
SuaraBatam.id - Mahkamah Konstitusi atau MK putuskan sikap gugatan Pilkada Batam, Lingga dan Karimun, Selasa (16/2/2021) hari ini. Sidang ini gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Pilgub Kepri 2020.
Anggota KPU Kepri, Widiono Agung menyebutkan jika sidang mengagendakan Rapat Putusan Hakim (RPH), apakah gugatan ini dilanjutkan atau dihentikan.
"MK sudah menjadwalkan lanjutan sidang PHP Pilgub Kepri akan digelar besok pukul 13.00 WIB, agenda putusan," ucapnya, Senin (15/2/2021).
Komisioner Bidang Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan, KPU Kepri ini menyebutkan selain Pilkada Kepri ada PHP gugatan Pilkada Batam, Lingga dan Karimun.
"InsyaAllah dari 4 satker, 3 satker di atas untuk SK rekapitulasi hasil penghitungan akan dikuatkan MK. Artinya hanya satu sepertinya akan tetap berlanjut," sebutnya.
Sebelumnya, Hakim Konstitusi Arief Hidayat menyampaikan, hakim konstitusi akan memutuskan apakah gugatan yang dilayangkan dengan nomor perkara 131/PHP.GUB-XIX/2021 akan dilanjutkan persidangannya atau tidak.
“Perlu saya sampaikan kepada pihak pemohon, termohon, terkait, dan Bawaslu, bahwa persidangan pertama dan kedua sudah kita selesaikan,” kata Arief sebelum menutup persidangan kedua gugatan PHP Pilgub Kepri, Kamis (4/2/2021) lalu.
Ia menambahkan, majelis panel akan melaporkan dalam Rapat Putusan Hakim yang dihadiri 9 Hakim MK, untuk mengambil kesimpulan dan putusan.
Dalam RPH itu Hakim Konstitusi akan memutuskan, apakah perkara tersebut bisa dilanjutkan ke agenda pemeriksaan saksi ahli dan bukti tambahan, atau tidak.
Baca Juga: Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Hasil Pilbup Banyuwangi 2020
“Ada dua kemungkinan dari perkara ini, bisa lanjut ke pemeriksaan berikutnya atau sudah cukup. Kalau tidak lanjut berarti sudah selesai sidang dalam perkara ini,” jelasnya.
Sementara itu, Isdianto akan menyerahkan sepenuhnya hasil keputusan dewan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dalam persidangan sengketa Pilkada Kepulauan Riau.
"Saya serahkan hasil persidangan nanti ke dewan hakim MK, apakah dilanjutkan atau diputus sampai di situ" kata Isdianto pasrah.
Isdianto menambahkan, dirinya akan tetap memantau proses persidangan di MK tersebut secara virtual. Untuk hasilnya tentunya diserahkan kepada proses persidangan tersebut.
"Kami hanya berusaha sebaik dan semampu kami. Untuk hasilnya kami serahkan kepada Allah SWT," tegas Isdianto.
Berita Terkait
-
Mahfud MD Kritik Putusan MK Soal Jadwal Pemilu: MK Tidak Punya Wewenang!
-
Penggugat Meninggal, Ketua MPR soal Putusan MK: Bukan Larangan Wamen Rangkap Jabatan, tapi...
-
Bukan Cuma Lesti, Sammy Simorangkir Juga "Manggung" Dadakan di Sidang Hak Cipta
-
Terlibat Kasus Hak Cipta, Lesti Kejora Bela Diri di Mahkamah Konstitusi
-
Lesti Kejora Bikin Hening MK, Ini yang Terjadi Saat Diminta Menyanyi di Sidang Uji Materi
Terpopuler
- Siapa Pencipta Sound Horeg? Ini Sosok Edi Sound yang Dijuluki Thomas Alva Edisound dari Jawa Timur
- Jelang Ronde Keempat, Kluivert Justru Dikabarkan Gabung Olympique Lyon
- Bupati Sleman Akui Pahit, Sakit, Malu Usai Diskominfo Digeledah Kejati DIY Terkait Korupsi Internet
- Akal Bulus Dibongkar KPK, Ridwan Kamil Catut Nama Pegawai Demi Samarkan Kepemilikan Kendaraan
- Pemain Keturunan Purwokerto Tiba di Indonesia, Diproses Naturalisasi?
Pilihan
-
7 Sepatu Lari Murah 200 Ribuan untuk Pelajar: Olahraga Oke, buat Nongkrong Juga Kece
-
Masih Layak Beli Honda Jazz GK5 Bekas di 2025? Ini Review Lengkapnya
-
Daftar 5 Mobil Bekas yang Harganya Nggak Anjlok, Tetap Cuan Jika Dijual Lagi
-
Layak Jadi Striker Utama Persija Jakarta, Begini Respon Eksel Runtukahu
-
8 Rekomendasi HP Murah Anti Air dan Debu, Pilihan Terbaik Juli 2025
Terkini
-
Ajukan BRI Easy Card via Online, Nikmati E-Voucher Spesial Senilai Rp100 Ribu
-
Warga Batam Siap-siap! Listrik Padam 23-25 Juli 2025, Cek Wilayahmu
-
BRImo Catat Pertumbuhan Pengguna 21,2%, Capai 42,7 Juta Berkat Kemudahan Bertransaksi
-
Pinjol Ilegal Hantui Desa, BRI Siapkan Jurus Pamungkas Lewat Koperasi Merah Putih
-
Dividen Menggiurkan, Saham BBRI Jadi Primadona Setelah Program Kopdes Merah Putih Diluncurkan