SuaraBatam.id - Daftar 12 mobil bebas pajak 0 persen tahun 2021 dari kebijakan memulihkan perekonomian Indonesia. Pemerintah memberikan bantuan secara makro melalui diskon Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) untuk mobil baru mulai bulan Maret 2021.
Tentu dalam penerapan pajak mobil 0 persen ini terdapat beberapa kriteria yang harus dipenuhi.
Skema pajak mobil 0 persen ini sendiri akan berlaku selama 3 bulan, dan 6 bulan selanjutnya mendapatkan diskon dengan besaran yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.
Secara umum jenis mobil yang akan mendapatkan keringanan pajak 0 persen adalah mobil dengan kubikasi mesin kurang dari 1.500 cc, dan memiliki sistem penggerak dua roda. Jika ingin memanfaatkan potongan atau keringan yang diberikan pemerintah, segmen mobil di atas cukup jelas untuk memberikan opsi bagi Anda. Tenang, yang termasuk dalam kategori ini selain MPV kelas low dan LCGC adalah model sedan.
Berikut beberapa jenis golongan mobil yang bisa mendapatkan keringanan PPnBM pembelian mobil dari pemerintah:
1. Segmen MPV atau Mult Purpose Vehicle
- Daihatsu Xenia.
- Mitsubishi Xpander.
- Suzuki Ertiga.
- Wuling Confero.
- Toyota Avanza.
- Nissan Livina.
- Dan beragam jenis mobil lain dalam kelompok tersebut.
2. Segmen LCGC
- Toyota Agya.
- Honda Brio Satya.
- Toyota Calya.
- Daihatsu Sigra.
- Daihatsu Ayla.
- Dan mobil lain yang masuk ke dalam kriteria yang dibarikan pemerintah.
3. Segmen Sedan dan Lainnya
Hingga saat artikel ini ditulis, untuk segmen mobil sedan sendiri yang akan mendapatkan keringanan pajak mobil 0 persen dalam pembeliannya adalah Toyota Vios.
Baca Juga: Pajak Mobil 0 Persen, Jenis Mobil yang Dapat Insentif Pembelian
Tipe lain yang kemungkinan mendapatkan insentif ini antara lain Toyota Yaris dan Honda Jazz pada model tertentu.
Skema Penerapan Insentif PPnBM selama 9 Bulan Kedepan
Dimulai pada 1 Maret 2021 nanti, maka 3 bulan berikutnya PPnBM untuk mobil yang sudah disebutkan di atas akan mendapatkan keringanan pajak sebesar 100% persen. Artinya, ketika Anda membeli mobil pada periode in, Anda akan mendapatkan potongan harga yang cukup besar.
Selanjutnya periode 3 bulan berikutnya, PPnBM yang dikenakan akan disubsidi oleh pemerintah sebesar 50 persen dan 3 bulan selanjutnya akan diberikan potongan sebesar 25 persen.
Jadi, cukup besar jika dilihat dari nilai yang terpotong dari total pembayaran yang dilakukan.
Untuk memanfaatkan pajak mobil 0 persen ini sendiri, kriteria di atas perlu benar-benar diperhatikan.
Berita Terkait
-
Bebas Pajak! Segini THR yang Dikantongi Menkeu Purbaya Tahun 2026
-
Pekerja Gaji Under 10 Juta Bebas Pajak, Netizen: Antara Bahagia dan Curiga
-
Harga Mobil Listrik Bakal Melonjak Tahun Depan: Ini 7 Fakta yang Wajib Anda Tahu
-
Kabar Gembira! Pemerintah Bebaskan Pajak Gaji di Bawah Rp10 Juta
-
Enaknya Tinggal di Sini, 5 Negara Bebas Pajak yang Bikin Hidup Makin Makmur
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Netanyahu Siap Gunakan Bom Nuklir? Eks Kolonel AS Lawrence Wilkerson Bongkar Skenario Kiamat Iran
- 10 Singkatan THR Lucu yang Bikin Ngakak, Bukan Tunjangan Hari Raya!
- 35 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 11 Maret 2026: Klaim MP40, Diamond, dan Sayap Ungu
Pilihan
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
Terkini
-
Jadwal Imsakiyah Ramadan di Tanjungpinang, Jumat 13 Maret 2026
-
Jadwal Buka Puasa Tanjungpinang dan Sekitarnya, Kamis 12 Maret 2026
-
Cemburu, Pria di Batam Bunuh Pacar Lelakinya gegara Pelukan dengan Cowok Lain
-
Sempat Singgung DPR, Kejari Batam Minta Maaf Buntut Pernyataan Kasus Sabu 2 Ton
-
Harga Tiket Pesawat Rute Batam-Medan Tembus Rp19 Juta Jelang Lebaran