Scroll untuk membaca artikel
Iwan Supriyatna
Kamis, 28 Januari 2021 | 09:02 WIB
Kakek Penjual Jamu Tega Cabuli 6 Bocah Hingga Trauma
Ilustrasi pencabulan/perkosaan terhadap anak. (Shutterstock)

"Tersangka dijerat menggunakan pasal 82 ayat 1 Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak," tegas Kanit Esafati Daeli.

Load More