SuaraBatam.id - Seorang perempuan mengalami kejadian mengenaskan ketika melintas di jalan. Dia menjadi korban pembegalan sadis Karangdowo.
Gadis dibegal lalu diseret dan ditelanjangi di persawahan. Peristiwa itu terjadi pada awal Januari 2021 lalu.
Pelakunya bernama Gunawan Adi Saputro alias Gundul (27). Dia telah diamankan oleh polisi.
Mengutip Solopos.com (jaringan Suara.com), modus tersangka pembegalan awalnya mencari sasaran dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat warna putih biru di persawahan Desa Tambak-Karangdowo, Dukuh Turen, Desa Tambak, Karangdowo, Klaten, Jawa Tengah Rabu (20/1/2021) pukul 01.30 WIB.
Di lokasi kejadian, begal sadis Karangdowo melihat seorang wanita mengendarai sepeda motor Yamaha Alfa sendirian.
Pengendara sepeda motor itu adalah wanita berinsial TS, warga Karangdowo. Begitu melihat sasarannya, tersangka melepas kaus hitamnya untuk digunakan sebagai penutup kepala.
Pelaku langsung menghentikan laju kendaraan TS dan menendang kendaraan TS hingga dia terjatuh. Begal sadis asal Klaten itu kemudian berusaha menarik tangan TS, namun korban sempat mencoba memberontak dengan melawan.
Untuk melumpuhkan korbannya, tersangka memukuli TS beberapa kali. Korban sempat berteriak minta tolong, namun tersangka tetap menyeret TS.
Tersangka lantas berusaha melucuti celana korban agar tidak lari. Korban berusaha mengenakan kembali celananya. Pada saat itu, tersangka menendang korban hingga jatuh ke persawahan.
Baca Juga: Dibegal Kawanan Rampok Saat ke Pasar, Sri Dibiarkan Tersungkur di Jalan
Setelah itu, tersangka mengambil barang milik korban di keranjang yang diletakkan di sepeda motor. Barang-barang milik TS berupa dompet warna biru, telepon seluler (ponsel), uang Rp 1,3 juta, dan lainnya.
Setelah kejadian itu, korban melapor ke polisi. Pelaku pun berhasil dibekuk.
Kapolres Klaten, AKBP Edy Suranta Sitepu menunuturkan begal sadis ditangkap belum lama ini. Sebelum diamankan, pelaku sempat beraksi di Delanggu pada akhir Januari 2021.
"Tersangka dijerat Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman sembilan tahun penjara," ujar Edy.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 SD Swasta Terbaik di Palembang dan Estimasi Biayanya, Panduan Lengkap Orang Tua 2026
- Begini Respons Kopassus Usai Beredar Isu Orang Istana Digampar Pangkopassus
- Sepeda Dewasa Merek Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Pilihan Terbaik untuk Harian
- 7 Pilihan Lipstik yang Awet 12 Jam, Anti Pudar Terkena Air dan Minyak
- Aksi Kritik Gubernur Rudy Mas'ud 21 April, Massa Diminta Tak Tutup Jalan Umum
Pilihan
-
Purbaya Copot Febrio dan Luky dari Dirjen Kemenkeu
-
Heboh! Gara-gara Putar Balik, Sopir Truk Ini Kena Tilang Polisi Rp 22 Juta
-
Bukan Hoaks! 9 Warga Papua Termasuk Balita Tewas Ditembak saat Operasi Militer TNI
-
Harga Pangan Hari Ini Naik, Cabai dan Minyak Goreng Meroket
-
Perang AS vs Iran: Trump Perpanjang Gencatan Senjata Tanpa Batas Waktu
Terkini
-
WNA Belanda di Batam Ditemukan Tewas di Rumah, Darah Mengalir hingga Teras
-
BRI Konsisten Dorong Pemberdayaan Perempuan di Seluruh Indonesia, Ekonomi Inklusif di Hari Kartini
-
Fokus ESG, BRI Perkuat Peran Keuangan Berkelanjutan untuk Pertumbuhan Jangka Panjang
-
Perempuan BRI Bersinar, Tiga Penghargaan Diraih di Ajang Infobank 2026
-
Pemprov Kepri Investigasi Kasus Ratusan Siswa Keracunan MBG di Anambas