SuaraBatam.id - Dana hibah pencegahan Covid-19 selama Pilkada Serentak 2020 dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bintan sebesar Rp4,8 milyar akan dikembalikan oleh KPU Bintan.
Penyebabnya, lantaran KPU menggunakan dana yang bersumber dari APBN untuk pembelian alat-alat guna pencegahan penularan virus Covid-19.
Disampaikan Ketua KPU Bintan, Ervina Sari, ada lebih dari Rp17,5 miliar dana hibah dari APBN yang diperuntukkan Pilkada serentak tahun 2020 lalu.
Dari jumlah tersebut, sebesar Rp4,8 miliar lebih diperuntukan penanganan covid-19 sedangkan sisanya sebesar Rp 12,7 miliar lebih.
Baca Juga: Sebelum Jadi Tersangka, Juliari Sempat Mengeluh ke BPK Soal Bansos Covid-19
“Namun dana sebesar Rp 4,8 miliar lebih itu tidak dipakai. Jadi kami akan kembalikan. Karena yang kita pakai untuk Covid-19 itu dana dari APBN,” ujar Vina kepada Batamnews (, Minggu (7/2/2021) kemarin.
Sementara, dana lebih dari Rp12,7 miliar tersebut sudah digunakan dalam tahapan Pilkada, pencoblosan, penghitungan dan sampai saat ini juga masih digunakan.
“Kalau yang dana untuk Pilkada, penggunaannya belum diketahui. Baik jumlah yang dipakai maupun yang dikembalikan karena masih ada proses yang kami laksanakan,” jelasnya.
Sedangkan dana APBN yang diberikan ke KPU Bintan sebesar Rp4,4 miliar lebih yang dicairkan secara dua tahapan. Pada tahap pertama digunakan untuk rapid test bagi staf dan komisioner KPU sampai seluruh ad hoc KPU.
Kemudian pada dana tahap kedua dipergunakan untuk pengadaan alat pencegahan covid-19 seperti masker, hand sanitizer, sabun cuci, ember, APD, pelaksanaan swab serta lainnya.
Baca Juga: Kasus Bansos, KPK Minta MAKI Serahkan Temuan Soal Istilah Bina Lingkungan
“Untuk APBN sampai sekarang kami masih menghitung penggunaan seluruhnya. Jadi kami tidak dapat sampaikan angkanya karena takut keliru," tutup Vina.
Berita Terkait
-
Kronologi Dewi Soekarno Didenda Pengadilan Jepang Rp3 Miliar Gegara Pecat Karyawan
-
Gara-Gara Kabar Perceraian Sherina Munaf dan Baskara Mehendra, Istilah Lavender Marriage Trending
-
Skandal Raffi Ahmad Sang Utusan Khusus Presiden: Digugat ke Pengadilan saat Pandemi Covid-19
-
Aset Apartemen dan Tanah Senilai Rp 8,1 M Disita KPK Ternyata Milik Wakil Ketua DPRD Jatim Anwar Sadad
-
KPK Sita Aset Rp 8,1 Miliar Terkait Kasus Korupsi Dana Hibah Pokmas Jatim
Terpopuler
- Patrick Kluivert Umumkan Asisten Pelatih Lokal
- Thom Haye Bakal Dilatih Patrick Kluivert: Sangat Gila Saya Mikir...
- Anies Baswedan Terciduk Gunakan Honda BeAT Sambil Dikawal Warga, Publik: Kok Gak Naik Moge atau Lamborghini?
- Branko Ivankovic: Pergantian Pelatih Menunjukkan Timnas Indonesia...
- Bukti Azka Corbuzier Tak Suka Makanan Seharga MBG, Warganet: Anak Menjatuhkan Kesombongan Orang Tua
Pilihan
-
Siapa Sahabat Nabi yang Pertama Kali Percaya Isra Miraj?
-
Erick Thohir Tunggu Keputusan Prabowo soal Diskon Tiket Pesawat Lebaran
-
Gacor Usai Comeback, Ramadhan Sananta Unjuk Gigi ke Patrick Kluivert?
-
Saham PANI Terkurung Pagar Laut, Kegencet 6,97 Persen
-
Bukti Shin Tae-yong Tak Tahu Bakal Dipecat PSSI, Ungkap Mimpi yang Akhirnya Gagal Terwujud
Terkini
-
Longsor di Batam, 13 Orang Dievakuasi, 4 Masih Dicari
-
Konsultan Keamanan Siber: Tak Ada Serangan Siber Ransomware pada Sistem Perbankan BRI
-
Membongkar Hoax Ransomware yang Dikaitkan dengan BRI
-
BRI Menjamin Keamanan Data dan Dana, Transaksi Tetap Normal
-
Natal Romantis di Batam? Ada Paket Lengkap di Hotel Santika!