SuaraBatam.id - Barisan Ansor Serbaguna atau Banser buka suara perihal pelaporan Permadi Arya atau Abu Janda ke polisi, atas tuduhan dugaan pencemaran nama baik bernuansa suku agama, ras dan antar golongan (SARA) terhadap eks Komisioner Komnas HAM asal Papua Natalius Pigai.
Wakil Kepala Satuan Koordinasi Nasional (Wakasatkornas) Banser Hasan Basri Sagala mengatakan, semua pihak harus menghormati upaya aparat kepolisian.
Banser menganggap laporan Ketum KNPI Haris Pertama ke Bareskrim Mabes Polri pada Kamis (28/1/2021) adalah hak warga negara yang dilindungi undang-undang.
“Satkornas Banser menghormati langkah tersebut sebagai bagian upaya penegakan hukum yang seadil-adilnya bagi seluruh warga negara Indonesia,” ujar Hasan dilansir laman Batamnews, Minggu (31/1/2021).
Hasan mengungkapkan, Abu Janda pernah tercatat mengikuti pendidikan dan pelatihan Banser sesuai yang ditetapkan peraturan organisasi.
Menurutnya, menjadi kader atau anggota Banser, bukan sebatas dimaknai bangga mengenakan seragam saja, tapi juga harus memegang teguh tiga karakter, yaitu amaliah (ritual ibadah), fikrah (cara berpikir) dan harakah (cara bertindak).
Selain itu, anggota Banser juga harus berpedoman pada empat prinsip dasar, yakni tawasuth (moderat), tawazun (seimbang), i'tidal (adil), dan tasamuh (toleran). Hal yang paling utama adalah akhlaqul karimah, patuh dan taat komando kepada pemimpin tertinggi Banser.
”Jadi apabila ada orang mengaku Banser tapi sikapnya tidak sesuai prinsip tersebut maka tidak layak menyebut dirinya sebagai anggota Banser,” tegas Hasan.
Hasan menilai, Abu Janda sudah lama aktif di media sosial twitter dengan akun @permadiaktivis1.
Baca Juga: Susi Serang Abu Janda di Twitter, Denny Siregar: Hidup Memang Seanjing Itu
Menurutnya, pernyataan Abu Janda yang diduga bernuansa SARA terhadap Natalius Pigai pada 2 Januari 2021 jelas murni atas inisiatif pribadi dan bersifat personal.
"Dengan demikian, pernyataan tersebut tidak mewakili lembaga Banser. Satkornas Banser menghormati proses-proses yang berjalan dan berharap tercapainya hukum yang seadil-adilnya pada kasus yang melibatkan Permadi Arya tersebut," jelasnya.
Selain itu Hasan juga meminta semua pihak untuk menjunjung tinggi azas kesamaan hak di hadapan hukum (equality before the law).
“Kami meminta pihak-pihak yang tidak berwenang untuk menghentikan pernyataan yang berpotensi mencederai dan mengganggu proses hukum,” ujarnya.
Berita Terkait
-
Wakil Ketua MUI: Terkesan Abu Janda adalah Orang yang Dipelihara Pemerintah
-
Abu Janda Dipanggil Polisi Terkait Kasus Perkataan Islam Arogan
-
Kontroversi Abu Janda: Dia Nyantri Dimana dan Kitab Apa yang Disukai
-
Dedi Mulyadi: Abu Janda Minim Gagasan, Banyak Aksi tapi Kurang Isi
-
Denny Siregar Blak-blakan Tak Suka Twit Kasar Abu Janda ke Natalius Pigai
Terpopuler
- 6 Motor Listrik Paling Kuat di Tanjakan 2026, Anti Ngeden dan Tetap Bertenaga
- Therese Halasa, Perempuan Palestina yang Tembak Benjamin Netanyahu
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Proyek PSEL Makassar: Investor Akan Gugat Pemkot Makassar Rp2,4 Triliun
- Sepeda Lipat Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Rekomendasi Terbaik untuk Gowes
Pilihan
-
Jambret Bersenjata di Halmahera Semarang: Residivis Kambuhan yang Tak Pernah Belajar
-
Regime Change! Kongres AS Usul Donald Trump dan Menteri Perang Dicopot Pekan Depan
-
Kebakaran di Gedung Satreskrim Polres Jakarta Barat, 13 Mobil Damkar Dikerahkan
-
90 Menit yang Menentukan! Trump Tak Jadi Pakai Senjata Nuklir ke Iran karena Ditekan?
-
Donald Trump Umumkan Gencatan Senjata Perang Iran Selama Dua Pekan
Terkini
-
Harga Plastik Naik, Warga Batam Diajak Gunakan Tas Ramah Lingkungan
-
Perkuat Akses Kesehatan Inklusif, BRI Gelar Pemeriksaan Gratis bagi Ribuan Masyarakat
-
Pelaksanaan PPDB Madrasah 2026 di Batam Diawasi Ombudsman
-
Program Beasiswa Kepri 2026 Resmi Dibuka, Cek Syarat dan Cara Daftarnya
-
Oknum Juru Parkir Ormas Resahkan Pusat Kuliner Tiban Center Batam