SuaraBatam.id - Mahkamah Konstitusi atau MK putuskan sikap gugatan Pilkada Batam, Lingga dan Karimun, Selasa (16/2/2021) hari ini. Sidang ini gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Pilgub Kepri 2020.
Anggota KPU Kepri, Widiono Agung menyebutkan jika sidang mengagendakan Rapat Putusan Hakim (RPH), apakah gugatan ini dilanjutkan atau dihentikan.
"MK sudah menjadwalkan lanjutan sidang PHP Pilgub Kepri akan digelar besok pukul 13.00 WIB, agenda putusan," ucapnya, Senin (15/2/2021).
Komisioner Bidang Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan, KPU Kepri ini menyebutkan selain Pilkada Kepri ada PHP gugatan Pilkada Batam, Lingga dan Karimun.
"InsyaAllah dari 4 satker, 3 satker di atas untuk SK rekapitulasi hasil penghitungan akan dikuatkan MK. Artinya hanya satu sepertinya akan tetap berlanjut," sebutnya.
Sebelumnya, Hakim Konstitusi Arief Hidayat menyampaikan, hakim konstitusi akan memutuskan apakah gugatan yang dilayangkan dengan nomor perkara 131/PHP.GUB-XIX/2021 akan dilanjutkan persidangannya atau tidak.
“Perlu saya sampaikan kepada pihak pemohon, termohon, terkait, dan Bawaslu, bahwa persidangan pertama dan kedua sudah kita selesaikan,” kata Arief sebelum menutup persidangan kedua gugatan PHP Pilgub Kepri, Kamis (4/2/2021) lalu.
Ia menambahkan, majelis panel akan melaporkan dalam Rapat Putusan Hakim yang dihadiri 9 Hakim MK, untuk mengambil kesimpulan dan putusan.
Dalam RPH itu Hakim Konstitusi akan memutuskan, apakah perkara tersebut bisa dilanjutkan ke agenda pemeriksaan saksi ahli dan bukti tambahan, atau tidak.
Baca Juga: Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Hasil Pilbup Banyuwangi 2020
“Ada dua kemungkinan dari perkara ini, bisa lanjut ke pemeriksaan berikutnya atau sudah cukup. Kalau tidak lanjut berarti sudah selesai sidang dalam perkara ini,” jelasnya.
Sementara itu, Isdianto akan menyerahkan sepenuhnya hasil keputusan dewan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dalam persidangan sengketa Pilkada Kepulauan Riau.
"Saya serahkan hasil persidangan nanti ke dewan hakim MK, apakah dilanjutkan atau diputus sampai di situ" kata Isdianto pasrah.
Isdianto menambahkan, dirinya akan tetap memantau proses persidangan di MK tersebut secara virtual. Untuk hasilnya tentunya diserahkan kepada proses persidangan tersebut.
"Kami hanya berusaha sebaik dan semampu kami. Untuk hasilnya kami serahkan kepada Allah SWT," tegas Isdianto.
Berita Terkait
-
5 Pasal UU Cipta Kerja Ini Digugat ke MK, Dinilai Pinggirkan Hak Perempuan
-
Tolak UU Ciptaker, Solidaritas Perempuan Demo di MK
-
Solidaritas Perempuan Bakal Gugat UU Ciptaker: Picu Kekerasan dan Diskriminasi Gender
-
Putusan MK Buka Peluang Grasi hingga Amnesti Bagi Terdakwa Berbasis Audit BPKP
-
Mahkamah Konstitusi 'Main Aman' Beri Legitimasi Program MBG yang Bermasalah
Terpopuler
- Kinerja Tim Komunikasi Buruk, Prabowo Diingatkan Segera Reshuffle Seskab Teddy hingga Kapolri
- Ruben Onsu Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penipuan, Bakal Dipanggil Polisi Minggu Depan
- 20 Kode Redeem FF Aktif 20 Agustus 2026: Klaim Item Langka dan Bundle Spesial
- Lawan Pernyataan Eki Pitung, Pemuda Kaum Betawi Percaya dengan Warga Pati yang Demo 27 Agustus
- Anggaran Bencana Tak Ditemukan, Istana Malah Beli Merpati Rp305 Juta untuk Perayaan HUT ke-81 RI
Pilihan
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
Terkini
-
BRI Group Borong Enam Penghargaan Finance Asia, dari Best CEO hingga Best Bank
-
Pengguna Qlola Tembus 99 Ribu, BRI Perkuat Platform Digital bagi Nasabah Bisnis
-
BRI Perkuat Ekosistem Emas, Dari Inklusi Keuangan Hingga Akumulasi Aset
-
Serentak di 131 Lokasi, BRI KKB National Expo 2026 Torehkan Rekor MURI
-
BRI Turut Berperan Aktif Dalam Percepat Pemulihan Gempa NTT Lewat Posko Logistik BRI Peduli