SuaraBatam.id - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menyita 8,2 kg narkotika jenis sabu-sabu, 21 ribu butir ekstasi dan 220 pil "happy five" dalam pengungkapan kasus penyelundupan narkotika jaringan Malaysia-Indonesia. Demikian dikutip dari kantor berita Antara.
"Penyidik berhasil menciduk lima tersangka, saat menggagalkan penyelundupan barang haram yang dikendalikan oleh narapidana ini," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, di Jakarta, Jumat (29/1/2021).
Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya peredaran narkoba di wilayah Batam, Kepulauan Riau.
Menindaklanjuti laporan itu, tim Dit Tipidnarkoba bersama Bea dan Cukai melakukan penyelidikan dan selanjutnya mengintai sebuah kendaraan mobil yang diduga membawa narkoba.
Baca Juga: Singgung Suku Jawa, PPMK Sore Ini Laporkan Natalius Pigai ke Bareskrim
"Kemudian kami dapat target, kami lakukan penangkapan sekitar Kamis 21 Januari 2021," jelasnya.
Dari penangkapan itu, penyidik berhasil menangkap dua tersangka bernama Sefri Kasarua alias Sefri dan Muh. Nofrian Syah alias Nofri di Kampung Agas, Tanjung Uma, Batam.
Penyidik juga menemukan tas hitam berisi sabu-sabu, ekstasi dan "happy five".
Berbekal keterangan Sefri dan Nofri, penyidik kemudian menangkap dua tersangka lainnya, yakni Hendra Yacub alias Ferdi dan H, di kawasan Lubuk Baja Kota Batam.
"Hendra mengakui bahwa dia yang menyuruh Sefri dan Nofri," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Krisno Halomoan Siregar menambahkan.
Baca Juga: Terdampar Berbulan-bulan di Malaysia, Puluhan WNI Akhirnya Bisa Pulang
Selanjutnya penyidik menangkap tersangka kelima yakni RFH alias Rizky saat RFH hendak mengambil paket sabu lima kg.
Dari keterangan Rizky, narkoba ini akan diedarkan di salah satu tempat hiburan malam di Kota Batam.
Krisno mengatakan bahwa peredaran narkoba ini dikendalikan oleh seorang penghuni Lapas Barelang Batam yang merupakan warga negara Malaysia. Narapidana ini memperoleh narkoba dari seseorang di Malaysia yang kini masih buron.
Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Selain itu juga dijerat dengan Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009.
"Ancaman hukuman mati, seumur hidup atau paling singkat lima tahun," kata Brigjen Pol Krisno Halomoan Siregar.
Berita Terkait
-
Pemulangan 7 Jenazah WNI Korban Kecelakaan di Sarawak Terkendala Biaya
-
Kecelakaan Maut di Malaysia, 7 WNI Asal Lombok Tewas
-
Pesona Retro Motor Listrik: SM Sport E Classic, Super Cub Versi Zero Emission
-
Fans Malaysia Iri dengan Pemain Keturunan Timnas Indonesia: Lancar Nyanyi Lagu Tanah Airku
-
Perbandingan Ranking FIFA Indonesia vs Malaysia, Tetangga Semakin Tertinggal
Terpopuler
- Agus dan Teh Novi Segera Damai, Duit Donasi Fokus Pengobatan dan Sisanya Diserahkan Sepenuhnya
- Raffi Ahmad Ungkap Tragedi yang Dialami Ariel NOAH, Warganet: Masih dalam Lindungan Allah
- Bak Terciprat Kekayaan, Konten Adik Irish Bella Review Mobil Hummer Haldy Sabri Dicibir: Lah Ikut Flexing
- Bukti Perselingkuhan Paula Verhoeven Diduga Tidak Sah, Baim Wong Disebut Cari-Cari Kesalahan Gegara Mau Ganti Istri
- Beda Kado Fuji dan Aaliyah Massaid buat Ultah Azura, Reaksi Atta Halilintar Tuai Sorotan
Pilihan
-
Thom Haye hingga Ragnar Oratmangoen Punya KTP DKI Jakarta, Nyoblos di TPS Mana?
-
Awali Pekan ini, Harga Emas Antam Mulai Merosot
-
Ada Marselino Ferdinan! FIFA Rilis Wonderkid Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
Desas-desus Shell Mau Hengkang dari RI Masih Rancu, SPBU Masih Beroperasi
-
Media Asing Soroti 9 Pemain Grade A Timnas Indonesia di Piala AFF 2024, Siapa Saja?
Terkini
-
Berapa Harga HP Infinix Smart 8 RAM 6?
-
Ibu di Batam Aniaya Anak Kandung Pakai Rantai Besi, Berawal dari Hal Sepele Ini
-
Progres Konstruksi Container Yard Batuampar, Green Port Pertama Segera Hadir di Batam
-
Berapa Harga Airpods Pro Asli Gen 2? Inilah Keunggulannya
-
16 Atlet Muaythai Batam Bertarung di Vitka Gym, Ajang Pemanasan Menuju Porkot 2024