SuaraBatam.id - Polres Tanjungpinang sudah merampungkan penyidikan kasus pidana terkait dugaan ijazah palsu bagi tersangka anggota DPRD Tanjungpinang, Rini Pratiwi. Demikian dikutip dari BatamNews.co.id, jaringan SuaraBanten.id.
Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Rio Reza Parindra mengatakan status perkara yang mereka tangani segera masuk tahap dua, yaitu P21, dan akan dilimpahkan ke kejaksaan.
"Baru hari ini keluar P21 nya dari Kejaksaan. Tahap dua dalam minggu inilah," jelas AKP Rio Reza Parindra.
Sebelumnya, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanjungpinang menetapkan Rini Pratiwi sebagai tersangka dugaan pengunaan gelar palsu.
Politisi PKB kota Tanjungpinang ini ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menggunakan gelar yang tidak sesuai dengan gelar yang diberikan perguruan tinggi.
Kejaksaan Negeri Tanjungpinang pun menyatakan berkas kasus dugaan pemalsuan ijazahitu sudah dinyatakan lengkap, Senin (15/2/2021).
Kasi Pidum Kejari Tanjungpinang Wawan Rusmawan mengatakan, bahwa saat ini pihaknya menunggu pelimpahan berkas dan tersangka dari Satreskrim Polres Tanjungpinang.
"Ya masih menunggu pelimpahan dulu dari Satreskrim Polres Tanjungpinang. Kalau sudah kami menyiapkan berkas untuk disidangkan," katanya.
Baca Juga: Pencuri Kotak Amal Masjid Ternyata Fakir Sebatang Kara, Warga Pilih Ikhlas
Berita Terkait
-
Piche Kota Jadi Tersangka Kasus Pemerkosaan, Ayahnya Ternyata Anggota DPRD dengan Harta Rp2 Miliar
-
Profil Eli Fitriyana: DPRD Diduga Pakai Ijazah Palsu, Punya Kekayaan Miliaran
-
Kuasa Hukum Tegaskan Tuduhan Tiktokers Vanessa Soal Ijazah Palsu dan Penelantaran Anak Tak Terbukti
-
Saksi Ahli Berbalik Arah! Mohamad Sobary Dukung Roy Suryo Cs dalam Kasus Ijazah Palsu Jokowi
-
Jadi Saksi Ahli Dokter Tifa Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Din Syamsuddin Diperiksa Selama 4 Jam
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- PP THR dan Gaji 13 Tahun 2026 Diumumkan, Ini Jadwal Cair dan Rincian Lengkapnya
- Selat Hormuz Milik Siapa? Jalur Sempit Banyak Negara Tapi Iran Bisa Buka Tutup Aksesnya
Pilihan
-
Iran Tutup Pintu Negosiasi, Dubes: Kami Bereskan Musuh di Medan Perang
-
Fatwa Ayatollah Ali Khamenei soal Senjata Nuklir: Haram!
-
KPK Ungkap ART Fadia Arafiq Jadi Direktur PT RNB, Diduga Alat Korupsi Rp13,7 Miliar
-
Dua Hari Lalu Dinyatakan Gugur, Eks Presiden Iran Ahmadinejad Masih Hidup
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
Terkini
-
Kasus Sabu 2 Ton, ABK Fandi Ramadhan Akhirnya Bebas dari Hukuman Mati
-
Silaturahmi Ramadan BRI: Aset Tembus Rp2.135 Triliun, Dukungan Jurnalisme Rp250 Juta
-
Jadwal Buka Puasa Ramadan di Batam dan Sekitarnya, Kamis 5 Maret 2026
-
Keberangkatan Warga Kepri Mau Jadi Operator Judol Berhasil Dicegah di Pelabuhan
-
Jadwal Imsakiyah Ramadan di Batam dan Sekitarnya, Kamis 5 Maret 2026