Scroll untuk membaca artikel
Dythia Novianty
Minggu, 31 Januari 2021 | 07:33 WIB
Permadi Arya alias Abu Janda [ANTARA/Livia Kristianti]

SuaraBatam.id - Barisan Ansor Serbaguna atau Banser buka suara perihal pelaporan Permadi Arya atau Abu Janda ke polisi, atas tuduhan dugaan pencemaran nama baik bernuansa suku agama, ras dan antar golongan (SARA) terhadap eks Komisioner Komnas HAM asal Papua Natalius Pigai.

Wakil Kepala Satuan Koordinasi Nasional (Wakasatkornas) Banser Hasan Basri Sagala mengatakan, semua pihak harus menghormati upaya aparat kepolisian.

Banser menganggap laporan Ketum KNPI Haris Pertama ke Bareskrim Mabes Polri pada Kamis (28/1/2021) adalah hak warga negara yang dilindungi undang-undang.

“Satkornas Banser menghormati langkah tersebut sebagai bagian upaya penegakan hukum yang seadil-adilnya bagi seluruh warga negara Indonesia,” ujar Hasan dilansir laman Batamnews, Minggu (31/1/2021).

Baca Juga: Susi Serang Abu Janda di Twitter, Denny Siregar: Hidup Memang Seanjing Itu

Hasan mengungkapkan, Abu Janda pernah tercatat mengikuti pendidikan dan pelatihan Banser sesuai yang ditetapkan peraturan organisasi.

Menurutnya, menjadi kader atau anggota Banser, bukan sebatas dimaknai bangga mengenakan seragam saja, tapi juga harus memegang teguh tiga karakter, yaitu amaliah (ritual ibadah), fikrah (cara berpikir) dan harakah (cara bertindak).

Selain itu, anggota Banser juga harus berpedoman pada empat prinsip dasar, yakni tawasuth (moderat), tawazun (seimbang), i'tidal (adil), dan tasamuh (toleran). Hal yang paling utama adalah akhlaqul karimah, patuh dan taat komando kepada pemimpin tertinggi Banser.

”Jadi apabila ada orang mengaku Banser tapi sikapnya tidak sesuai prinsip tersebut maka tidak layak menyebut dirinya sebagai anggota Banser,” tegas Hasan.

Hasan menilai, Abu Janda sudah lama aktif di media sosial twitter dengan akun @permadiaktivis1.

Baca Juga: Bukan Abu Janda dan Natalius Pigai, Konflik di Indonesia Karena 3 Hal Ini

Menurutnya, pernyataan Abu Janda yang diduga bernuansa SARA terhadap Natalius Pigai pada 2 Januari 2021 jelas murni atas inisiatif pribadi dan bersifat personal.

"Dengan demikian, pernyataan tersebut tidak mewakili lembaga Banser. Satkornas Banser menghormati proses-proses yang berjalan dan berharap tercapainya hukum yang seadil-adilnya pada kasus yang melibatkan Permadi Arya tersebut," jelasnya.

Selain itu Hasan juga meminta semua pihak untuk menjunjung tinggi azas kesamaan hak di hadapan hukum (equality before the law).

“Kami meminta pihak-pihak yang tidak berwenang untuk menghentikan pernyataan yang berpotensi mencederai dan mengganggu proses hukum,” ujarnya.

Load More