SuaraBatam.id - Barisan Ansor Serbaguna atau Banser buka suara perihal pelaporan Permadi Arya atau Abu Janda ke polisi, atas tuduhan dugaan pencemaran nama baik bernuansa suku agama, ras dan antar golongan (SARA) terhadap eks Komisioner Komnas HAM asal Papua Natalius Pigai.
Wakil Kepala Satuan Koordinasi Nasional (Wakasatkornas) Banser Hasan Basri Sagala mengatakan, semua pihak harus menghormati upaya aparat kepolisian.
Banser menganggap laporan Ketum KNPI Haris Pertama ke Bareskrim Mabes Polri pada Kamis (28/1/2021) adalah hak warga negara yang dilindungi undang-undang.
“Satkornas Banser menghormati langkah tersebut sebagai bagian upaya penegakan hukum yang seadil-adilnya bagi seluruh warga negara Indonesia,” ujar Hasan dilansir laman Batamnews, Minggu (31/1/2021).
Hasan mengungkapkan, Abu Janda pernah tercatat mengikuti pendidikan dan pelatihan Banser sesuai yang ditetapkan peraturan organisasi.
Menurutnya, menjadi kader atau anggota Banser, bukan sebatas dimaknai bangga mengenakan seragam saja, tapi juga harus memegang teguh tiga karakter, yaitu amaliah (ritual ibadah), fikrah (cara berpikir) dan harakah (cara bertindak).
Selain itu, anggota Banser juga harus berpedoman pada empat prinsip dasar, yakni tawasuth (moderat), tawazun (seimbang), i'tidal (adil), dan tasamuh (toleran). Hal yang paling utama adalah akhlaqul karimah, patuh dan taat komando kepada pemimpin tertinggi Banser.
”Jadi apabila ada orang mengaku Banser tapi sikapnya tidak sesuai prinsip tersebut maka tidak layak menyebut dirinya sebagai anggota Banser,” tegas Hasan.
Hasan menilai, Abu Janda sudah lama aktif di media sosial twitter dengan akun @permadiaktivis1.
Baca Juga: Susi Serang Abu Janda di Twitter, Denny Siregar: Hidup Memang Seanjing Itu
Menurutnya, pernyataan Abu Janda yang diduga bernuansa SARA terhadap Natalius Pigai pada 2 Januari 2021 jelas murni atas inisiatif pribadi dan bersifat personal.
"Dengan demikian, pernyataan tersebut tidak mewakili lembaga Banser. Satkornas Banser menghormati proses-proses yang berjalan dan berharap tercapainya hukum yang seadil-adilnya pada kasus yang melibatkan Permadi Arya tersebut," jelasnya.
Selain itu Hasan juga meminta semua pihak untuk menjunjung tinggi azas kesamaan hak di hadapan hukum (equality before the law).
“Kami meminta pihak-pihak yang tidak berwenang untuk menghentikan pernyataan yang berpotensi mencederai dan mengganggu proses hukum,” ujarnya.
Berita Terkait
-
Wakil Ketua MUI: Terkesan Abu Janda adalah Orang yang Dipelihara Pemerintah
-
Abu Janda Dipanggil Polisi Terkait Kasus Perkataan Islam Arogan
-
Kontroversi Abu Janda: Dia Nyantri Dimana dan Kitab Apa yang Disukai
-
Dedi Mulyadi: Abu Janda Minim Gagasan, Banyak Aksi tapi Kurang Isi
-
Denny Siregar Blak-blakan Tak Suka Twit Kasar Abu Janda ke Natalius Pigai
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- Rapor Duo Timnas Indonesia Ole Romeny dan Hubner Saat Fortuna Sittard Hadapi Olympiacos
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- DPR Pertanyakan, Pemerintah Menjawab, Dari Mana Datang Isu Kipas Angin Rp1,8 T untuk Kopdes?
- Kulit Sawo Matang Jangan Salah Pilih Warna Lipstik! Ini 8 Pilihan yang Bikin Wajah Cerah Seketika
Pilihan
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
-
Menteri PU Dody Hanggodo Bakal Dicopot Agustus? 'Prabowo Tak Suka Menteri yang Bikin Gaduh'
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
Terkini
-
Viral Pria dan Wanita Ribut di Pinggir Jalan Kota Batam, Ini Kata Polisi
-
Dua Anak Pengusaha di Batam Ribut di Mal, Mantan Istri Disebut Jadi Pemicu
-
BRI Wellness Experience Dukung Kesehatan Fisik, Mental, dan Finansial Masyarakat
-
Sinergi Dalam LoI, BRI Taipei dan KDEI Tingkatkan Akses Keuangan Pekerja Migran Indonesia
-
Lewat AgenBRILink, Kursumawati Dorong Literasi dan Inklusi Keuangan Masyarakat Serbalawan