SuaraBatam.id - Dana hibah pencegahan Covid-19 selama Pilkada Serentak 2020 dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bintan sebesar Rp4,8 milyar akan dikembalikan oleh KPU Bintan.
Penyebabnya, lantaran KPU menggunakan dana yang bersumber dari APBN untuk pembelian alat-alat guna pencegahan penularan virus Covid-19.
Disampaikan Ketua KPU Bintan, Ervina Sari, ada lebih dari Rp17,5 miliar dana hibah dari APBN yang diperuntukkan Pilkada serentak tahun 2020 lalu.
Dari jumlah tersebut, sebesar Rp4,8 miliar lebih diperuntukan penanganan covid-19 sedangkan sisanya sebesar Rp 12,7 miliar lebih.
Baca Juga: Sebelum Jadi Tersangka, Juliari Sempat Mengeluh ke BPK Soal Bansos Covid-19
“Namun dana sebesar Rp 4,8 miliar lebih itu tidak dipakai. Jadi kami akan kembalikan. Karena yang kita pakai untuk Covid-19 itu dana dari APBN,” ujar Vina kepada Batamnews (, Minggu (7/2/2021) kemarin.
Sementara, dana lebih dari Rp12,7 miliar tersebut sudah digunakan dalam tahapan Pilkada, pencoblosan, penghitungan dan sampai saat ini juga masih digunakan.
“Kalau yang dana untuk Pilkada, penggunaannya belum diketahui. Baik jumlah yang dipakai maupun yang dikembalikan karena masih ada proses yang kami laksanakan,” jelasnya.
Sedangkan dana APBN yang diberikan ke KPU Bintan sebesar Rp4,4 miliar lebih yang dicairkan secara dua tahapan. Pada tahap pertama digunakan untuk rapid test bagi staf dan komisioner KPU sampai seluruh ad hoc KPU.
Kemudian pada dana tahap kedua dipergunakan untuk pengadaan alat pencegahan covid-19 seperti masker, hand sanitizer, sabun cuci, ember, APD, pelaksanaan swab serta lainnya.
Baca Juga: Kasus Bansos, KPK Minta MAKI Serahkan Temuan Soal Istilah Bina Lingkungan
“Untuk APBN sampai sekarang kami masih menghitung penggunaan seluruhnya. Jadi kami tidak dapat sampaikan angkanya karena takut keliru," tutup Vina.
Berita Terkait
-
Pemprov DKI Manut Prabowo buat Hemat Anggaran, Dana Hibah Ormas di Jakarta Bakal Dipangkas?
-
Trump Tarik AS dari WHO! Salahkan Penanganan COVID-19
-
Kronologi Dewi Soekarno Didenda Pengadilan Jepang Rp3 Miliar Gegara Pecat Karyawan
-
Gara-Gara Kabar Perceraian Sherina Munaf dan Baskara Mehendra, Istilah Lavender Marriage Trending
-
Skandal Raffi Ahmad Sang Utusan Khusus Presiden: Digugat ke Pengadilan saat Pandemi Covid-19
Terpopuler
- Ragnar Oratmangoen: Saya Mau Keluar dari...
- Rusuh Lagi! Indonesia Siap-siap Sanksi FIFA, Piala Dunia 2026 Pupus?
- Apa Sanksi Pakai Ijazah Palsu? Razman Arif dan Firdaus Oiwobo Diduga Tak Diakui Universitas Ibnu Chaldun
- Aset Disita gegara Harvey Moeis, Doa Sandra Dewi Terkabul? 'Tuhan Ambil Semua yang Kita Punya...'
- Lolly Kembali Main TikTok, Penampilannya Jadi Sorotan: Aura Kemiskinan Vadel Badjideh Terhempas
Pilihan
-
Dukungan Penuh Pemerintah, IKN Tetap Dibangun dengan Skema Alternatif
-
Perjuangan 83 Petani Kutim: Lahan Bertahun-tahun Dikelola, Kini Diklaim Pihak Lain
-
Persija vs Persib Bandung, Ridwan Kamil Dukung Siapa?
-
Jordi Amat Bongkar Dugaan Kasus Pencurian Umur: Delapan Pemain..
-
Sejarah dan Makna Tradisi Nyekar Makam Sebelum Puasa Ramadan
Terkini
-
BRI Dukung Perkembangan UMKM Indonesia dan Meningkatkan Daya Saing
-
Beras SPHP Distop, Harga di Tanjungpinang Terancam Naik?
-
Waspada Buaya Lepas! Wisata Pantai Batam Diimbau Tingkatkan Keamanan Saat Liburan
-
Inilah 5 Perbedaan Samsung Galaxy A55 5G dengan Samsung Galaxy A35 5G
-
Longsor di Batam, 13 Orang Dievakuasi, 4 Masih Dicari