SuaraBatam.id - Ari Rosandi, anak Gubernur Kepulauan Riau Isdianto diduga terlibat skandal proyek siluman pencairan proposal fiktif dengan anggaran sebesar Rp1,9 miliar. Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Kepri, Lamidi buka suara.
Lamidi menegaskan dirinya tidak akan mengikuti saran dari Inspektorat Provinsi Kepri, yang menyarankan dirinya melapor ke polisi dengan indikasi pemalsuan tandatangan untuk pencairan proposal fiktif tersebut.
"Kok aneh saya yang harus melaporkan, yang dirugikan dalam masalah ini kan pemerintah. Seharusnya Inspektorat yang melaporkan bukan saya," kata Lamidi di Tanjungpinang, Senin (15/2/2021).
Mantan Sekda Kabupaten Bintan ini merasa aneh dengan pernyataan Kepala Inspektorat Provinsi Kepri, Irmandes tersebut.
Alasannya, untuk pencairan 18 proposal dirinya tidak pernah tahu, karena 18 proposal tersebut tidak pernah masuk ke dinasnya.
"Jadi kalau soal melaporkan itu bukan tugas saya. Sebab saya tidak tahu menahu masalah ini. Dan baru ketahuan danya dugaan pemalsuan itu setelah di badan keuangan BPKAD. Jadi yang seharusnya melaporkan itu inspektorat dan BPKAD," tegas Lamidi.
Dirinya sudah melaporkan kepada Gubernur Kepri terkait pemalsuan tanda-tangannya itu pada Desember 2020 lalu.
Dalam laporannya, ia juga sudah menjelaskan jika ke-18 proposal tersebut tidak pernah masuk ke dinasnya dan memastikan pencairan anggaran untuk ke -18 proposal itu bukan atas rekomendasi dirinya.
Untuk masalah ini, tambah Lamidi selaku Kepala Kesbangpol tetap akan menghukum stafnya yang memalsukan tandatangan tersebut.
Baca Juga: Anak Gubernur Kepri Isdianto Disebut-sebut Tersandung Kasus Proposal Fiktif
Untuk hal ini dirinya telah meminta rekomendasi kepada Gubernur Kepri melalui Inspektorat Provinsi Kepri terkait hukuman yang pantas untuk staf tersebut.
"Sekarang saya sedang menunggu arahan dari Inspektorat. Dan untuk sementara waktu yang bersangkutan sudah tidak bekerja," ujarnya.
Sebelumnya Pemprov Kepri mengklarifikasi terkait hebohnya dugaan kasus pencairan proposal fiktif senilai Rp1,9 miliar.
Kendati indikasi pemalsuan tandatangan menyeruak dalam proses pencairan proposal tersebut, namun Kepala Inspektorat Daerah Provinsi Kepri, Irmendes, mengungkapkan pencarian sudah sesuai prosedur.
Hal ini tentunya menjadi tanda tanya sejumlah pihak, apalagi surat pengakuan pemalsuan tanda tangan itu oleh oknum honorer (tenaga harian lepas) di Bakesbangpol Pemprov Kepri tersebar. Surat pernyataan itu dikabarkan dibubuhkan sebagai bagian dalam pemeriksaan oleh pihak inspektorat.
Namun kenapa Irmendes mengatakan pencairan 18 proposal itu sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku?
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp20 Ribu dan Rp10 Ribu di Tangerang
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- 3 Cara Melihat Data Kepemilikan Saham di Atas 1 Persen: Resmi KSE dan BEI
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- 6 Sepatu Lari Lokal Berkualitas Selevel HOKA Ori, Cocok untuk Trail Run
Pilihan
-
Shin Tae-yong Gabung FC Bekasi City, Ini Jabatannya
-
Pelatih Al Nassr: Cristiano Ronaldo Resmi Tinggalkan Arab Saudi
-
WHO: 13 Rumah Sakit di Iran Hancur Dibom Israel dan Amerika Serikat
-
Bahlil Lahadalia: Bagi Golkar, Lailatul Qadar Itu Kalau Kursi Tambah
-
Gedung DPR Dikepung Massa, Tuntut Pembatalan Kerja Sama RI-AS dan Tolak BoP
Terkini
-
Apa Strategi Perbankan Hadapi Ketidakpastian Ekonomi Global, Ini Kata Ketua PERBANAS
-
Transformasi BRIVolution Reignite Perkuat Kinerja, Laba Anak Usaha BRI Group Tembus Rp10,38 Triliun
-
Kasus Sabu 2 Ton, ABK Fandi Ramadhan Akhirnya Bebas dari Hukuman Mati
-
Silaturahmi Ramadan BRI: Aset Tembus Rp2.135 Triliun, Dukungan Jurnalisme Rp250 Juta
-
Jadwal Buka Puasa Ramadan di Batam dan Sekitarnya, Kamis 5 Maret 2026