
SuaraBatam.id - Mahkamah Konstitusi atau MK putuskan sikap gugatan Pilkada Batam, Lingga dan Karimun, Selasa (16/2/2021) hari ini. Sidang ini gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Pilgub Kepri 2020.
Anggota KPU Kepri, Widiono Agung menyebutkan jika sidang mengagendakan Rapat Putusan Hakim (RPH), apakah gugatan ini dilanjutkan atau dihentikan.
"MK sudah menjadwalkan lanjutan sidang PHP Pilgub Kepri akan digelar besok pukul 13.00 WIB, agenda putusan," ucapnya, Senin (15/2/2021).
Komisioner Bidang Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan, KPU Kepri ini menyebutkan selain Pilkada Kepri ada PHP gugatan Pilkada Batam, Lingga dan Karimun.
Baca Juga: Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Hasil Pilbup Banyuwangi 2020
"InsyaAllah dari 4 satker, 3 satker di atas untuk SK rekapitulasi hasil penghitungan akan dikuatkan MK. Artinya hanya satu sepertinya akan tetap berlanjut," sebutnya.
Sebelumnya, Hakim Konstitusi Arief Hidayat menyampaikan, hakim konstitusi akan memutuskan apakah gugatan yang dilayangkan dengan nomor perkara 131/PHP.GUB-XIX/2021 akan dilanjutkan persidangannya atau tidak.
“Perlu saya sampaikan kepada pihak pemohon, termohon, terkait, dan Bawaslu, bahwa persidangan pertama dan kedua sudah kita selesaikan,” kata Arief sebelum menutup persidangan kedua gugatan PHP Pilgub Kepri, Kamis (4/2/2021) lalu.
Ia menambahkan, majelis panel akan melaporkan dalam Rapat Putusan Hakim yang dihadiri 9 Hakim MK, untuk mengambil kesimpulan dan putusan.
Dalam RPH itu Hakim Konstitusi akan memutuskan, apakah perkara tersebut bisa dilanjutkan ke agenda pemeriksaan saksi ahli dan bukti tambahan, atau tidak.
Baca Juga: Gugatan Gugur di MK, Bobby Nasution Segera Jadi Wali Kota Medan Terpilih
“Ada dua kemungkinan dari perkara ini, bisa lanjut ke pemeriksaan berikutnya atau sudah cukup. Kalau tidak lanjut berarti sudah selesai sidang dalam perkara ini,” jelasnya.
Sementara itu, Isdianto akan menyerahkan sepenuhnya hasil keputusan dewan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dalam persidangan sengketa Pilkada Kepulauan Riau.
"Saya serahkan hasil persidangan nanti ke dewan hakim MK, apakah dilanjutkan atau diputus sampai di situ" kata Isdianto pasrah.
Isdianto menambahkan, dirinya akan tetap memantau proses persidangan di MK tersebut secara virtual. Untuk hasilnya tentunya diserahkan kepada proses persidangan tersebut.
"Kami hanya berusaha sebaik dan semampu kami. Untuk hasilnya kami serahkan kepada Allah SWT," tegas Isdianto.
Berita Terkait
-
MK Tunggu DPR Soal Pemisahan Pemilu Nasional dan Daerah, Tapi DPR Sindir Kewenangan Kelewat Batas
-
Gegara Pemilu Nasional-Daerah Pisah, DPR Habis-habisan 'Keramasi' MK: Jangan Bikin Gaduh!
-
Revisi UU MK Jadi Senjata Balasan DPR Atas Putusan Pemilu Pisah?
-
Warga Gugat UU Pilkada ke MK, Tuntut Syarat Menang Cagub di Atas 50 Persen Suara
-
Revisi UU MK Tinggal Ketok Palu, DPR Bantah Gara-gara Putusan Pemilu, Benarkah?
Terpopuler
- Selamat Tinggal, Kabar Tak Sedap dari Elkan Baggott
- 1 Detik Jay Idzes Gabung Sassuolo Langsung Bikin Rekor Gila!
- Andre Rosiade Mau Bareskrim Periksa Shin Tae-yong Buntut Tuduhan Pratama Arhan Pemain Titipan
- Penantang Kawasaki KLX dari Suzuki Versi Jalanan, Fitur Canggih Harga Melongo
- 5 Rekomendasi Mobil Bekas Keluarga dengan Sensasi Alphard: Mulai Rp50 Juta, Bikin Naik Kelas
Pilihan
-
Tok! Carlo Ancelotti Dibui 1 Tahun: Terbukti Gelapkan Pajak Rp6,7 M
-
Sejarah Nama Kompetisi Liga Indonesia: Dari Perserikatan Kini Super League
-
Dear Pak Prabowo: Penerimaan Loyo Utang Kian Jumbo
-
Eks Petinggi AFF Kritik Strategi Erick Thohir, Naturalisasi Jadi Bom Waktu untuk Timnas Indonesia
-
Siapa Liam Oetoehganal? Calon Penerus Thom Haye Berstatus Juara Liga Belgia
Terkini
-
BRI Salurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Senilai Rp1,72 Triliun ke 2,8 Juta Pekerja
-
BRI Berkomiten Perkuat Prinsip ESG melalui Peningkatan Pembiayaan Hijau yang Inklusif
-
BBRI: Foreign Flow Menguat, JP Morgan Tambah 117 Juta Saham di Q2 2025
-
Dari Rumah BUMN BRI ke Pasar Amerika, Ini Perjalanan Couplepreneur yang Inspiratif
-
BBRI Kuat di Tengah Gejolak, Fokus Biayai UMKM: Saham Direkomendasikan Dibeli