SuaraBatam.id - Mahkamah Konstitusi atau MK putuskan sikap gugatan Pilkada Batam, Lingga dan Karimun, Selasa (16/2/2021) hari ini. Sidang ini gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Pilgub Kepri 2020.
Anggota KPU Kepri, Widiono Agung menyebutkan jika sidang mengagendakan Rapat Putusan Hakim (RPH), apakah gugatan ini dilanjutkan atau dihentikan.
"MK sudah menjadwalkan lanjutan sidang PHP Pilgub Kepri akan digelar besok pukul 13.00 WIB, agenda putusan," ucapnya, Senin (15/2/2021).
Komisioner Bidang Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan, KPU Kepri ini menyebutkan selain Pilkada Kepri ada PHP gugatan Pilkada Batam, Lingga dan Karimun.
Baca Juga: Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Hasil Pilbup Banyuwangi 2020
"InsyaAllah dari 4 satker, 3 satker di atas untuk SK rekapitulasi hasil penghitungan akan dikuatkan MK. Artinya hanya satu sepertinya akan tetap berlanjut," sebutnya.
Sebelumnya, Hakim Konstitusi Arief Hidayat menyampaikan, hakim konstitusi akan memutuskan apakah gugatan yang dilayangkan dengan nomor perkara 131/PHP.GUB-XIX/2021 akan dilanjutkan persidangannya atau tidak.
“Perlu saya sampaikan kepada pihak pemohon, termohon, terkait, dan Bawaslu, bahwa persidangan pertama dan kedua sudah kita selesaikan,” kata Arief sebelum menutup persidangan kedua gugatan PHP Pilgub Kepri, Kamis (4/2/2021) lalu.
Ia menambahkan, majelis panel akan melaporkan dalam Rapat Putusan Hakim yang dihadiri 9 Hakim MK, untuk mengambil kesimpulan dan putusan.
Dalam RPH itu Hakim Konstitusi akan memutuskan, apakah perkara tersebut bisa dilanjutkan ke agenda pemeriksaan saksi ahli dan bukti tambahan, atau tidak.
Baca Juga: Gugatan Gugur di MK, Bobby Nasution Segera Jadi Wali Kota Medan Terpilih
“Ada dua kemungkinan dari perkara ini, bisa lanjut ke pemeriksaan berikutnya atau sudah cukup. Kalau tidak lanjut berarti sudah selesai sidang dalam perkara ini,” jelasnya.
Sementara itu, Isdianto akan menyerahkan sepenuhnya hasil keputusan dewan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dalam persidangan sengketa Pilkada Kepulauan Riau.
"Saya serahkan hasil persidangan nanti ke dewan hakim MK, apakah dilanjutkan atau diputus sampai di situ" kata Isdianto pasrah.
Isdianto menambahkan, dirinya akan tetap memantau proses persidangan di MK tersebut secara virtual. Untuk hasilnya tentunya diserahkan kepada proses persidangan tersebut.
"Kami hanya berusaha sebaik dan semampu kami. Untuk hasilnya kami serahkan kepada Allah SWT," tegas Isdianto.
Berita Terkait
-
KPU Jatim Bantah Ada Pembagian Bansos PKH Demi Menangkan Khofifah-Emil
-
Tepis Tudingan Kubu Risma-Gus Hans, KPU Jatim soal Kasus DPT Menangkan Khofifah-Emil di TPS: Kesalahan KPPS
-
Cuma 1 Jam, Hakim Konstitusi Tegaskan Pemeriksaan Ridwan Mansyur Tak Berkaitan dengan MK
-
Kasus Politik Uang Pilkada Sorong Terbongkar di MK: Capai Rp600 Juta, Tiap Amplop Berisi Rp200 Ribu!
-
Penasaran Bukti Video di Flashdisk Pemohon, Hakim MK Arief Hidayat: Kalau Dibuka Takut Malah Porno
Terpopuler
- Jairo Riedewald: Saya Tidak Bisa...
- Gibran Disebut Ikut Selamatkan Warga Los Angeles saat Kebakaran, Netizen: Nyelamatin IPK Aja Nggak Bisa
- Jairo Riedewald: Saya Cuma Kelinci Percobaan
- Thom Haye Bicara Potensi Dilatih Patrick Kluivert: Sulit...
- Patrick Kluivert: Mees Hilgers, Calvin Verdonk, dan Jay Idzes
Pilihan
-
5 Pemain Keturunan Belanda yang Paling Menyita Perhatian di Liga Indonesia
-
Hino Keluhkan Banjir Truk China di Indonesia
-
Manajer Pastikan Arlyansyah dan Figo Dennis Tetap di PSIM Yogyakarta
-
Sadis! Rekonstruksi Tawuran Geng di Pontianak, Usus Remaja Terburai Disabet Celurit 180 cm
-
Cara WNI Pindah Kewarganegaraan Jepang, Ternyata Tidak Serumit Itu!
Terkini
-
Longsor di Batam, 13 Orang Dievakuasi, 4 Masih Dicari
-
Konsultan Keamanan Siber: Tak Ada Serangan Siber Ransomware pada Sistem Perbankan BRI
-
Membongkar Hoax Ransomware yang Dikaitkan dengan BRI
-
BRI Menjamin Keamanan Data dan Dana, Transaksi Tetap Normal
-
Natal Romantis di Batam? Ada Paket Lengkap di Hotel Santika!