat, 107 Kontainer Hanyut
-
Video Pocong Bawa Parang di Batu Aji Ternyata AI, Dibuat Anak Bawah Umur