SuaraBatam.id - Mahkamah Konstitusi atau MK putuskan sikap gugatan Pilkada Batam, Lingga dan Karimun, Selasa (16/2/2021) hari ini. Sidang ini gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Pilgub Kepri 2020.
Anggota KPU Kepri, Widiono Agung menyebutkan jika sidang mengagendakan Rapat Putusan Hakim (RPH), apakah gugatan ini dilanjutkan atau dihentikan.
"MK sudah menjadwalkan lanjutan sidang PHP Pilgub Kepri akan digelar besok pukul 13.00 WIB, agenda putusan," ucapnya, Senin (15/2/2021).
Komisioner Bidang Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan, KPU Kepri ini menyebutkan selain Pilkada Kepri ada PHP gugatan Pilkada Batam, Lingga dan Karimun.
"InsyaAllah dari 4 satker, 3 satker di atas untuk SK rekapitulasi hasil penghitungan akan dikuatkan MK. Artinya hanya satu sepertinya akan tetap berlanjut," sebutnya.
Sebelumnya, Hakim Konstitusi Arief Hidayat menyampaikan, hakim konstitusi akan memutuskan apakah gugatan yang dilayangkan dengan nomor perkara 131/PHP.GUB-XIX/2021 akan dilanjutkan persidangannya atau tidak.
“Perlu saya sampaikan kepada pihak pemohon, termohon, terkait, dan Bawaslu, bahwa persidangan pertama dan kedua sudah kita selesaikan,” kata Arief sebelum menutup persidangan kedua gugatan PHP Pilgub Kepri, Kamis (4/2/2021) lalu.
Ia menambahkan, majelis panel akan melaporkan dalam Rapat Putusan Hakim yang dihadiri 9 Hakim MK, untuk mengambil kesimpulan dan putusan.
Dalam RPH itu Hakim Konstitusi akan memutuskan, apakah perkara tersebut bisa dilanjutkan ke agenda pemeriksaan saksi ahli dan bukti tambahan, atau tidak.
Baca Juga: Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Hasil Pilbup Banyuwangi 2020
“Ada dua kemungkinan dari perkara ini, bisa lanjut ke pemeriksaan berikutnya atau sudah cukup. Kalau tidak lanjut berarti sudah selesai sidang dalam perkara ini,” jelasnya.
Sementara itu, Isdianto akan menyerahkan sepenuhnya hasil keputusan dewan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dalam persidangan sengketa Pilkada Kepulauan Riau.
"Saya serahkan hasil persidangan nanti ke dewan hakim MK, apakah dilanjutkan atau diputus sampai di situ" kata Isdianto pasrah.
Isdianto menambahkan, dirinya akan tetap memantau proses persidangan di MK tersebut secara virtual. Untuk hasilnya tentunya diserahkan kepada proses persidangan tersebut.
"Kami hanya berusaha sebaik dan semampu kami. Untuk hasilnya kami serahkan kepada Allah SWT," tegas Isdianto.
Berita Terkait
-
MK Jawab Gugatan Ijazah Gibran Besok? Kuasa Hukum Denny Indrayana cs Belum diundang
-
Didukung Kabinet Bayangan, Partai Hijau Indonesia Gugat Syarat Pendirian Parpol ke MK
-
Gaya Roy Suryo di Persidangan: Pakai Kaus 'Sido Mundur' untuk Sindir Gibran Soal Ijazah
-
Sidang MK Soal Ijazah Gibran: Ahli dan Saksi Debat Perbedaan Sertifikat Attendance dan Ijazah
-
Pakar Hukum Tata Negara Nilai Gugatan Ijazah Gibran di MK Semestinya Tak Dapat Diterima
Terpopuler
- Di Tangan Suahasil, MBG Jadi Prioritas Subsidi Energi Dipangkas
- Luky Alfirman Jadi Wamenkeu usai Dicopot Purbaya, Pengamat Soroti Arah Kebijakan Suahasil
- Sehari Dijabat Suyudi Ario Seto, Polri Langsung Rombak 19 Kapolda: Ini Daftar Lengkapnya!
- Tan Cheng Hoe Gerah Lihat Pemain Malaysia Larut dalam Kekecewaan: Stop Nangis
- 7 Sepatu Jalan Paling Awet yang Solnya Empuk untuk Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Kalapas Cibinong Dipecat dari ASN, Buntut Klaster Mewah dalam Penjara
-
Resmi, Syahganda Nainggolan Jadi Kepala Bakom RI Gantikan Muhammad Qodari
-
Hadir di Istana, Pratikno Buka Suara Soal Isu Jadi Ketua Wantimpres Era Prabowo
-
Disorot Gegara Gaya Hidup Mewah, Timothy Ivan Mundur dari Deputi II Bakom RI: Ingin Introspeksi Diri
-
KBRI di Singapura Tak Punya Dokumen Soal Jenjang Pendidikan Gibran di Orchid Park dan MDIS
Terkini
-
BRI Perkuat Tata Kelola Dengan Budaya Integritas dan Antikorupsi
-
Rekam Jejak Mayjen TNI Rionardo, Panglima Pertama Kodam XXV Kepri
-
Batam Dikepung Kabut Asap, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Karhutla di Kepri
-
Jabat Kabareskrim Polri, Kapolda Kepri Asep Safrudin Naik Pangkat Jadi Komjen
-
Kapolri Tunjuk Irjen Suhendri Jabat Kapolda Kepri Gantikan Irjen Asep Safrudin