SuaraBatam.id - Sidang pemeriksaan Ketua Bawaslu Bintan, Febriadinata beserta stafnya, Sabrima Putra dilakukan terkait dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).
Sidang yang dilaksanakan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI itu digelar di Ruang Sidang Bawaslu Kota Batam, Jumat (19/2/2021).
Pengadu kasus ini adalah Sapta Priyono melalui kuasa hukumnya, Johnson Panjaitan dan rekan dengan pokok aduan Ketua Bawaslu Bintan, Febriadinata beserta stafnya, diduga melakukan tindakan yang menunjukkan keberpihakan kepada pasangan calon (paslon) nomor urut 01 terkait money politics dan intimidasi.
Selanjutnya, ia dituduh tidak profesional selama bertugas sebagai Ketua dan Anggota Bawaslu dalam penyelenggaraan pemilihan di Kabupaten Bintan.
Baca Juga: MK Tolak Gugatan Sengketa Pilkada Tangsel, Benyamin: Alhamdulillah, Lega!
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis (Anggota DKPP RI) Alfitra Salamm, APU Anggota Majelis (TPD unsur masyarakat) Golan Hasan, Anggota Majelis (TpD unsur Bawaslu) Said Abdullah Dahlawi, dan Anggota Majelis (TPD unsur KPU) Sriwati.
"Agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan pengadu dan teradu serta saksi-saksi atau pihak terkait yang dihadirkan. Sidang ini bersifat terbuka untuk umum sehingga bisa disaksikan melalui live streaming Facebook DKPP, @medsosdkpp dan akun Youtube DKPP," ujar Plt Sekretaris DKPP, Arif Ma’ruf.
Ditemui terpisah, ketua Bawaslu Bintan, Febriadinata mengatakan, sidang dimulai pukul 09.00 WIB. Pihak pengadu turut hadir dalam persidangan.
"Sidang itu agendanya mendengarkan keterangan. Dari kami yaitu teradu 1 saya sendiri dan teradu 2 staf saya. Lalu pihak pengadunya sedangkan dua komisioner Bawaslu Bintan lainnya yaitu Ondi dan Dumoranto sebagai pihak terkait," katanya.
Dihadapan Ketua Majelis DKPP, dia menjelaskan bahwa penanganan pelanggaran pemilu sudah dijalankan sesuai SOP yang diatur bedasarkan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 8 Tahun 2020 tentang mekanisme penanganan pelanggaran.
Baca Juga: MK Tolak Gugatan Keponakan Prabowo soal Sengketa Pilkada Tangsel
Ia juga menuturkan, mereka menjalankan tugas sesuai dengan Peraturan Bersama Sentra Gakumdu yang juga turut ada Bawaslu Bintan, Polres Bintan dan Kejari Bintan.
"Jadi semua proses penanganan pelanggaran sudah kami jalani sesuai SOP. Mulai dari menerima laporan pelanggaran, investigasi, menindaklanjuti dengan melakukan klarifikasi sampai diputuskan dalam pembahasan kedua yaitu memutuskan bahwa laporan money politic itu tidak memenuhi unsur pelanggaran tindak pidana pemilu," jelasnya, kepada Batamnews.
Tidak hanya memberikan keterangan tahapan penanganan pelanggaran pemilu. Dia juga menunjukan semua bukti-bukti adanya dugaan pelanggaran pemilu.
Hal serupa juga dilakukan pihak pengadu, mereka memberikan keterangan dan melampirkan bukti-bukti dihadapan Majelis DKPP.
"Jadi dari pukul 09.00 WIB-12.00 WIB memberikan keterangan. Terus sidang lanjutannya akan digelar kembali namun kami belum tau jadwal pastinya," tutupnya.
Berita Terkait
-
MK Tolak Gugatan Kubu Edy Rahmayadi, Bobby Nasution Resmi Menangkan Pilkada Sumut
-
Bobby Nasution jadi Pihak Terkait Gugatan Sengketa Pilkada Sumut, Anwar Usman Ogah Pimpin Sidang Putusan di MK, Kenapa?
-
MK Tolak Gugatan Edy Rahmayadi-Hasan Basri, Anwar Usman Tak Ikut Putuskan Sengketa Pilgub Sumut
-
Drama Sengketa Pilkada Jateng Andika-Hendi vs Luthfi-Yasin: Pencabutan Gugatan Dikabulkan MK!
-
Cerita Tito ke DPR, Prabowo Ternyata Pilih Tanggal Ini Buat Lantik Kepala Daerah Terpilih Hasil Pilkada 2024
Terpopuler
- Iwan Fals Diperiksa Polres Jaksel, Kasus Apa?
- Kevin Diks: Saya Tak Dibutuhkan di Sana
- Karyawan PT Timah Hina Honorer Pakai BPJS, Rieke Diah Pitaloka: Kabarnya Masih Ada Sprindik Kasus Korupsi
- Respons Alex Pastoor Lihat Kualitas Pemain Indonesia di Persija vs PSBS Biak: Semua Talenta...
- Bintang Meteor Garden, Barbie Hsu Meninggal Dunia di Usia 48 Tahun
Pilihan
-
Pentingnya Kemenangan Timnas Indonesia U-20 di Laga Pertama Piala Asia
-
Bocor! Komposisi Pemain Timnas Indonesia Era Patrick Kluivert Lawan Australia
-
Jersey Baru Timnas Indonesia, Indra Sjafri: Nggak Mikir!
-
Praktik Prostitusi di Gunung Kemukus Sragen Terungkap, Ritual Seks Hidup Lagi?
-
Heboh Pengunjung Kena Pungli di IKN, Diminta Parkir dan Pengawalan Sampai Rp 250 Ribu
Terkini
-
Waspada Buaya Lepas! Wisata Pantai Batam Diimbau Tingkatkan Keamanan Saat Liburan
-
Inilah 5 Perbedaan Samsung Galaxy A55 5G dengan Samsung Galaxy A35 5G
-
Longsor di Batam, 13 Orang Dievakuasi, 4 Masih Dicari
-
Konsultan Keamanan Siber: Tak Ada Serangan Siber Ransomware pada Sistem Perbankan BRI
-
Membongkar Hoax Ransomware yang Dikaitkan dengan BRI