SuaraBatam.id - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menyita 8,2 kg narkotika jenis sabu-sabu, 21 ribu butir ekstasi dan 220 pil "happy five" dalam pengungkapan kasus penyelundupan narkotika jaringan Malaysia-Indonesia. Demikian dikutip dari kantor berita Antara.
"Penyidik berhasil menciduk lima tersangka, saat menggagalkan penyelundupan barang haram yang dikendalikan oleh narapidana ini," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, di Jakarta, Jumat (29/1/2021).
Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya peredaran narkoba di wilayah Batam, Kepulauan Riau.
Menindaklanjuti laporan itu, tim Dit Tipidnarkoba bersama Bea dan Cukai melakukan penyelidikan dan selanjutnya mengintai sebuah kendaraan mobil yang diduga membawa narkoba.
"Kemudian kami dapat target, kami lakukan penangkapan sekitar Kamis 21 Januari 2021," jelasnya.
Dari penangkapan itu, penyidik berhasil menangkap dua tersangka bernama Sefri Kasarua alias Sefri dan Muh. Nofrian Syah alias Nofri di Kampung Agas, Tanjung Uma, Batam.
Penyidik juga menemukan tas hitam berisi sabu-sabu, ekstasi dan "happy five".
Berbekal keterangan Sefri dan Nofri, penyidik kemudian menangkap dua tersangka lainnya, yakni Hendra Yacub alias Ferdi dan H, di kawasan Lubuk Baja Kota Batam.
"Hendra mengakui bahwa dia yang menyuruh Sefri dan Nofri," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Krisno Halomoan Siregar menambahkan.
Baca Juga: Singgung Suku Jawa, PPMK Sore Ini Laporkan Natalius Pigai ke Bareskrim
Selanjutnya penyidik menangkap tersangka kelima yakni RFH alias Rizky saat RFH hendak mengambil paket sabu lima kg.
Dari keterangan Rizky, narkoba ini akan diedarkan di salah satu tempat hiburan malam di Kota Batam.
Krisno mengatakan bahwa peredaran narkoba ini dikendalikan oleh seorang penghuni Lapas Barelang Batam yang merupakan warga negara Malaysia. Narapidana ini memperoleh narkoba dari seseorang di Malaysia yang kini masih buron.
Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Selain itu juga dijerat dengan Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009.
"Ancaman hukuman mati, seumur hidup atau paling singkat lima tahun," kata Brigjen Pol Krisno Halomoan Siregar.
Berita Terkait
-
Pemain Ilegal Timnas Malaysia Kepergok Bertanding, Sanksi FIFA Diabaikan?
-
Buron Kasus Peredaran Narkotika Jelang Konser DWP Menyerahkan Diri ke Bareskrim
-
Geger Video Bom di Bandara Batam, Kapolda Kepri: Hoaks! Pelaku Sedang Kami Kejar
-
Sedang Dihukum FIFA, Winger Naturalisasi Malaysia Ngeyel Tetap Jalani Sesi Latihan
-
Update Ranking FIFA Desember 2025: Thailand Masih Raja ASEAN, Indonesia Tempel Ketat Malaysia
Terpopuler
- 5 Perbedaan Toyota Avanza dan Daihatsu Xenia yang Sering Dianggap Sama
- 5 Mobil Bekas yang Perawatannya Mahal, Ada SUV dan MPV
- 5 Mobil SUV Bekas Terbaik di Bawah Rp 100 Juta, Keluarga Nyaman Pergi Jauh
- Sulit Dibantah, Beredar Foto Diduga Ridwan Kamil dan Aura Kasih Liburan ke Eropa
- 13 Promo Makanan Spesial Hari Natal 2025, Banyak Diskon dan Paket Hemat
Pilihan
-
Libur Nataru di Kota Solo: Volume Kendaraan Menurun, Rumah Jokowi Ramai Dikunjungi Wisatawan
-
Genjot Daya Beli Akhir Tahun, Pemerintah Percepat Penyaluran BLT Kesra untuk 29,9 Juta Keluarga
-
Genjot Konsumsi Akhir Tahun, Pemerintah Incar Perputaran Uang Rp110 Triliun
-
Penuhi Syarat Jadi Raja, PB XIV Hangabehi Genap Salat Jumat 7 Kali di Masjid Agung
-
Satu Indonesia ke Jogja, Euforia Wisata Akhir Tahun dengan Embel-embel Murah Meriah
Terkini
-
Wakil Kepala BGN Ingatkan Pihak Terkait MBG Bekerja Sama dengan Baik
-
BGN Minta Mitra dan Yayasan Peduli Terhadap Siswa-siswi Penerima Manfaat
-
Pejabat Utama dan Kapolres di Polda Kepri Dimutasi, Berikut Namanya
-
Anggota Polisi di Kepri Jalani Sidang Etik usai Diduga Aniaya Pacar
-
Menu MBG Dirancang Sesuai Angka Kecukupan Gizi Harian Siswa