SuaraBatam.id - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menyita 8,2 kg narkotika jenis sabu-sabu, 21 ribu butir ekstasi dan 220 pil "happy five" dalam pengungkapan kasus penyelundupan narkotika jaringan Malaysia-Indonesia. Demikian dikutip dari kantor berita Antara.
"Penyidik berhasil menciduk lima tersangka, saat menggagalkan penyelundupan barang haram yang dikendalikan oleh narapidana ini," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, di Jakarta, Jumat (29/1/2021).
Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya peredaran narkoba di wilayah Batam, Kepulauan Riau.
Menindaklanjuti laporan itu, tim Dit Tipidnarkoba bersama Bea dan Cukai melakukan penyelidikan dan selanjutnya mengintai sebuah kendaraan mobil yang diduga membawa narkoba.
"Kemudian kami dapat target, kami lakukan penangkapan sekitar Kamis 21 Januari 2021," jelasnya.
Dari penangkapan itu, penyidik berhasil menangkap dua tersangka bernama Sefri Kasarua alias Sefri dan Muh. Nofrian Syah alias Nofri di Kampung Agas, Tanjung Uma, Batam.
Penyidik juga menemukan tas hitam berisi sabu-sabu, ekstasi dan "happy five".
Berbekal keterangan Sefri dan Nofri, penyidik kemudian menangkap dua tersangka lainnya, yakni Hendra Yacub alias Ferdi dan H, di kawasan Lubuk Baja Kota Batam.
"Hendra mengakui bahwa dia yang menyuruh Sefri dan Nofri," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Krisno Halomoan Siregar menambahkan.
Baca Juga: Singgung Suku Jawa, PPMK Sore Ini Laporkan Natalius Pigai ke Bareskrim
Selanjutnya penyidik menangkap tersangka kelima yakni RFH alias Rizky saat RFH hendak mengambil paket sabu lima kg.
Dari keterangan Rizky, narkoba ini akan diedarkan di salah satu tempat hiburan malam di Kota Batam.
Krisno mengatakan bahwa peredaran narkoba ini dikendalikan oleh seorang penghuni Lapas Barelang Batam yang merupakan warga negara Malaysia. Narapidana ini memperoleh narkoba dari seseorang di Malaysia yang kini masih buron.
Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Selain itu juga dijerat dengan Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009.
"Ancaman hukuman mati, seumur hidup atau paling singkat lima tahun," kata Brigjen Pol Krisno Halomoan Siregar.
Berita Terkait
-
Timnas Indonesia Berpotensi Segrup dengan Malaysia dan Vietnam di Piala AFF 2026
-
Efek Skandal Naturalisasi Malaysia, Rodrigo Holgano Pertimbangkan Pensiun
-
Bak Bumi dan Langit, Perbandingan Sanksi Lawan Arah di Indonesia dan Malaysia Lengkap dengan Denda
-
Bareskrim Turunkan Tim ke Sumbar Bidik Tambang Emas Ilegal, Ada Aktor Besar yang Diincar?
-
Datangi Bareskrim, Andre Rosiade Desak Polisi Sikat Habis Mafia Tambang Ilegal di Sumbar!
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- 5 Sampo Penghitam Rambut yang Tahan Lama, Solusi Praktis Tutupi Uban
- 5 Mobil Nissan Bekas yang Jarang Rewel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- 4 Bedak Wardah Terbaik untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantu Samarkan Kerutan
- 7 Sepatu Skechers Wanita Tanpa Tali, Simple Cocok untuk Usia 45 Tahun ke Atas
Pilihan
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
-
Tanpa Bintang Eropa, Inilah Wajah Baru Timnas Indonesia Era John Herdman di Piala AFF 2026
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
Terkini
-
Kapal di Karimun Diamankan, Ternyata Bawa Narkoba dan Kayu Tanpa Dokumen
-
Wakil Kepala BGN Ingatkan Pihak Terkait MBG Bekerja Sama dengan Baik
-
BGN Minta Mitra dan Yayasan Peduli Terhadap Siswa-siswi Penerima Manfaat
-
Pejabat Utama dan Kapolres di Polda Kepri Dimutasi, Berikut Namanya
-
Anggota Polisi di Kepri Jalani Sidang Etik usai Diduga Aniaya Pacar