Scroll untuk membaca artikel
M Nurhadi
Kamis, 04 Februari 2021 | 08:52 WIB
Ilustrasi (shutterstock)

SuaraBatam.id - Polisi mengamankan sebuah rumah di Jalan Ciku, Tanjungpinang Barat, Kota Tanjungpinang lantaran diduga kerap dijadikan lokasi pesta narkoba.

Seorang pria berinisial ID turut diringkus oleh Satresnarkoba Polres Tanjungpinang saat tengah santai menikmati sabu-sabu di rumah tersebut.

Disebutkan Kasatreskoba Polres Tanjungpinang, AKP Ronny Burungudju, penangkapan ini berawal dari informasi yang datang dari masyarakat sekitar.

"Dari informasi itu kami langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan seorang pelaku," kata Ronny Burungudju melansir Batamnews (jaringan Suara.com), Rabu (3/2/2020).

Baca Juga: Kadis Pertanian Tanjungpinang Wafat karena Covid, Istri Dirawat Sesak Napas

Ronny menyebutkan, dari pengerebekan itu pihaknya mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat 0, 28 gram.

"Selain sabu-sabu, kita mengamankan satu buah pipet plastik, satu buah macnis gas, dua unit handphone dan tas sandang hitam," ujarnya.

Kepada polisi, ID mengaku mendapatkan barang haram itu dari seorang pria berinisial D yang sudah ditetapkan sebagai DPO.

"Atas perbuatannya, ID dijerat Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1)  UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling singkat 5 tahun penjara," ucapnya.

Baca Juga: PLN Batal Matikan Semua Lampu Jalan di Bintan, Penunggakan Telah Dilunasi

Load More