Scroll untuk membaca artikel
M Nurhadi
Selasa, 16 Februari 2021 | 07:00 WIB
Rini Pratiwi. (Foto: instagram @rinipratiwi71/ Ist)

SuaraBatam.id - Penyelidikan kasus dugaan ijazah palsu yang menyeret nama anggota DPRD Tanjungpinang, Rini Pratiwi kini telah diselesaikan Polres Tanjungpinang

Disampaikan Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Rio Reza Parindra, saat ini perkara tersebut segera masuk tahap dua, P21 dan akan dilimpahkan ke kejaksaan.

"Baru hari ini keluar P21 nya dari kejaksaan. Tahap dua dalam minggu ini lah," singkatnya, melansir Batamnews (jaringan Suara.com).

Dikabarkan sebelumnya, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanjungpinang menetapkan Rini Pratiwi jadi tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu.

Baca Juga: Resmi Jadi Tersangka Ijazah Palsu, Rini Pratiwi Pilih Bungkam

Politisi PKB kota Tanjungpinang iitu diduga menggunakan gelar yang tidak sesuai dengan gelar yang diberikan perguruan tinggi.

Pada Senin (15/2/2021) kemarin, Kejaksaan Negeri Tanjungpinang menyatakan berkas kasus dugaan pemalsuan ijazah tersebut telah lengkap.

Kasi Pidum Kejari Tanjungpinang Wawan Rusmawan mengatakan, saat ini pihaknya menunggu pelimpahan berkas dan tersangka dari Satreskrim Polres Tanjungpinang.

"Ya masih menunggu pelimpahan dulu dari Satreskrim Polres Tanjungpinang. Kalau sudah kita menyiapkan berkas untuk disidangkan," ujarnya.

Baca Juga: Anggota DPRD Jadi Tersangka Dugaan Ijazah Palsu, Rini: Saya Ikut Kuliah

Load More