SuaraBatam.id - Penyelidikan kasus dugaan ijazah palsu yang menyeret nama anggota DPRD Tanjungpinang, Rini Pratiwi kini telah diselesaikan Polres Tanjungpinang
Disampaikan Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Rio Reza Parindra, saat ini perkara tersebut segera masuk tahap dua, P21 dan akan dilimpahkan ke kejaksaan.
"Baru hari ini keluar P21 nya dari kejaksaan. Tahap dua dalam minggu ini lah," singkatnya, melansir Batamnews (jaringan Suara.com).
Dikabarkan sebelumnya, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanjungpinang menetapkan Rini Pratiwi jadi tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu.
Politisi PKB kota Tanjungpinang iitu diduga menggunakan gelar yang tidak sesuai dengan gelar yang diberikan perguruan tinggi.
Pada Senin (15/2/2021) kemarin, Kejaksaan Negeri Tanjungpinang menyatakan berkas kasus dugaan pemalsuan ijazah tersebut telah lengkap.
Kasi Pidum Kejari Tanjungpinang Wawan Rusmawan mengatakan, saat ini pihaknya menunggu pelimpahan berkas dan tersangka dari Satreskrim Polres Tanjungpinang.
"Ya masih menunggu pelimpahan dulu dari Satreskrim Polres Tanjungpinang. Kalau sudah kita menyiapkan berkas untuk disidangkan," ujarnya.
Baca Juga: Resmi Jadi Tersangka Ijazah Palsu, Rini Pratiwi Pilih Bungkam
Berita Terkait
-
Polisi Tetapkan 5 Tersangka Kasus Jual Beli Ijazah Palsu di Bener Meriah
-
Terungkap! Begini Modus Jual Beli Ijazah Palsu di Bener Meriah
-
Kasus Jual Beli Ijazah Palsu, Kadis Pendidikan Bener Meriah: No Comment
-
Jual Beli Ijazah Palsu, Oknum Staf Disdik Jadi Tersangka
-
Perantara Ijazah Palsu Eks Anggota Dewan Divonis 10 Bulan Penjara
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- PP THR dan Gaji 13 Tahun 2026 Diumumkan, Ini Jadwal Cair dan Rincian Lengkapnya
- Selat Hormuz Milik Siapa? Jalur Sempit Banyak Negara Tapi Iran Bisa Buka Tutup Aksesnya
Pilihan
-
Fatwa Ayatollah Ali Khamenei soal Senjata Nuklir: Haram!
-
KPK Ungkap ART Fadia Arafiq Jadi Direktur PT RNB, Diduga Alat Korupsi Rp13,7 Miliar
-
Dua Hari Lalu Dinyatakan Gugur, Eks Presiden Iran Ahmadinejad Masih Hidup
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
-
Detik-detik Remaja di Makassar Tewas Tertembak, Perwira Polisi Jadi Tersangka
Terkini
-
Silaturahmi Ramadan BRI: Aset Tembus Rp2.135 Triliun, Dukungan Jurnalisme Rp250 Juta
-
Jadwal Buka Puasa Ramadan di Batam dan Sekitarnya, Kamis 5 Maret 2026
-
Keberangkatan Warga Kepri Mau Jadi Operator Judol Berhasil Dicegah di Pelabuhan
-
Jadwal Imsakiyah Ramadan di Batam dan Sekitarnya, Kamis 5 Maret 2026
-
Perusahaan di Kepri yang Telat Bayar THR Bakal Didenda Lima Persen