
SuaraBatam.id - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dalam skala mikro saat ini tengah dipersiapkan oleh Pemko Batam, kepulauan Riau.
Disampaikan Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, langkah ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 3 tahun 2021.
Korrdinasi dengan camat di Batam juga sudah dilakukan guna mempersiapkan PPKM. Meski demikian, Amsakar belum menyebutkan kapan pemberlakuan ini mulai diterapkan.
“Dalam waktu dekat akan dibentuk posko PPKM,” ujar Amsakar saat dihubungi Batamnews (jaringan Suara.com), Jumat (12/2/2021).
Baca Juga: Makin Merajalela, Varian Baru Virus Corona California Menyebar ke 6 Negara!
Ia juga sudah meminta kepada semua camat di Batam agar berkoordinasi dengan Polsek dan Danramil setempat. Tujuan PPKM ini disebutkannya sebagai upaya meminimalisir Covid-19.
Ia menjelaskan, ada poin-poin penting yang patut diperhatikan selama penerapan PPKM skala mikro yaitu alur keluar masuk orang dalam satu kelurahan atau satu RT, lalu yang kedua yaitu melakukan evakuasi kalau ada warga yang terpapar Covid-19.
Kemudian melakukan skrining warga atau yang kontak dekat dengan pasien Covid-19, dan terakhir sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat.
“Instruksi dari Mendagri ini juga mengutamakan keterlibatan masyarakat,” katanya.
Instruksi mendagri juga mengatur sejumlah kriteria zonasi pengendalian wabah hingga tingkat RT, yang terbagi menjadi zona hijau, kuning dan merah.
Baca Juga: Peneliti Inggris Temukan Empat Gejala Tambahan Covid-19, Apa Saja?
Selain itu, ada pula pelarangan kerumunan lebih ari 3 orang, membatasi keluar masuk wilayah RT maksimal pukul 20.00 WIB, dan meniadakan kegiatan sosial masyarakat di lingkungan RT yang menimbulkan kerumunan.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Alert! Kemenkes Peringatkan Potensi Peningkatan Covid-19
-
Kemenkes RI Buka Suara Soal Varian Covid-19 Baru di Singapura, PPKM Bisa Kembali Berlaku?
-
Virus Corona Ngamuk Lagi, Kasus Covid-19 di Singapura Meroket Hingga Dua Kali Lipat
-
Daftar Cawalkot Batam, Ketua DPD NasDem Amsakar Achmad Disebut Tak Ikuti Mekanisme yang Berlaku
-
Berharap Tak Ada Covid Lagi, Doa Pilu Juliadi di Makam Istrinya yang Meninggal karena Virus Corona
Terpopuler
- Ungkap Alasan Dukung Pemakzulan Gibran, Eks KSAL: Dia Enggak Masuk, Saya Ingin yang Terbaik!
- Mutasi Anak Try Sutrisno Batal Usai Dikaitkan Isu Pemakzulan, Purnawirawan Minta Panglima TNI Cermat
- 5 Rekomendasi Motor Bekas Murah Rp3 Jutaan untuk Pekerja Keras: Pilih yang Irit atau yang Ngebut?
- Selamat Tinggal Ole Romeny dan Marselino Ferdinan, Bos Oxford Kasih Isyarat
- Pemain Asing PSM Makassar: Sepak Bola Indonesia Hanya Cocok untuk Cari Uang, Bukan Main Serius
Pilihan
-
Sragen Gempar! Guru Agama Bejat Cabuli Siswi SD 21 Kali di Kelas
-
Persib Juara, Bojan Hodak Disejajarkan dengan Pemain Bayern Munich
-
24 Ribu Orang Sudah jadi Korban, PHK era Prabowo Makin Ngeri
-
Prabowo Keluarkan Perpres, Aturan TKDN Kini 25 Persen
-
Selamat Tinggal! PSSI Ungkap Nasib Pascal Struijk di Timnas Indonesia
Terkini
-
9 WNA Dideportasi Imigrasi Batam gegara Salahgunakan Izin Tinggal
-
5 Alasan Mengapa Mobil Rental adalah Pilihan Cerdas untuk Liburan Anda
-
Inilah 5 Kebiasaan yang Membuat Tagihan Listrik Bisa Bengkak!
-
Mantri Perempuan BRI Ini Refleksikan Semangat Kartini: Tanpa Lelah Berdayakan Pengusaha Mikro
-
Rayakan Hari Kartini, BRI Perkuat Komitmen pada Kesetaraan Gender, Berdayakan Kaum Perempuan