
SuaraBatam.id - Sidang pemeriksaan Ketua Bawaslu Bintan, Febriadinata beserta stafnya, Sabrima Putra dilakukan terkait dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).
Sidang yang dilaksanakan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI itu digelar di Ruang Sidang Bawaslu Kota Batam, Jumat (19/2/2021).
Pengadu kasus ini adalah Sapta Priyono melalui kuasa hukumnya, Johnson Panjaitan dan rekan dengan pokok aduan Ketua Bawaslu Bintan, Febriadinata beserta stafnya, diduga melakukan tindakan yang menunjukkan keberpihakan kepada pasangan calon (paslon) nomor urut 01 terkait money politics dan intimidasi.
Selanjutnya, ia dituduh tidak profesional selama bertugas sebagai Ketua dan Anggota Bawaslu dalam penyelenggaraan pemilihan di Kabupaten Bintan.
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis (Anggota DKPP RI) Alfitra Salamm, APU Anggota Majelis (TPD unsur masyarakat) Golan Hasan, Anggota Majelis (TpD unsur Bawaslu) Said Abdullah Dahlawi, dan Anggota Majelis (TPD unsur KPU) Sriwati.
"Agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan pengadu dan teradu serta saksi-saksi atau pihak terkait yang dihadirkan. Sidang ini bersifat terbuka untuk umum sehingga bisa disaksikan melalui live streaming Facebook DKPP, @medsosdkpp dan akun Youtube DKPP," ujar Plt Sekretaris DKPP, Arif Ma’ruf.
Ditemui terpisah, ketua Bawaslu Bintan, Febriadinata mengatakan, sidang dimulai pukul 09.00 WIB. Pihak pengadu turut hadir dalam persidangan.
"Sidang itu agendanya mendengarkan keterangan. Dari kami yaitu teradu 1 saya sendiri dan teradu 2 staf saya. Lalu pihak pengadunya sedangkan dua komisioner Bawaslu Bintan lainnya yaitu Ondi dan Dumoranto sebagai pihak terkait," katanya.
Dihadapan Ketua Majelis DKPP, dia menjelaskan bahwa penanganan pelanggaran pemilu sudah dijalankan sesuai SOP yang diatur bedasarkan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 8 Tahun 2020 tentang mekanisme penanganan pelanggaran.
Baca Juga: MK Tolak Gugatan Sengketa Pilkada Tangsel, Benyamin: Alhamdulillah, Lega!
Ia juga menuturkan, mereka menjalankan tugas sesuai dengan Peraturan Bersama Sentra Gakumdu yang juga turut ada Bawaslu Bintan, Polres Bintan dan Kejari Bintan.
"Jadi semua proses penanganan pelanggaran sudah kami jalani sesuai SOP. Mulai dari menerima laporan pelanggaran, investigasi, menindaklanjuti dengan melakukan klarifikasi sampai diputuskan dalam pembahasan kedua yaitu memutuskan bahwa laporan money politic itu tidak memenuhi unsur pelanggaran tindak pidana pemilu," jelasnya, kepada Batamnews.
Tidak hanya memberikan keterangan tahapan penanganan pelanggaran pemilu. Dia juga menunjukan semua bukti-bukti adanya dugaan pelanggaran pemilu.
Hal serupa juga dilakukan pihak pengadu, mereka memberikan keterangan dan melampirkan bukti-bukti dihadapan Majelis DKPP.
"Jadi dari pukul 09.00 WIB-12.00 WIB memberikan keterangan. Terus sidang lanjutannya akan digelar kembali namun kami belum tau jadwal pastinya," tutupnya.
Berita Terkait
-
Prestasi Aldi Taher untuk Jadi Wagub DKI Bikin Salfok, Depe Malu Nggak Ya?
-
Pilgub DKI Jakarta Masih Beberapa Tahun Lagi, Demokrat Siapkan 9 Kader
-
Sah! Rusma Rusma-Rudi Bupati dan Wakil Bupati Pesisir Selatan Terpilih
-
40 Hektar Lebih Hutan di Bintan Kembali Terbakar, Tamparan Bagi Indonesia
-
Ingin Normalisasi Pilkada, Demokrat Siapkan 9 Kader Maju di Pilgub DKI
Terpopuler
- Moto G96 5G Resmi Rilis, HP 5G Murah Motorola Ini Bawa Layar Curved
- Misteri Panggilan Telepon Terakhir Diplomat Arya Daru Pangayunan yang Tewas Dilakban
- 4 Link Video Syur Andini Permata Bareng Bocil Masih Diburu, Benarkah Adik Kandung?
- 10 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 9 Juli: Ada Pemain OVR Tinggi dan Gems
- 7 HP Infinix Rp1 Jutaan Terbaik Juli 2025, Ada yang Kameranya 108 MP
Pilihan
-
Emiten Kebab Baba Rafi Terjerat Utang Pinjol Rp2 Miliar
-
Penampakan Rumah Mewah Riza Chalid yang Jadi Tersangka Korupsi Pertamina
-
Justin Hubner Tutup Pintu ke Indonesia usai Dapat Ancaman Pembunuhan
-
Gurita Bisnis Riza Chalid yang Jadi Tersangka Korupsi Pertamina, Dulu Terjerat 'Papa Minta Saham'
-
Setelah Diultimatum Pelatih, Marselino Ferdinan Justru 'Menghilang' dari Skuad Oxford United
Terkini
-
Mandiri Sahabatku Akselerasi Literasi Keuangan dan Wawasan Investasi PMI di Malaysia
-
Hingga akhir Kuartal I 2025, BRI Mampu Himpun DPK Rp1.421,60 Triliun
-
BRI Salurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Senilai Rp1,72 Triliun ke 2,8 Juta Pekerja
-
BRI Berkomiten Perkuat Prinsip ESG melalui Peningkatan Pembiayaan Hijau yang Inklusif
-
BBRI: Foreign Flow Menguat, JP Morgan Tambah 117 Juta Saham di Q2 2025